
DOYANDUIT – Banyak masyarakat yang akhir-akhir ini menghadapi kendala saat menggunakan aplikasi Coretax, terutama ketika Nomor AHU Notaris tidak muncul di sistem.
Masalah ini kerap menimbulkan kebingungan, mengingat Nomor AHU menjadi syarat penting dalam berbagai proses administrasi hukum. Lantas, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya? Simak penjelasan lengkap berikut!
Penyebab Nomor AHU Notaris Tidak Tampil di Coretax
Sebelum membahas solusi, penting untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan Nomor AHU Notaris tidak terdeteksi di Coretax. Pertama, masalah ini sering muncul karena belum selesainya proses sinkronisasi data antara sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) dengan Coretax. Jika SK Pengesahan dari notaris masih baru, sistem mungkin membutuhkan waktu hingga 1-3 hari kerja untuk memperbarui data.
Kedua, kesalahan teknis seperti cache atau cookies yang menumpuk di browser juga bisa menghambat tampilan informasi. Selain itu, penggunaan browser atau jaringan internet yang tidak stabil turut berkontribusi pada masalah ini. Tak heran, pengguna kerap menemui error meskipun data yang dimasukkan sudah benar.
Tak hanya itu, ketidaksesuaian data antara input pengguna dengan database AHU bisa menjadi pemicu. Misalnya, perbedaan penulisan nama notaris atau nomor akta yang tidak sesuai. Oleh karena itu, pastikan seluruh detail yang dimasukkan sama persis dengan dokumen resmi.
Solusi dari Kring Pajak: Langkah Praktis Mengatasi Error
Melalui akun Twitter @kring_pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan panduan mengatasi kendala ini. Berikut rekomendasi resmi mereka:
- Bersihkan Cache dan Cookies
Cache yang menumpuk dapat mengganggu kinerja Coretax. Bersihkan riwayat browser melalui pengaturan, lalu coba akses kembali. - Gunakan Mode Penyamaran (Incognito/Private Window)
Mode ini mencegah gangguan dari ekstensi atau plugin yang terpasang. Buka tab baru tanpa riwayat untuk menguji apakah masalah masih terjadi. - Ganti Perangkat atau Jaringan Internet
Jika error berlanjut, coba gunakan smartphone, laptop berbeda, atau sambungkan ke jaringan lain. - Cek Secara Berkala
Untuk SK Pengesahan baru, tunggu 1-3 hari kerja sebelum mengecek ulang.
Jika langkah-langkah di atas belum berhasil, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau kunjungi situs resmi pajak.go.id untuk informasi kontak lengkap.

Cara Cek Nomor Daftar Notaris di AHU Online
Selain menunggu sinkronisasi data, Anda bisa memverifikasi langsung keabsahan Nomor AHU Notaris melalui situs AHU. Ikuti panduan berikut:
- Kunjungi Situs AHU Resmi
Buka laman ahu.go.id menggunakan browser favorit. - Akses Menu Pencarian Data
Klik opsi “Pencarian/Unduh Data” di beranda. - Masukkan Detail Notaris
Isi kolom pencarian dengan nama lengkap notaris, nomor akta, atau informasi lain sesuai dokumen. - Verifikasi Hasil Pencarian
Pastikan data yang muncul sesuai dengan dokumen fisik. Jika ada perbedaan, segera laporkan ke pihak AHU.
Proses ini memastikan bahwa notaris Anda terdaftar secara legal dan menghindari kesalahan input saat menggunakan Coretax.
Tips Tambahan untuk Hindari Masalah di Coretax
Agar proses administrasi pajak lebih lancar, terapkan strategi berikut:
- Perbarui Browser Secara Rutin: Versi terbaru browser seperti Chrome atau Firefox mendukung kompatibilitas dengan Coretax.
- Simpan Bukti Registrasi: Simpan screenshot atau PDF Nomor AHU sebagai arsip pribadi.
- Hubungi Notaris Langsung: Jika nomor tidak kunjung muncul, mintalah konfirmasi ke notaris terkait status SK Pengesahan.
Penutup: Pastikan Proses Administrasi Berjalan Optimal
Kendala teknis seperti Nomor AHU Notaris yang tidak muncul di Coretax memang bisa mengganggu, tetapi bukan tanpa solusi. Dengan memahami penyebab dan mengikuti panduan dari Kring Pajak, Anda dapat mengatasi masalah ini secara mandiri.
Selalu lakukan pengecekan data di AHU.go.id untuk memastikan akurasi informasi sebelum menginput ke sistem. Jika diperlukan, jangan ragu berkonsultasi dengan pihak KPP untuk bantuan lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan proses pengurusan pajak atau legalitas hukum Anda menjadi lebih efisien dan minim hambatan!***