
DOYANDUIT – Pinjaman online (pinjol) kini semakin mudah ditemukan di berbagai platform digital. Namun, kemudahan ini kerap menjadi jebakan jika masyarakat tidak cermat dalam memilih layanan. Salah satu aplikasi yang belakangan ramai diperbincangkan adalah InnSeek.
Sekilas, aplikasi ini muncul di Google Play maupun App Store dengan kategori yang tidak sesuai, yakni “travel”. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah aplikasi ini benar-benar resmi atau justru ilegal?
Menurut regulasi di Indonesia, setiap aplikasi pinjaman online wajib terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Tanpa izin tersebut, suatu aplikasi otomatis dikategorikan sebagai pinjol ilegal.
Hasil Penelusuran Terhadap Aplikasi InnSeek
Setelah ditelusuri di daftar resmi OJK, nama InnSeek tidak ditemukan. Dengan kata lain, aplikasi ini tidak memiliki izin resmi.
Beberapa ulasan pengguna di platform unduhan aplikasi juga memperkuat indikasi ini. Rata-rata rating pengguna berada di angka 1,6 dari 5, dengan keluhan yang serupa: bunga tinggi, biaya admin tidak wajar, hingga ancaman penyalahgunaan data pribadi.
“Bunganya mencekik, tidak ada keringanan. Saya sudah jadi korban, jangan sampai orang lain ikut tertipu,” tulis seorang pengguna di facebook.
Risiko dari Pinjol Ilegal
1. Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan
Pinjol ilegal tidak mengikuti ketentuan suku bunga yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Akibatnya, beban cicilan bisa membengkak jauh di luar kemampuan peminjam.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Saat mendaftar, pengguna biasanya diminta memberikan akses ke kontak, galeri, maupun KTP. Pada kasus InnSeek, beberapa korban melaporkan adanya ancaman penyebaran data pribadi jika terlambat membayar.
3. Metode Penagihan Intimidatif
Berbeda dengan pinjol legal yang wajib mengikuti kode etik penagihan sesuai POJK, aplikasi ilegal kerap menggunakan cara-cara kasar. Ada laporan mengenai teror pesan singkat hingga intimidasi kepada kontak darurat peminjam.

Apa Kata Regulasi?
OJK telah menegaskan bahwa setiap pinjol ilegal wajib segera dihentikan kegiatannya. Selain itu, aparat penegak hukum dapat menindak penyelenggara pinjol ilegal berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat sebaiknya hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, maka risiko hukum maupun kerugian finansial sepenuhnya ditanggung pengguna.
Hapus dan Hindari InnSeek
Dari berbagai temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa InnSeek adalah aplikasi pinjol ilegal. Tidak ada izin dari OJK, rating buruk dari pengguna, bunga mencekik, hingga ancaman penyalahgunaan data pribadi.
Jika Anda atau orang terdekat sudah mengunduh aplikasi ini, sebaiknya segera menghapusnya. Jangan tergoda oleh iming-iming limit pinjaman cepat, sebab risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Mengingat dampaknya yang serius, lebih bijak untuk mencari alternatif pinjaman yang legal, aman, dan jelas regulasinya.