
DOYANDUIT – Mengalami kendala saat mengunggah faktur pajak di Coretax karena tombol konfirmasi tanda tangan tidak aktif? Anda tidak sendirian.
Banyak pengguna menghadapi masalah serupa, terutama ketika tombol “Submit” atau “Upload” tidak muncul. Artikel ini akan membahas penyebab umum dan solusi praktis untuk mengatasi masalah tersebut.
Penyebab Umum Tombol Konfirmasi Tanda Tangan Tidak Aktif
1. Login Menggunakan NPWP Badan
Jika Anda masuk ke Coretax menggunakan akun NPWP badan, sistem hanya memberikan akses terbatas. Anda dapat membuat faktur pajak, tetapi hanya dalam bentuk draft.
Tombol untuk mengunggah faktur tidak akan tersedia karena sistem membatasi pengunggahan hanya melalui akun dengan akses Impersonate PIC (Person In Charge).
2. Hak Akses Terbatas
Hanya pengguna yang tercatat sebagai Penanggung Jawab atau PIC di portal wajib pajak yang memiliki hak untuk mengunggah faktur. Biasanya, posisi ini dipegang oleh direktur atau orang yang ditunjuk khusus dalam perusahaan.
3. Tidak Ada Sertifikat Elektronik
Untuk mengunggah faktur pajak, akun PIC harus memiliki sertifikat elektronik yang valid. Tanpa sertifikat ini, proses unggah tidak dapat dilakukan.
Cara Mengatasi Masalah Konfirmasi Tanda Tangan Tidak Aktif
1. Identifikasi PIC atau Penanggung Jawab
- Masuk ke menu “Portal Saya” di Coretax.
- Klik submenu “Pihak Terkait” untuk melihat daftar pihak yang memiliki akses ke akun wajib pajak.
- Cari kolom “Penanggung Jawab” dan periksa siapa yang tercentang sebagai penanggung jawab. Biasanya, ini adalah direktur atau pihak yang memiliki akses sebagai PIC.
2. Login Menggunakan Akun Impersonate PIC
- Gunakan NPWP PIC (16 digit) dan kata sandi akun tersebut untuk login ke Coretax.
- Setelah login, buka daftar faktur pajak yang sudah Anda buat. Tombol “Upload Faktur” akan muncul di bagian kanan atas layar.
3. Unggah Faktur Pajak
- Pilih faktur pajak yang ingin Anda unggah dengan mencentang kotak di sebelahnya.
- Klik tombol “Upload Faktur”.
- Pilih sertifikat elektronik yang diminta oleh sistem untuk validasi. Pastikan sertifikat elektronik PIC sudah tersedia dan valid.
4. Mengajukan Sertifikat Elektronik
Jika belum memiliki sertifikat elektronik, lakukan pengajuan melalui portal Coretax. Pastikan semua persyaratan, seperti format kata sandi, telah terpenuhi.
Untuk panduan lengkap pengajuan sertifikat elektronik, ikuti tutorial yang tersedia di menu bantuan atau deskripsi video tutorial terkait.

Tips Tambahan
- Pastikan data PIC di DJP Online sesuai dengan yang terdaftar di Coretax. Jika tidak sesuai, lakukan pembaruan data di kantor pajak setempat.
- Jika tombol “Submit” atau “Upload” masih tidak muncul setelah mengikuti langkah-langkah di atas, coba periksa kembali apakah sertifikat elektronik Anda masih berlaku dan tidak kedaluwarsa.
Kesimpulan
Masalah konfirmasi tanda tangan yang tidak aktif saat mengunggah faktur di Coretax umumnya disebabkan oleh login menggunakan akun yang tidak memiliki hak akses penuh, seperti NPWP badan, atau karena tidak adanya sertifikat elektronik yang valid.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah ini dan melanjutkan proses pengunggahan faktur pajak dengan lancar.***