
DOYANDUIT – Setiap Wajib Pajak pasti ingin memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu. Namun, bagaimana jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan SPT Masa PPh 21 ternyata bertepatan dengan hari libur?
Seperti saat ini bertepatan dengan long weekend 29 Mei – 1 Juni 2025, apakah tetap harus dilakukan di hari tersebut atau boleh ditunda?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama menjelang pertengahan bulan yang biasanya menjadi waktu pembayaran dan pelaporan pajak masa.
Kabar baiknya, pemerintah melalui regulasi terbaru memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak.
Aturan Terbaru dalam PMK 81 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa jika jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur, maka kewajiban tersebut dapat ditunaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 100 Ayat (1)
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.”
Pasal 173 Ayat (1)
“Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.”
Dengan demikian, baik proses pembayaran maupun pelaporan dapat diundur selama tanggal aslinya jatuh di hari libur yang diakui secara resmi.
Hari Libur yang Dimaksud
Menurut pasal 100 ayat (2) dan pasal 173 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024, hari libur yang dimaksud mencakup:
- Hari Sabtu
- Hari Minggu
- Hari Libur Nasional
- Hari Libur Pemilihan Umum
- Hari Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah
Jadi, tidak hanya libur nasional atau tanggal merah saja, tetapi juga hari Sabtu dan Minggu termasuk dalam kategori hari libur yang memungkinkan adanya penyesuaian jatuh tempo.
Contoh Kasus Sederhana
Mari kita lihat skenario aktual yang sedang terjadi di akhir Mei 2025. Misalnya, jatuh tempo penyetoran atau pelaporan SPT Masa PPh 21 Anda adalah Jumat, 30 Mei 2025.
Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih, sementara sehari sebelumnya, Kamis, 29 Mei 2025, merupakan libur nasional.
Tidak berhenti di situ, akhir pekan pun langsung menyusul:
-
Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
-
Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan sekaligus Hari Lahir Pancasila yang juga merupakan hari libur nasional
Dalam kondisi seperti ini, sesuai ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024, pembayaran dan pelaporan SPT yang jatuh pada tanggal 30 Mei 2025 tersebut tidak harus dilakukan pada hari libur atau cuti bersama. Anda masih diberikan waktu hingga hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 2 Juni 2025.
Hal ini tentu menjadi solusi yang sangat membantu, terutama ketika menghadapi periode libur panjang atau long weekend seperti ini.
Anda tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa tekanan waktu yang terlalu mepet, asalkan tetap memperhatikan kalender resmi dari pemerintah.

Tetap Waspada, Ini Tipsnya
Meskipun ada kemudahan ini, Anda tetap disarankan untuk:
- Memonitor kalender libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah.
- Mengecek pengumuman resmi DJP di www.pajak.go.id atau akun media sosial @DitjenPajakRI.
- Tidak menunda hingga hari terakhir, agar terhindar dari risiko gangguan teknis di sistem DJP Online.
Dikutip dari unggahan resmi DJP di media sosial:
“Ya, untuk kewajiban pajak masa, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur jika jatuh pada hari libur.” (Instagram @DitjenPajakRI, 2024)
Kini Anda tak perlu panik jika tanggal penting dalam jadwal perpajakan bertepatan dengan hari libur. Pemerintah telah memberikan ruang dengan memundurkan batas waktu ke hari kerja berikutnya.
Namun, sebagai Wajib Pajak yang bijak, Anda tetap perlu disiplin, cermat, dan mengikuti perkembangan regulasi terbaru agar kewajiban perpajakan tetap terpenuhi tanpa kendala.