Kata Kemnaker BSU Apa Sudah Cair 20 Juni 2025? Ini Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Sudah Masuk Apa Belum

20 Juni 2025 15:00
Bagikan :
Bantuan Gaji untuk Pekerja 2025 Siap Dicairkan, Cek Jadwal dan Syaratnya.

DOYANDUIT – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja berpenghasilan rendah di tahun 2025. Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima setiap penerima adalah Rp600 ribu.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bantuan ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Sasarannya adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan upah minimum di wilayahnya.

Dalam keterangan yang disampaikan Kamis, 19 Juni 2025, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani, menyebut bahwa pencairan dana BSU sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. “Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa upaya sedang dilakukan agar bantuan ini dapat diterima pekerja pada minggu kedua Juni. “Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga,” ungkapnya.

Landasan Hukum Penyaluran BSU 2025

Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi pelaksanaan bantuan subsidi gaji tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menargetkan dana BSU bisa disalurkan sebelum pertengahan Juni.

“Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” ujarnya di kantor Kemnaker, Kamis, 5 Juni 2025.

Siapa yang Berhak Menerima BSU Tahun Ini?

Agar penyaluran tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan:

Persyaratan Penerima BSU 2025

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
  • Bukan pegawai negeri, anggota TNI atau Polri, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Mengetahui Status Penerima BSU Secara Mandiri

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, ada dua cara mudah yang bisa dilakukan secara online:

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Arahkan ke menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
  3. Masukkan data yang diminta, yaitu:
    • NIK
    • Nama lengkap
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor HP
    • Alamat email aktif
  4. Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil
  5. Jika terdaftar, Anda dapat memperbarui nomor rekening dari bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI) sebagai tujuan pencairan.

2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Cara kedua yang lebih praktis melalui ponsel:

  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
  3. Klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  4. Isi data yang diminta dan tekan “Lanjutkan”
  5. Status kelayakan akan langsung tampil di layar

Dana Dicairkan Lewat Rekening Bank Himbara

Penerima BSU akan menerima dana bantuan langsung ke rekening dari bank milik negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau BSI. Oleh karena itu, pastikan rekening Anda aktif dan sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila status Anda memenuhi syarat, namun belum mendapatkan dana, disarankan untuk memastikan kembali data keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui HRD atau perusahaan tempat Anda bekerja.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050