
DOYANDUIT – Banyak pengguna Coretax mengalami kendala saat membuat faktur pajak. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah munculnya notifikasi “Document Signed Successfully“, tetapi faktur pajak tidak terbuat.
Hal ini tentu menimbulkan kebingungan, terutama bagi pengguna yang harus segera menerbitkan faktur pajak. Lalu, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
Penyebab Faktur Pajak Tidak Terbuat di Coretax
Beberapa faktor dapat menyebabkan faktur pajak tidak terbentuk meskipun dokumen sudah ditandatangani secara elektronik. Berikut beberapa kemungkinan penyebabnya:
- Saldo Deposit Tidak Mencukupi
Coretax memerlukan saldo yang cukup untuk memproses pembuatan faktur pajak. Jika saldo tidak mencukupi, sistem tidak dapat menyelesaikan transaksi meskipun dokumen sudah ditandatangani. - Cache dan Cookies yang Menghambat Proses
Data yang tersimpan di browser terkadang menyebabkan gangguan dalam proses pembuatan faktur pajak. Cache dan cookies yang tidak diperbarui bisa mengakibatkan sistem tidak bekerja dengan optimal. - Gangguan Teknis pada Sistem Coretax
Dalam beberapa kasus, server Coretax mengalami gangguan teknis yang menyebabkan faktur pajak tidak terbentuk. Hal ini bisa disebabkan oleh pemeliharaan sistem atau masalah lainnya. - Masalah pada Sertifikat Elektronik
Jika sertifikat elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen mengalami kendala, sistem tidak dapat melanjutkan proses pembuatan faktur pajak.
Cara Mengatasi Faktur Pajak yang Tidak Terbuat di Coretax
Jika mengalami masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya:
1. Periksa Saldo Deposit
Pastikan saldo deposit Anda mencukupi untuk memproses pembuatan faktur pajak. Jika saldo tidak mencukupi, segera lakukan pengisian ulang agar proses dapat berjalan lancar.
2. Bersihkan Cache dan Cookies Browser
Coba hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka menu pengaturan browser.
- Pilih opsi “Privacy & Security”.
- Klik “Clear Browsing Data” dan hapus cache serta cookies.
- Tutup dan buka kembali browser sebelum mencoba lagi.
3. Hubungi Layanan Pajak

Jika kendala masih terjadi, hubungi layanan Kring Pajak melalui:
- Telepon: 1500200
- Live chat di situs resmi pajak.go.id
- Email: [email protected]
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk dibuatkan tiket permasalahan.
4. Coba Gunakan Browser Berbeda
Jika masalah masih berlanjut, coba gunakan browser lain seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge untuk melihat apakah masalahnya terkait dengan browser tertentu.
5. Pastikan Sertifikat Elektronik Berfungsi dengan Baik
Periksa apakah sertifikat elektronik Anda masih berlaku dan tidak mengalami kendala teknis. Jika sertifikat mengalami masalah, perbarui atau instal ulang sertifikat tersebut sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Masalah “Document Signed Successfully” tetapi faktur pajak tidak terbuat di Coretax bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti saldo deposit yang tidak mencukupi, cache browser yang menghambat, gangguan teknis, atau kendala pada sertifikat elektronik.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah ini dengan lebih cepat dan efektif. Jika kendala masih berlanjut, segera hubungi layanan pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.***