
DOYANDUIT – Pengajuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan salah satu langkah penting bagi Anda yang bekerja sebagai pekerja bebas, seperti dokter, notaris, atau konsultan, dalam menghitung pajak dengan cara yang lebih sederhana.
NPPN memungkinkan Anda untuk menghitung pajak dengan mengalikan penghasilan bruto dengan norma tertentu sesuai dengan jenis pekerjaan atau usaha yang Anda jalankan.
Tahun 2025 ini, pengajuan NPPN harus dilakukan secara online melalui platform Coretax yang telah menggantikan sistem DJP Online sebelumnya.
Namun, bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan NPPN, ada beberapa langkah dan informasi yang perlu dipahami, seperti jenis pajak, masa pajak, dan bulan pajak yang harus diisi saat mengajukan permohonan.
Berikut ini adalah panduan lengkap agar pengajuan NPPN Anda berjalan lancar.
Apa Itu NPPN dan Kenapa Harus Diajukan?
Sebelum masuk ke detail pengisian, mari kita pahami dulu apa itu NPPN. NPPN adalah norma yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas.
Penghitungan ini dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan sebuah persentase yang disebut norma.
Misalnya, seorang dokter dengan penghasilan bruto 500 juta rupiah setahun akan mengalikan angka tersebut dengan norma yang berlaku (misalnya 50%), sehingga penghasilan neto yang digunakan untuk menghitung pajak adalah 250 juta rupiah.
Namun, agar bisa menggunakan NPPN, Anda wajib mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan pengajuan ini harus dilakukan di awal tahun pajak.
Untuk tahun pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN harus diajukan paling lambat pada bulan Maret 2025.
Langkah-Langkah Pengajuan NPPN 2025 di Coretax
Untuk memulai pengajuan, Anda harus mengakses Coretax melalui situs resmi DJP. Pastikan Anda sudah terdaftar dan memiliki ID pengguna serta sertifikat digital yang diperlukan untuk proses tanda tangan elektronik.
-
Login ke Coretax
Setelah login menggunakan NIK (untuk wajib pajak orang pribadi), Anda akan dibawa ke halaman utama Coretax. -
Pilih Layanan Administrasi
Di halaman utama, pilih menu Layanan Wajib Pajak dan lanjutkan ke Layanan Administrasi. Di sini, Anda akan menemukan berbagai layanan administrasi pajak, salah satunya adalah Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). -
Isi Formulir Pengajuan
Dalam formulir pengajuan NPPN, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi penting, seperti:- Tahun Pajak: Pastikan Anda mengisi dengan 2025.
- Peredaran Bruto: Masukkan omset bruto Anda pada tahun sebelumnya, dengan catatan bahwa omset tersebut harus di bawah 4,8 miliar rupiah agar masih bisa menggunakan norma.
- Lokasi Usaha: Isi dengan kota atau kabupaten tempat Anda terdaftar.
-
Verifikasi dan Simpan
Setelah mengisi semua informasi yang diminta, klik Simpan. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang telah dimasukkan sebelum melanjutkan. -
Download dan Tanda Tangan Elektronik
Setelah formulir disimpan, sistem akan menghasilkan file PDF yang berisi informasi pengajuan NPPN Anda. Sebelum mengirimkan pengajuan ini, Anda harus menandatanganinya secara elektronik menggunakan sertifikat digital yang telah terdaftar di Coretax. -
Submit Pengajuan
Setelah tanda tangan elektronik berhasil, Anda dapat mengklik Submit untuk mengirimkan pengajuan ke DJP. Status pengajuan dapat Anda cek di bagian Informasi Umum dalam akun Coretax Anda.

Jenis Pajak, Masa Pajak, dan Bulan Pajak yang Perlu Diisi
Saat mengajukan permohonan NPPN di Coretax, Anda juga akan diminta untuk memilih beberapa opsi terkait dengan pajak Anda:
-
Jenis Pajak: Pilih PPH Tahunan sebagai jenis pajak Anda, karena ini yang berlaku untuk penghitungan pajak tahunan Anda.
-
Masa Pajak: Masa pajak yang diisi adalah tahun pengajuan, yaitu 2025.
-
Bulan Pajak: Pada bagian ini, Anda harus memilih bulan pengajuan, yang pada umumnya adalah Januari jika Anda mengajukan di awal tahun.
Dengan memahami jenis pajak, masa pajak, dan bulan pajak yang perlu diisi, proses pengajuan NPPN Anda akan lebih mudah dan cepat disetujui.
Pentingnya Mengajukan NPPN di Awal Tahun Pajak
Salah satu hal penting yang perlu Anda ingat adalah bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan di awal tahun pajak atau paling lambat dalam tiga bulan pertama.
Jika pengajuan diajukan lebih dari itu, maka Anda akan dianggap menggunakan pembukuan biasa dan akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, pastikan Anda mengajukan pemberitahuan NPPN sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kesimpulan
Mengajukan NPPN 2025 di Coretax bukanlah hal yang sulit asalkan Anda mengikuti prosedur yang benar. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diminta dengan tepat, terutama jenis pajak, masa pajak, dan bulan pajak, agar pengajuan Anda tidak bermasalah.
Dengan mengajukan permohonan NPPN di awal tahun pajak, Anda dapat menikmati penghitungan pajak yang lebih sederhana dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***