Kapan Galbay FinPlus Keluar Kondar? Apakah Didatangi DC Lapangan? Ini Pengalaman Gagal Bayar  2025

20 Mei 2025 11:00
Bagikan :

 

FinPlus dan DC Lapangan: Apa yang Perlu Anda Ketahui di 2025.

DOYANDUIT – FinPlus adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan jumlah unduhan mencapai jutaan kali dan rating tinggi di Play Store, FinPlus menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah.

Namun, bagaimana jika Anda mengalami keterlambatan atau gagal bayar (galbay)?

Apakah FinPlus Mengirimkan DC Lapangan?

Banyak pengguna khawatir akan kemungkinan didatangi oleh debt collector (DC) lapangan jika gagal membayar pinjaman.

Namun, menurut kanal YouTube Solusi Keuangan, FinPlus tidak mengirimkan DC lapangan ke kantor maupun kediaman nasabah.

“Sampai detik ini, tidak ada istilah FinPlus punya DC lapangan. Tidak ada pengalaman FinPlus mengirimkan DC lapangan ke kantor. Insyaallah hal itu tidak akan pernah terjadi,” ujar narator.

Penagihan oleh FinPlus umumnya dilakukan melalui telepon, WhatsApp, atau SMS.

Meskipun demikian, dikutip dari Detikpost, ada laporan dari seorang pengguna bernama Agung Kuncoro yang mengaku didatangi oleh DC lapangan setelah gagal bayar selama 3 bulan dengan tagihan Rp1,8 juta.

DC tersebut hanya memberikan surat penagihan tanpa tindakan kasar atau intimidasi.

Apakah FinPlus Menghubungi Kontak Darurat?

Salah satu kekhawatiran utama bagi pengguna pinjol saat mengalami gagal bayar adalah apakah pihak penyelenggara akan menghubungi kontak darurat (darurat contact) yang mereka cantumkan saat pengajuan.

Dalam kasus FinPlus, sejumlah pengguna melaporkan bahwa aplikasi ini memiliki akses ke daftar kontak di ponsel, namun belum ada bukti kuat bahwa FinPlus secara rutin menghubungi kontak darurat saat terjadi keterlambatan pembayaran.

Menurut aturan OJK dan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol legal hanya boleh mengakses dua jenis data pribadi pengguna: lokasi dan kamera, serta kontak hanya boleh diakses satu kali pada saat awal pengajuan pinjaman.

Penyebaran data pribadi, termasuk menghubungi kontak darurat tanpa alasan jelas dan tanpa izin, dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan bisa dilaporkan.

Namun, dalam praktiknya, beberapa pengguna pinjol legal menyebut bahwa mereka mendapat tekanan psikologis berupa ancaman penyebaran data atau akan menghubungi keluarga—meskipun belum tentu benar-benar dilakukan.

Karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak konsumen dan tidak mudah panik terhadap ancaman yang belum terbukti.

Jika FinPlus atau pihak penagihnya benar-benar menghubungi kontak darurat Anda tanpa izin, Anda bisa:

  • Mengambil screenshot bukti percakapan atau rekaman suara,

  • Mengajukan laporan ke OJK melalui portal pengaduan konsumen atau ke AFPI,

  • Sampaikan kronologi secara jelas agar pelaporan cepat ditindaklanjuti.

Risiko Gagal Bayar di FinPlus

Dampak pada Skor Kredit

Gagal bayar di FinPlus dapat berdampak pada skor kredit Anda. Data peminjam yang menunggak akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat memengaruhi kemampuan Anda untuk mengajukan pinjaman di masa depan.

Denda dan Bunga

Menurut peraturan OJK tahun 2025, denda keterlambatan maksimal adalah 0,4% per hari dari jumlah pinjaman, yang terdiri dari bunga 0,2% dan denda 0,2%. Total denda tidak boleh melebihi jumlah pokok pinjaman.

Penagihan oleh DC Lapangan

Meskipun FinPlus secara resmi tidak menggunakan DC lapangan, ada kemungkinan penagihan dilakukan oleh pihak ketiga jika pinjaman melebihi Rp10 juta atau jika debitur tidak merespons penagihan melalui telepon atau pesan singkat.

Aturan OJK Terkait Penagihan Pinjaman Online

OJK telah menetapkan aturan ketat terkait penagihan oleh penyelenggara pinjaman online:

  • Jam Penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
  • Etika Penagihan: Penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi, kekerasan fisik atau mental, serta tidak boleh menyinggung SARA atau merendahkan martabat debitur.
  • Privasi Data: Penyebaran data pribadi debitur tanpa izin dilarang keras. Jika terjadi pelanggaran, debitur dapat melaporkan ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cara Menghadapi Galbay di FinPlus

  1. Tetap Tenang: Jangan panik jika mengalami keterlambatan pembayaran.
  2. Komunikasi Aktif: Segera hubungi pihak FinPlus untuk mencari solusi pembayaran.
  3. Catat Semua Komunikasi: Simpan bukti percakapan dengan pihak penagih sebagai dokumentasi.
  4. Laporkan Pelanggaran: Jika mengalami penagihan yang melanggar aturan, laporkan ke OJK atau AFPI.
  5. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang: Jangan mengambil pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama.

Gagal bayar di FinPlus tidak secara otomatis membuat Anda didatangi oleh DC lapangan. Penagihan umumnya dilakukan melalui saluran komunikasi digital.

Namun, penting untuk memahami risiko yang ada, termasuk dampak pada skor kredit dan kemungkinan penagihan oleh pihak ketiga dalam kondisi tertentu.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050