Jangan Tertipu! Review InnSeek Pinjaman Online Legal atau Ilegal? Ini yang Perlu Anda Ketahui

18 Agustus 2025 12:00
Bagikan :
InnSeek Pinjol: Legal atau Ilegal? Simak Fakta Lengkapnya

DOYANDUIT – Pinjaman online (pinjol) kini semakin mudah ditemukan di berbagai platform digital. Namun, kemudahan ini kerap menjadi jebakan jika masyarakat tidak cermat dalam memilih layanan. Salah satu aplikasi yang belakangan ramai diperbincangkan adalah InnSeek.

Sekilas, aplikasi ini muncul di Google Play maupun App Store dengan kategori yang tidak sesuai, yakni “travel”. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah aplikasi ini benar-benar resmi atau justru ilegal?

Menurut regulasi di Indonesia, setiap aplikasi pinjaman online wajib terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Tanpa izin tersebut, suatu aplikasi otomatis dikategorikan sebagai pinjol ilegal.

Hasil Penelusuran Terhadap Aplikasi InnSeek

Setelah ditelusuri di daftar resmi OJK, nama InnSeek tidak ditemukan. Dengan kata lain, aplikasi ini tidak memiliki izin resmi.

Beberapa ulasan pengguna di platform unduhan aplikasi juga memperkuat indikasi ini. Rata-rata rating pengguna berada di angka 1,6 dari 5, dengan keluhan yang serupa: bunga tinggi, biaya admin tidak wajar, hingga ancaman penyalahgunaan data pribadi.

“Bunganya mencekik, tidak ada keringanan. Saya sudah jadi korban, jangan sampai orang lain ikut tertipu,” tulis seorang pengguna di facebook.

Risiko dari Pinjol Ilegal

1. Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan

Pinjol ilegal tidak mengikuti ketentuan suku bunga yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Akibatnya, beban cicilan bisa membengkak jauh di luar kemampuan peminjam.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat mendaftar, pengguna biasanya diminta memberikan akses ke kontak, galeri, maupun KTP. Pada kasus InnSeek, beberapa korban melaporkan adanya ancaman penyebaran data pribadi jika terlambat membayar.

3. Metode Penagihan Intimidatif

Berbeda dengan pinjol legal yang wajib mengikuti kode etik penagihan sesuai POJK, aplikasi ilegal kerap menggunakan cara-cara kasar. Ada laporan mengenai teror pesan singkat hingga intimidasi kepada kontak darurat peminjam.

Apa Kata Regulasi?

OJK telah menegaskan bahwa setiap pinjol ilegal wajib segera dihentikan kegiatannya. Selain itu, aparat penegak hukum dapat menindak penyelenggara pinjol ilegal berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat sebaiknya hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, maka risiko hukum maupun kerugian finansial sepenuhnya ditanggung pengguna.

Hapus dan Hindari InnSeek

Dari berbagai temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa InnSeek adalah aplikasi pinjol ilegal. Tidak ada izin dari OJK, rating buruk dari pengguna, bunga mencekik, hingga ancaman penyalahgunaan data pribadi.

Jika Anda atau orang terdekat sudah mengunduh aplikasi ini, sebaiknya segera menghapusnya. Jangan tergoda oleh iming-iming limit pinjaman cepat, sebab risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Mengingat dampaknya yang serius, lebih bijak untuk mencari alternatif pinjaman yang legal, aman, dan jelas regulasinya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050