Kenapa Bukti Potong A1 Tidak Muncul Semua di SPT Coretax Padahal Bupot Sudah Terbit? Ini Cara Mengatasi

10 Maret 2025 09:38
Bagikan :
Ilustrasi- Coretax.(Instagram.com)

DOYANDUIT – Banyak pengguna Coretax mengalami masalah ketika bukti potong A1 tidak muncul semua di SPT, padahal bukti potong (Bupot) sudah diterbitkan.

Hal ini tentu menimbulkan kebingungan, terutama bagi wajib pajak yang ingin melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu. Lalu, apa penyebab utama masalah ini, dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasannya.

Penyebab Bukti Potong A1 Tidak Muncul di SPT Coretax

  1. Data NIK Belum Masuk ke Database Coretax
    Salah satu penyebab utama bukti potong A1 tidak muncul adalah karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum masuk ke database Coretax. Jika NIK tidak terdaftar, sistem tidak dapat menerbitkan bukti potong A1. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa NIK sudah terdaftar di sistem Coretax sebelum melakukan pelaporan.
  2. NIK Tidak Valid atau Menggunakan NIK Sementara
    Saat membuat bukti potong 1721 A1 di Coretax, NIK yang digunakan harus valid. Jika terdapat NIK yang tidak sesuai dengan data kependudukan, sistem akan menolak pembuatan bukti potong. Selain itu, Coretax tidak mendukung penggunaan NIK sementara, sehingga pegawai atau karyawan yang tercatat dalam laporan pajak harus memiliki NIK yang sudah aktif dan valid.
  3. Belum Melakukan Pendaftaran NPWP di Coretax
    Jika pegawai yang terkait dalam bukti potong belum terdaftar di sistem Coretax, maka bukti potong A1 tidak akan muncul di SPT. Oleh sebab itu, pegawai yang bersangkutan perlu melakukan pendaftaran NPWP di Coretax terlebih dahulu agar sistem bisa mengenali identitasnya.
  4. Belum Melakukan Register Only atau Aktivasi NIK
    Untuk mengatasi masalah ini, pegawai dapat melakukan register only atau aktivasi NIK melalui Coretax. Langkah ini penting agar sistem bisa mengenali data pegawai dengan benar dan memastikan bahwa bukti potong A1 dapat diterbitkan tanpa kendala.
Coretax DJP.(instagram.com/ditjenpajakri)

Cara Mengatasi Bukti Potong A1 yang Tidak Muncul di SPT Coretax

Jika mengalami kendala ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya:

1. Cek Validitas NIK di Coretax

Pastikan bahwa NIK pegawai sudah terdaftar dan valid dalam sistem Coretax. Jika belum, segera lakukan pendaftaran atau aktivasi agar sistem bisa memproses bukti potong dengan benar.

2. Lakukan Pendaftaran NPWP di Coretax

Jika pegawai belum memiliki NPWP yang terdaftar di Coretax, segera lakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku. Tanpa NPWP yang valid, sistem tidak akan mengenali data pegawai dan bukti potong A1 tidak dapat diterbitkan.

3. Gunakan NIK yang Sesuai dengan Database Kependudukan

Pastikan bahwa NIK yang digunakan adalah NIK yang sesuai dengan data kependudukan resmi. Jika NIK yang dimasukkan salah atau tidak sesuai, maka sistem Coretax tidak akan bisa menerbitkan bukti potong A1.

4. Aktivasi atau Register Only Akun Coretax

Jika masih mengalami kendala, pegawai dapat mencoba melakukan register only akun Coretax atau mengaktivasi NIK melalui layanan yang disediakan oleh DJP. Proses ini akan memastikan bahwa data pegawai sudah dikenali oleh sistem pajak.

5. Hubungi Layanan Bantuan DJP Jika Masih Bermasalah

Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan tetapi bukti potong A1 masih tidak muncul, segera hubungi layanan bantuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tim dukungan teknis dapat membantu memeriksa apakah ada kendala lain yang menyebabkan bukti potong tidak muncul di SPT Coretax.

Kesimpulan

Masalah bukti potong A1 yang tidak muncul di SPT Coretax meskipun Bupot sudah terbit sering kali disebabkan oleh permasalahan terkait NIK dan pendaftaran di sistem.

Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu memastikan bahwa NIK sudah terdaftar, NPWP sudah aktif, serta melakukan register only atau aktivasi NIK jika diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan pajak melalui Coretax akan berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050