
DOYANDUIT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah, agar daya beli mereka tetap terjaga.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan akan dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni.
Penerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
- Pekerja/buruh aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH
Guru honorer pun termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Hingga Selasa (10 Juni 2025), belum ada tanggal pasti dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pencairan BSU. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memberikan pernyataan bahwa pencairan ditargetkan sebelum pekan kedua Juni.
“Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insya Allah,” ujar Yassierli kepada media pada 5 Juni 2025..
Sayangnya, libur panjang Idul Adha yang jatuh pada awal Juni menyebabkan adanya pengurangan hari kerja, sehingga pencairan bisa saja mengalami sedikit keterlambatan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini, berikut dua cara yang dapat digunakan:
1. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email
- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi
2. Melalui aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay
- Klik ikon huruf ‘i’ di kanan bawah
- Pilih logo Kemnaker
- Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah 2025”
- Masukkan NIK dan isi data sesuai petunjuk
- Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan QR code untuk pencairan di kantor pos
BSU Disalurkan Sekali, Melalui Bank dan Kantor Pos
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan BSU akan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Berikut daftar lembaga penyalur resmi:
- Bank Mandiri
- BRI
- BNI
- BTN
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- PT Pos Indonesia
Penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening penerima atau melalui verifikasi QR code di kantor pos.