
DOYANDUIT – Pengajuan Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 kini dilakukan melalui sistem berbasis tahap, bukan lagi per triwulan. Bagi madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, proses ini wajib dilakukan melalui aplikasi eRKAM sesuai ketentuan terbaru.
Perubahan mekanisme ini penting dipahami operator BOS agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat pencairan dana.
Berdasarkan surat edaran resmi Kementerian Agama tentang penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, pencairan dibagi menjadi dua tahap: Tahap 1 dan Tahap 2. Tidak ada lagi sistem triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan Mekanisme Penyaluran BOS 2026
Tahun 2026 menjadi penanda perubahan skema pencairan dana BOS. Jika sebelumnya menggunakan sistem per triwulan, kini hanya ada dua tahap dalam satu tahun anggaran.
Perubahan ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan mempercepat proses penyaluran.
Perbedaan RA dan Madrasah
Ada perbedaan teknis dalam proses unggah dokumen:
- RA (Raudhatul Athfal) mengunggah melalui portal BOS.
- Madrasah menggunakan aplikasi eRKAM.
Karena artikel ini fokus pada madrasah, seluruh tahapan berikut merujuk pada penggunaan aplikasi eRKAM.
Syarat Pengajuan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2026
Dalam surat resmi disebutkan terdapat enam persyaratan utama. Beberapa poin berbeda antara penerima lama dan penerima baru.
Secara umum, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)
- RKAM Tahap 1 dan Tahap 2
- SPTJM
- Surat Permohonan
- PKS (Perjanjian Kerja Sama)
- Kuitansi
Semua dokumen wajib berbentuk PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
Menurut ketentuan administrasi BOS Kemenag, kelengkapan dan kesesuaian format dokumen menjadi faktor utama dalam proses verifikasi kabupaten/kota.
Langkah-Langkah Pengajuan BOS Tahap 1 di eRKAM
Berikut alur teknis pengajuan melalui aplikasi eRKAM:
1. Input Pagu Definitif
Masuk ke aplikasi eRKAM, lalu:
- Klik menu Rencana
- Pilih Pagu Definitif
- Masuk ke menu Pendapatan
- Klik Tambah
Pada bagian sumber dana, pilih:
APBN BOS Tahap 1 (bukan triwulan).
Nilai anggaran biasanya muncul otomatis sesuai BAP BOS sebelumnya.
Isi keterangan, misalnya:
“Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2026”
Klik Simpan.
2. Upload Dokumen Persyaratan
Masuk ke menu Upload Dokumen BOS.
Pilih kategori:
- Penerima Tahun Sebelumnya, atau
- Penerima Baru
Unggah seluruh dokumen yang sudah disiapkan dalam format PDF.
3. Ajukan Verifikasi
Setelah semua file terunggah:
- Klik Ajukan Verifikasi
- Tunggu proses persetujuan dari admin kabupaten
Jika tidak ada revisi, madrasah tinggal menunggu pencairan tahap 1.
Cara Mengisi Dokumen Pengajuan BOS dengan Benar
Kesalahan kecil dalam dokumen bisa menyebabkan pengajuan dikembalikan. Berikut penjelasan detail setiap berkas.
1. PKS (Perjanjian Kerja Sama)
PKS dibuat dalam dua rangkap.
Hal penting yang harus diperhatikan:
- Setiap lembar diberi paraf (kecuali halaman terakhir rangkap dua).
- Nomor PKS harus sesuai antara KSK dan madrasah.
- Nominal tahap 1 harus sama dengan yang tertera di eRKAM.
- Nomor rekening menggunakan rekening yang sudah terdaftar sebelumnya.
Pada halaman terakhir:
- Rangkap 1: Kepala madrasah tanda tangan, stempel, dan materai.
- Rangkap 2: Kepala madrasah tanda tangan dan stempel, sedangkan pejabat pembuat komitmen diberi materai.
Catatan: Kebijakan teknis bisa berbeda di tiap kabupaten.
2. Surat Permohonan
Perhatikan beberapa poin berikut:
- Gunakan kop resmi madrasah atau yayasan.
- Nomor surat harus berurutan dari dokumen sebelumnya.
- Cantumkan dua nomor PKS (dari KSK dan madrasah).
- Tanda tangan dan stempel kepala madrasah.
- Tidak menggunakan materai.
3. SPTJM
Isi dengan lengkap:
- Nama kepala madrasah
- NIK
- Jabatan
- Alamat
Bagian akhir wajib:
- Materai
- Stempel
- Tanda tangan
4. Kuitansi Tahap 1
Pastikan:
- Nomor kuitansi berurutan
- Nominal ditulis dalam angka dan huruf
- Dua nomor PKS dicantumkan
- Tanda tangan, stempel, dan materai
Pejabat pembuat komitmen dikosongkan.
Tips agar Pengajuan BOS Tidak Ditolak
Berdasarkan pengalaman banyak operator madrasah, kesalahan paling umum adalah:
- Nomor surat tidak sinkron
- Nominal berbeda antara eRKAM dan dokumen
- File melebihi 2 MB
- Paraf terlewat
Sebelum klik “Ajukan Verifikasi”, lakukan pengecekan ulang minimal dua kali.
Proses Setelah Verifikasi Disetujui
Setelah disetujui admin kabupaten:
- Status berubah menjadi terverifikasi
- Tidak perlu unggah ulang
- Tinggal menunggu proses pencairan tahap 1
Proses verifikasi biasanya memakan waktu tergantung jumlah pengajuan yang masuk. Jika terjadi revisi, sistem akan memberikan catatan perbaikan.
Pengajuan Dana BOS Tahap 1 2026 Harus Teliti dan Sistematis
Pengajuan Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 melalui eRKAM menuntut ketelitian administrasi dan pemahaman teknis sistem.
Dengan memahami alur input pagu, unggah dokumen, serta tata cara pengisian PKS, SPTJM, surat permohonan, dan kuitansi, proses verifikasi bisa berjalan lancar tanpa revisi.
Pastikan seluruh dokumen sesuai nominal dan format resmi agar Dana BOS 2026 dapat segera cair sesuai jadwal.