Cara Pengajuan Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 di eRKAM, Lengkap dengan Contoh Pengisian Berkas

25 Februari 2026 14:00
Bagikan :
Ilustrasi pengajuan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2026 di eRKAM. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pengajuan Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 kini dilakukan melalui sistem berbasis tahap, bukan lagi per triwulan. Bagi madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, proses ini wajib dilakukan melalui aplikasi eRKAM sesuai ketentuan terbaru.

Perubahan mekanisme ini penting dipahami operator BOS agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat pencairan dana.

Berdasarkan surat edaran resmi Kementerian Agama tentang penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, pencairan dibagi menjadi dua tahap: Tahap 1 dan Tahap 2. Tidak ada lagi sistem triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan Mekanisme Penyaluran BOS 2026

Tahun 2026 menjadi penanda perubahan skema pencairan dana BOS. Jika sebelumnya menggunakan sistem per triwulan, kini hanya ada dua tahap dalam satu tahun anggaran.

Perubahan ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan mempercepat proses penyaluran.

Perbedaan RA dan Madrasah

Ada perbedaan teknis dalam proses unggah dokumen:

  • RA (Raudhatul Athfal) mengunggah melalui portal BOS.
  • Madrasah menggunakan aplikasi eRKAM.

Karena artikel ini fokus pada madrasah, seluruh tahapan berikut merujuk pada penggunaan aplikasi eRKAM.

Syarat Pengajuan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2026

Dalam surat resmi disebutkan terdapat enam persyaratan utama. Beberapa poin berbeda antara penerima lama dan penerima baru.

Secara umum, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  1. LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)
  2. RKAM Tahap 1 dan Tahap 2
  3. SPTJM
  4. Surat Permohonan
  5. PKS (Perjanjian Kerja Sama)
  6. Kuitansi

Semua dokumen wajib berbentuk PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

Menurut ketentuan administrasi BOS Kemenag, kelengkapan dan kesesuaian format dokumen menjadi faktor utama dalam proses verifikasi kabupaten/kota.

Langkah-Langkah Pengajuan BOS Tahap 1 di eRKAM

Berikut alur teknis pengajuan melalui aplikasi eRKAM:

1. Input Pagu Definitif

Masuk ke aplikasi eRKAM, lalu:

  • Klik menu Rencana
  • Pilih Pagu Definitif
  • Masuk ke menu Pendapatan
  • Klik Tambah

Pada bagian sumber dana, pilih:
APBN BOS Tahap 1 (bukan triwulan).

Nilai anggaran biasanya muncul otomatis sesuai BAP BOS sebelumnya.

Isi keterangan, misalnya:
“Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2026”

Klik Simpan.

2. Upload Dokumen Persyaratan

Masuk ke menu Upload Dokumen BOS.

Pilih kategori:

  • Penerima Tahun Sebelumnya, atau
  • Penerima Baru

Unggah seluruh dokumen yang sudah disiapkan dalam format PDF.

3. Ajukan Verifikasi

Setelah semua file terunggah:

  • Klik Ajukan Verifikasi
  • Tunggu proses persetujuan dari admin kabupaten

Jika tidak ada revisi, madrasah tinggal menunggu pencairan tahap 1.

Cara Mengisi Dokumen Pengajuan BOS dengan Benar

Kesalahan kecil dalam dokumen bisa menyebabkan pengajuan dikembalikan. Berikut penjelasan detail setiap berkas.

1. PKS (Perjanjian Kerja Sama)

PKS dibuat dalam dua rangkap.

Hal penting yang harus diperhatikan:

  • Setiap lembar diberi paraf (kecuali halaman terakhir rangkap dua).
  • Nomor PKS harus sesuai antara KSK dan madrasah.
  • Nominal tahap 1 harus sama dengan yang tertera di eRKAM.
  • Nomor rekening menggunakan rekening yang sudah terdaftar sebelumnya.

Pada halaman terakhir:

  • Rangkap 1: Kepala madrasah tanda tangan, stempel, dan materai.
  • Rangkap 2: Kepala madrasah tanda tangan dan stempel, sedangkan pejabat pembuat komitmen diberi materai.

Catatan: Kebijakan teknis bisa berbeda di tiap kabupaten.

2. Surat Permohonan

Perhatikan beberapa poin berikut:

  • Gunakan kop resmi madrasah atau yayasan.
  • Nomor surat harus berurutan dari dokumen sebelumnya.
  • Cantumkan dua nomor PKS (dari KSK dan madrasah).
  • Tanda tangan dan stempel kepala madrasah.
  • Tidak menggunakan materai.

3. SPTJM

Isi dengan lengkap:

  • Nama kepala madrasah
  • NIK
  • Jabatan
  • Alamat

Bagian akhir wajib:

  • Materai
  • Stempel
  • Tanda tangan

4. Kuitansi Tahap 1

Pastikan:

  • Nomor kuitansi berurutan
  • Nominal ditulis dalam angka dan huruf
  • Dua nomor PKS dicantumkan
  • Tanda tangan, stempel, dan materai

Pejabat pembuat komitmen dikosongkan.

Tips agar Pengajuan BOS Tidak Ditolak

Berdasarkan pengalaman banyak operator madrasah, kesalahan paling umum adalah:

  • Nomor surat tidak sinkron
  • Nominal berbeda antara eRKAM dan dokumen
  • File melebihi 2 MB
  • Paraf terlewat

Sebelum klik “Ajukan Verifikasi”, lakukan pengecekan ulang minimal dua kali.

Proses Setelah Verifikasi Disetujui

Setelah disetujui admin kabupaten:

  • Status berubah menjadi terverifikasi
  • Tidak perlu unggah ulang
  • Tinggal menunggu proses pencairan tahap 1

Proses verifikasi biasanya memakan waktu tergantung jumlah pengajuan yang masuk. Jika terjadi revisi, sistem akan memberikan catatan perbaikan.

Pengajuan Dana BOS Tahap 1 2026 Harus Teliti dan Sistematis

Pengajuan Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 melalui eRKAM menuntut ketelitian administrasi dan pemahaman teknis sistem.

Dengan memahami alur input pagu, unggah dokumen, serta tata cara pengisian PKS, SPTJM, surat permohonan, dan kuitansi, proses verifikasi bisa berjalan lancar tanpa revisi.

Pastikan seluruh dokumen sesuai nominal dan format resmi agar Dana BOS 2026 dapat segera cair sesuai jadwal.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050