Kenapa Faktur Pajak dari Google Tidak Terdeteksi di Coretax? Ini Cara Mengatasi

29 April 2025 16:00
Bagikan :
Solusi Faktur Pajak Google yang Tidak Terdeteksi di Coretax.

DOYANDUIT – Sejak implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2025, banyak Wajib Pajak (WP) mengalami kendala dalam mendeteksi faktur pajak dari penyedia layanan internasional seperti Google.

Masalah ini dapat menghambat proses pelaporan dan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah penyebab umum dan solusi yang dapat Anda terapkan.

Penyebab Faktur Pajak Google Tidak Muncul di Coretax

1. Kesalahan Pengisian Identitas Pembeli

Faktur pajak dari Google mungkin tidak terdeteksi jika identitas pembeli tidak diisi dengan benar. Pastikan bahwa NPWP atau NIK yang digunakan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem DJP.

Kesalahan dalam pengisian identitas dapat menyebabkan faktur tidak muncul di daftar pajak masukan Anda.

2. Format Data yang Tidak Sesuai

Format tanggal dan perhitungan dalam faktur harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DJP.

Misalnya, tanggal harus menggunakan format YYYY-MM-DD, dan perhitungan harus dibulatkan hingga dua digit desimal. Ketidaksesuaian format dapat menyebabkan sistem Coretax tidak mengenali faktur tersebut.

3. Sertifikat Elektronik Tidak Valid

Sertifikat elektronik (sertel) yang kedaluwarsa atau tidak terinstal dengan benar dapat menghambat proses penandatanganan faktur.

Pastikan sertel Anda masih berlaku dan telah diinstal dengan benar di sistem yang digunakan.

4. Hak Akses Terbatas

Jika Anda login menggunakan NPWP badan tanpa hak akses sebagai Penanggung Jawab (PIC), Anda mungkin tidak dapat mengunggah atau melihat faktur pajak.

Hanya akun dengan akses Impersonate PIC yang memiliki otoritas penuh dalam sistem Coretax.

Cara Mengatasi Faktur Pajak Google yang Tidak Terdeteksi

1. Verifikasi dan Perbarui Identitas Pembeli

Periksa kembali identitas pembeli yang tercantum dalam faktur. Pastikan NPWP atau NIK yang digunakan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP. Jika terdapat kesalahan, minta pihak Google untuk memperbarui informasi tersebut.

2. Periksa Format Data dalam Faktur

Pastikan bahwa semua data dalam faktur, termasuk tanggal dan perhitungan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DJP. Jika perlu, hubungi pihak Google untuk memastikan format data yang digunakan sudah benar.

3. Perbarui Sertifikat Elektronik

Cek masa berlaku sertifikat elektronik Anda melalui aplikasi e-Faktur atau DJP Online. Jika sudah kedaluwarsa, ajukan permohonan perpanjangan ke DJP. Pastikan sertel telah diinstal dengan benar di sistem yang digunakan.

4. Gunakan Akun dengan Hak Akses Impersonate PIC

Login ke sistem Coretax menggunakan akun yang memiliki hak akses sebagai Penanggung Jawab (PIC).

Jika Anda tidak memiliki akses tersebut, koordinasikan dengan pihak yang berwenang di perusahaan Anda untuk mendapatkan akses yang diperlukan.

5. Hubungi Layanan Bantuan DJP

Jika semua langkah di atas telah dilakukan namun faktur masih tidak terdeteksi, hubungi layanan bantuan DJP melalui Kring Pajak di 1500200, Livechat di pajak.go.id. Sertakan detail masalah dan bukti pendukung untuk mempercepat proses penyelesaian.

Kesimpulan

Masalah faktur pajak dari Google yang tidak terdeteksi di Coretax dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kesalahan identitas hingga masalah teknis seperti sertifikat elektronik yang tidak valid.

Dengan memahami penyebab dan solusi yang telah dijelaskan, Anda dapat mengatasi kendala ini dan memastikan kelancaran dalam pelaporan pajak Anda.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050