Kenapa Faktur Pajak Keluaran dengan Faktur Masukan Januari 2025 Berubah di Coretax? Ini Cara Mengatasi

8 Maret 2025 09:31
Bagikan :

DOYANDUIT – Banyak wajib pajak yang sedang kebingungan karena menemui perbedaan data antara faktur pajak keluaran dan faktur masukan di Coretax sejak Januari 2025.

Seperti yang dialami oleh salah satu pengguna Twitter, @ketopraktelurr, perhitungan di aplikasi Excel mereka tiba-tiba tidak sesuai dengan hasil di Coretax

Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran, terutama saat proses pelaporan pajak mendekati tenggat waktu. Lantas, apa penyebab perubahan tersebut, dan bagaimana solusi mengatasinya? Simak penjelasan lengkap berikut!

Penyebab Perubahan Data Faktur di Coretax

Sebelum mencari solusi, penting untuk memahami faktor-faktor yang mungkin memicu ketidaksesuaian data faktur pajak di Coretax. Berdasarkan analisis, berikut beberapa penyebab umum:

  1. Pembaruan Sistem Coretax oleh DJP
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering melakukan update sistem untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Di awal 2025, tidak menutup kemungkinan ada perubahan algoritma atau validasi data yang memengaruhi tampilan faktur pajak keluaran dan masukan.
  2. Perubahan Kebijakan Pajak Periode 2025
    Adanya revisi tarif pajak, aturan pengkreditan pajak masukan, atau ketentuan teknis lain bisa membuat Coretax menyesuaikan perhitungan secara otomatis. Jika aplikasi Excel pengguna belum di-update sesuai perubahan ini, hasilnya pasti berbeda.
  3. Masalah Sinkronisasi Data
    Gangguan server, koneksi internet tidak stabil, atau kesalahan saat mengunggah file XML bisa menyebabkan data faktur tidak tersinkronisasi dengan baik di Coretax.
  4. Human Error
    Kesalahan input data, seperti nominal pajak atau tanggal faktur, juga berpotensi memicu perbedaan hasil perhitungan.
Ilustrasi- Coretax.(Instagram.com)

Langkah Mengatasi Ketidaksesuaian Data di Coretax

Jika Anda mengalami masalah serupa, jangan panik! Coba ikuti langkah-langkah berikut untuk mengidentifikasi dan memperbaiki error:

1. Bersihkan Cache dan Cookies Browser

Cache dan cookies yang menumpuk sering kali menyebabkan konflik saat mengakses aplikasi berbasis web seperti Coretax. Untuk membersihkannya:

  • Buka pengaturan browser (biasanya di ikon tiga titik di pojok kanan atas).
  • Cari opsi “Hapus Data Penelusuran” atau “Clear Browsing Data”.
  • Pilih “Cache” dan “Cookies”, lalu klik “Hapus Sekarang”.
  • Restart browser dan login kembali ke Coretax.

2. Gunakan Mode Penyamaran (Incognito/Private Window)

Ekstensi browser (seperti ad-blocker atau VPN) kadang mengganggu kinerja Coretax. Solusinya:

  • Buka jendela baru dengan kombinasi tombol Ctrl+Shift+N (Chrome) atau Ctrl+Shift+P (Firefox).
  • Akses Coretax melalui mode ini untuk memastikan tidak ada gangguan dari ekstensi.

3. Ganti Browser atau Perangkat

Jika error tetap muncul, coba gunakan browser alternatif seperti Microsoft Edge atau Mozilla Firefox. Pastikan juga Anda menggunakan versi terbaru. Selain itu, uji Coretax di perangkat lain (laptop/HP) untuk memastikan masalah tidak berasal dari perangkat utama.

4. Periksa Koneksi Internet

Koneksi yang lambat atau tidak stabil bisa mengganggu proses upload file XML. Pastikan jaringan internet Anda kuat, atau gunakan hotspot ponsel sebagai cadangan.

5. Ulangi Proses Upload Secara Berkala

Server DJP terkadang mengalami lonjakan trafik, terutama menjelang batas waktu pelaporan pajak. Jika gagal mengunggah faktur, beri jeda 10-15 menit, lalu coba lagi.

6. Validasi Ulang Data di Excel

Pastikan rumus perhitungan di Excel sudah disesuaikan dengan aturan pajak 2025. Bandingkan juga data input (seperti NPWP, tanggal, dan nilai pajak) dengan dokumen fisik faktur untuk meminimalkan human error.

7. Hubungi Layanan DJP

Jika semua cara di atas tidak berhasil, segera hubungi tim support DJP melalui:

  • Telepon: 1500200 (pukul 08.00–16.00 WIB).
  • Live Chat: Kunjungi https://pajak.go.id.
  • Email: Kirim keluhan ke [email protected] dengan lampiran bukti error (screenshoot/file XML).
  • Twitter: Mention akun @kring_pajak untuk respon cepat.
Coretax DJP.(instagram.com/ditjenpajakri)

Tips Tambahan untuk Antisipasi Masalah ke Depan

  • Backup Data Secara Berkala: Simpan salinan file Excel dan XML faktur di cloud atau hard drive eksternal.
  • Pantau Informasi Resmi DJP: Ikuti akun @kring_pajak atau situs pajak.go.id untuk update perubahan kebijakan.
  • Ikuti Pelatihan Coretax: Manfaatkan webinar gratis dari DJP untuk memahami fitur terbaru Coretax.

Penutup

Perubahan data faktur pajak di Coretax memang bisa menimbulkan kebingungan, tetapi sebagian besar kasus dapat diatasi dengan solusi teknis sederhana. Jika masalah terus berlanjut, jangan ragu melapor ke layanan DJP.

Ingat, ketepatan pelaporan pajak sangat krusial untuk menghindari sanksi denda. Semoga panduan ini membantu Anda menyelesaikan kendala dengan lancar!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050