
DOYANDUIT – Kabar baik datang untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah memastikan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 akan dimulai pada Senin, 25 Agustus 2025.
Bantuan ini merupakan alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025, sebagaimana dikonfirmasi dalam informasi yang beredar melalui kanal resmi maupun media sosial.
Seperti pola pencairan sebelumnya, jadwal distribusi bansos memang umumnya dilakukan pada minggu terakhir bulan kedua dari periode alokasi.
Misalnya, bantuan tahap 1 (Januari–Maret) dicairkan pada Februari, tahap 2 (April–Juni) dicairkan akhir Mei, dan tahap 3 (Juli–September) berlangsung di akhir Agustus.
“Kita doakan saja minggu terakhir bulan Agustus ini sudah ada saldo masuk untuk bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga,” ujar narator YouTube Kabar Bansos.
Hal ini juga sejalan dengan pola tahun sebelumnya, di mana pada 2024 pencairan PKH dan BPNT tahap 3 dilakukan pada pekan terakhir Agustus.
Jenis Bansos yang Cair Mulai 25 Agustus 2025
Selain PKH dan BPNT, terdapat beberapa program bantuan sosial lain yang turut disalurkan pada periode yang sama. Berikut rinciannya:
PKH dan BPNT
- PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen penerima manfaat seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.
- BPNT berupa bantuan pangan, biasanya dalam bentuk saldo elektronik yang dapat ditukar dengan bahan pokok di e-warong.
Menariknya, beberapa penerima yang sempat tertunda pencairan pada tahap 2 juga akan memperoleh haknya bersamaan dengan tahap 3. Ada pula tambahan berupa penebalan sembako senilai Rp400.000 yang dialokasikan untuk Juni–Juli 2025.
BLT Dana Desa
Mulai 25 Agustus 2025, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa alokasi bulan Agustus juga mulai dicairkan.
Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk bantuan tunai bagi masyarakat miskin.
Bantuan Beras 20 Kg
Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras sebanyak 20 kilogram per KPM. Program ini merupakan bagian dari intervensi pangan nasional yang diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas), dengan tujuan menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu daya beli masyarakat.
Bantuan Permakanan Lansia dan Disabilitas
Bansos permakanan bagi lansia tunggal serta penyandang disabilitas tunggal tetap berjalan secara harian. Bantuan ini menjadi bagian dari program Asistensi Sosial (ASLUT dan ASPDB) di bawah naungan Kementerian Sosial.
Program Bantuan Anak Sekolah
Selain itu, pemerintah menyalurkan bantuan makan bergizi gratis bagi anak sekolah. Di DKI Jakarta, juga berlangsung Bantuan Anak Jakarta senilai Rp300.000 untuk penerima baru.

Landasan Hukum Penyaluran Bansos
Penyaluran berbagai bantuan sosial tersebut berlandaskan pada sejumlah regulasi resmi, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk BLT.
- Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional terkait bantuan pangan berupa beras kepada KPM.
Kombinasi regulasi ini menjadi dasar hukum agar pencairan bansos dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penutup
Dengan pencairan Bansos tahap 3 pada akhir Agustus 2025, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat segera terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya menjelang akhir triwulan ketiga.
Pemerintah juga menekankan pentingnya melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi resmi seperti SIKS-NG Online untuk memastikan status pencairan masing-masing penerima.