
DOYANDUIT – Saat mendaftar NPWP pribadi melalui sistem Coretax, banyak pengguna mengalami kendala pada kolom “Nama Ibu Kandung“.
Meskipun data yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP atau KK, sistem sering kali menolak dengan pesan kesalahan “data tidak sesuai” atau “gagal divalidasi oleh pihak ketiga”.
Penyebab Umum Gagal Validasi
- Data Tidak Sinkron dengan Dukcapil
Dilansir dari pajak.go.id, salah satu penyebab utama adalah ketidaksesuaian data antara yang Anda masukkan dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).Meskipun Anda merasa data sudah benar, bisa jadi terdapat perbedaan penulisan atau ejaan yang menyebabkan sistem tidak dapat memverifikasi informasi tersebut.
- Format Penulisan yang Tidak Sesuai
Sistem Coretax sangat sensitif terhadap format penulisan. Misalnya, jika di Dukcapil nama ibu kandung Anda tercatat sebagai “Siti Aminah”, namun Anda menulisnya sebagai “Siti A.”, maka sistem akan menolak validasi tersebut. - Data Belum Terupdate di Dukcapil
Ada kemungkinan data Anda belum diperbarui atau belum sinkron di sistem Dukcapil. Hal ini sering terjadi jika ada perubahan data atau kesalahan input sebelumnya yang belum diperbaiki.
Langkah-Langkah Mengatasi Gagal Validasi Kolom Nama Ibu Kandung
1. Periksa Kembali Data Anda
- Pastikan nama ibu kandung yang Anda masukkan sesuai dengan yang tertera di KTP dan KK.
- Perhatikan ejaan, spasi, dan tanda baca.
- Gunakan huruf kapital jika diperlukan, sesuai dengan format di Dukcapil.
2. Lakukan Sinkronisasi Data dengan Dukcapil
Jika setelah pengecekan data masih gagal divalidasi, langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi data dengan Dukcapil. Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui:
- Call Center Dukcapil: 1500-537
- Email: [email protected]
- Media Sosial: Twitter @ccdukcapil
Sampaikan permohonan sinkronisasi data dengan format sebagai berikut:
#NIK
#Nama Lengkap
#Nomor KK
#Nomor Telepon
#Permasalahan (misalnya: Gagal validasi nama ibu kandung di Coretax)
Setelah data Anda diperbarui dan sinkron dengan Dukcapil, coba kembali melakukan pendaftaran NPWP melalui Coretax.

3. Gunakan Perangkat dan Koneksi yang Stabil
Pastikan Anda menggunakan perangkat yang kompatibel dan koneksi internet yang stabil saat mengakses Coretax. Gangguan teknis pada perangkat atau jaringan dapat mempengaruhi proses validasi data.
4. Hubungi Layanan Bantuan DJP
Jika semua langkah di atas sudah dilakukan namun masalah masih berlanjut, Anda dapat menghubungi layanan bantuan Direktorat Jenderal Pajak melalui:
- Kring Pajak: 1500-200
- Email: [email protected]
- Media Sosial: Twitter @kring_pajak
Sampaikan detail permasalahan yang Anda alami agar petugas dapat memberikan solusi yang tepat.
Demikian informasi mengenai gagalnya validasi kolom nama ibu kandung saat pendaftaran NPWP melalui Coretax. Semoga bermanfaat.***