
DOYANDUIT – Sejak implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang dikenal sebagai Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025, banyak wajib pajak yang mengalami kebingungan terkait perubahan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa kode pajak billing 411211-100 tidak lagi tersedia dalam sistem coretax.
Perubahan Skema Pembuatan Kode Billing di Coretax
Dalam sistem coretax, DJP memperkenalkan tiga skema utama dalam pembuatan kode billing:
- Kode Billing Terkait SPT:
Kode billing untuk pembayaran yang berkaitan langsung dengan Surat Pemberitahuan (SPT), seperti KAP/KJS 411211-100 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kini hanya dapat dibuat setelah draft SPT terbentuk.Artinya, wajib pajak tidak bisa lagi membuat kode billing ini secara mandiri melalui layanan seperti sse2.pajak.go.id atau menu ‘Layanan Mandiri Kode Billing’.
- Kode Billing Terkait Tagihan Pajak:
Untuk pembayaran atas tagihan atau ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar, pembuatan kode billing dilakukan melalui modul ‘Pembayaran’ dan memilih submodul ‘Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak’. - Kode Billing dengan Sifat Setor Sendiri:
Digunakan untuk pembayaran mandiri seperti PPh Pasal 25 atau penyetoran deposit pajak lainnya. Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul ‘Pembayaran’ dan memilih submodul ‘Layanan Mandiri Kode Billing’.
Mengapa Kode 411211-100 Tidak Ditemukan?
Kode 411211-100 sebelumnya digunakan untuk pembayaran PPN melalui SPT Masa.
Dengan adanya perubahan di coretax, kode billing untuk pembayaran yang terkait langsung dengan SPT, seperti 411211-100, hanya dapat dibuat setelah draft SPT terbentuk dalam sistem.
Hal ini berarti wajib pajak tidak dapat membuat kode billing tersebut secara mandiri sebelum menyelesaikan draft SPT mereka.
Daftar Kode Billing Terbaru
Berikut adalah beberapa kode billing terbaru yang perlu Anda ketahui dalam sistem coretax:
- PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean: Sebelumnya menggunakan kode 411211-102, kini berubah menjadi 411212-10.
- PPh Pasal 23: Kode billing 411124-100 untuk pembayaran PPh Pasal 23 kini hanya dapat dibuat setelah draft SPT terbentuk.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses administrasi perpajakan.

Cara Membuat Kode Billing di Coretax
Untuk membuat kode billing dalam sistem coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Modul Pembayaran: Masuk ke akun DJP Online Anda dan pilih modul ‘Pembayaran’.
- Pilih Jenis Pembuatan Kode Billing:
- Untuk pembayaran terkait SPT, pastikan draft SPT telah terbentuk sebelum membuat kode billing.
- Untuk tagihan pajak, pilih submodul ‘Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak’.
- Untuk setor mandiri, pilih submodul ‘Layanan Mandiri Kode Billing’.
- Isi Detail Pembayaran: Masukkan informasi yang diperlukan seperti masa pajak, tahun pajak, dan jumlah yang akan dibayar.
- Unduh Kode Billing: Setelah semua informasi terisi dengan benar, unduh kode billing yang telah dibuat untuk digunakan dalam proses pembayaran.
Kesimpulan
Perubahan yang diterapkan dalam sistem coretax, termasuk penyesuaian kode billing seperti 411211-100, mungkin memerlukan adaptasi dari wajib pajak.
Namun, langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi dan memahami prosedur terbaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan tepat.***