
DOYANDUIT – Saat mendaftar NPWP melalui aplikasi Coretax, beberapa wajib pajak mengalami kendala berupa pesan error “Gagal dalam validasi pihak ketiga”.
Pesan ini muncul karena sistem Coretax melakukan verifikasi data alamat langsung ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika terdapat perbedaan dalam format penulisan atau data alamat yang tersimpan di Dukcapil, maka sistem CoreTax akan menolak validasi tersebut.
Penyebab Umum Error Validasi Alamat di Coretax
- Perbedaan format penulisan alamat di KTP dan KK: Misalnya penyingkatan kata yang tidak sesuai.
- Kesalahan dalam pengisian data geometri alamat: Saat memilih titik lokasi di peta, kesalahan penempatan dapat menyebabkan error.
- Data di Dukcapil belum diperbarui: Data yang tidak sinkron dengan dokumen yang Anda miliki dapat menyebabkan penolakan validasi.
- Kesalahan teknis pada server Coretax: Hal ini dapat menyebabkan sistem tidak bisa membaca data yang dimasukkan.
Solusi Mengatasi Error Validasi Alamat di Coretax
1. Pastikan Alamat Ditulis Sesuai dengan KTP dan KK
Langkah pertama adalah memastikan bahwa alamat yang Anda masukkan sama persis dengan yang tertera di KTP atau KK. Tips untuk menghindari kesalahan:
- Hindari penggunaan singkatan (misalnya, “Dsn” untuk Dusun).
- Pastikan tidak ada tambahan kata yang tidak ada di KTP/KK.
- Periksa kembali penulisan nama jalan, desa, kecamatan, dan kota/kabupaten.
- Pastikan tidak ada kesalahan ejaan atau typo.
2. Cek Data Geometri Lokasi pada Peta
Saat mengisi alamat di Coretax, sistem meminta Anda untuk memilih titik lokasi alamat pada peta. Langkah-langkah memilih data geometri lokasi:
- Pilih lokasi rumah Anda sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
- Jangan memilih lokasi secara sembarangan karena sistem akan melakukan validasi berdasarkan koordinat yang Anda pilih.
- Jika lokasi tidak tersedia secara otomatis, coba geser dan atur pin secara manual hingga cocok dengan alamat di dokumen resmi.

3. Konfirmasi Kesamaan Data dengan Dukcapil
Jika alamat sudah benar tetapi tetap muncul error, kemungkinan data yang tersimpan di Dukcapil berbeda dengan yang ada di KTP atau KK. Anda bisa menghubungi Dukcapil setempat untuk memastikan kesesuaian data alamat Anda. Cara menghubungi Dukcapil:
- Datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat dan minta konfirmasi terkait alamat Anda.
- Menghubungi call center Dukcapil melalui layanan Halo Dukcapil 1500537.
- Mengecek data secara online melalui layanan resmi Dukcapil jika tersedia di kota/kabupaten Anda.
4. Coba Daftar di Waktu yang Berbeda
Terkadang, error terjadi karena gangguan teknis pada server Coretax. Jika semua data sudah benar tetapi tetap gagal, coba lakukan pendaftaran di jam yang berbeda, misalnya di luar jam sibuk seperti pagi hari atau malam hari.
5. Gunakan Browser yang Tepat dan Periksa Koneksi Internet
Untuk memastikan sistem berjalan dengan baik, gunakan browser yang kompatibel seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
Menghadapi error “Gagal dalam validasi pihak ketiga” saat mendaftar NPWP melalui Coretax memang bisa menjadi pengalaman yang membingungkan.
Jika masalah tetap berlanjut, disarankan untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan bantuan resmi untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.