Kenapa Opsi Tahun Pajak Tidak Muncul saat Lapor SPT Orang Pribadi di DJP Online? Tak Bisa Akses Konsep SPT

11 April 2025 16:00
Bagikan :
Panduan Mengatasi Opsi Tahun Pajak yang Hilang di DJP Online. (pajakpondokaren)

DOYANDUIT – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Namun, tidak sedikit yang mengalami kendala saat mengakses DJP Online, terutama ketika opsi tahun pajak tidak muncul.

Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi dari permasalahan tersebut.

Perubahan Sistem Pelaporan SPT

Sejak awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP.

Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan masih dilakukan melalui sistem lama di laman pajak.go.id.

Mengapa Opsi Tahun Pajak Tidak Muncul?

Beberapa alasan mengapa opsi tahun pajak tidak muncul saat Anda mencoba melaporkan SPT melalui DJP Online antara lain:

  1. Perubahan Sistem Pelaporan: Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Jika Anda mencoba melaporkan tahun pajak 2025 melalui sistem lama, opsi tahun tersebut tidak akan tersedia.
  2. NPWP Non Efektif: Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda berstatus non-efektif, Anda tidak dapat melaporkan SPT. Status ini bisa terjadi jika Anda tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan Anda di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Kendala Teknis pada DJP Online: Terkadang, masalah teknis seperti server down, jaringan tidak stabil, atau gangguan sistem dapat menyebabkan opsi tahun pajak tidak muncul.

Solusi Mengatasi Opsi Tahun Pajak Tidak Muncul

Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah tersebut:

1. Pastikan Menggunakan Sistem yang Sesuai

Untuk melaporkan SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya, gunakan sistem lama di pajak.go.id. Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, gunakan sistem Coretax DJP.

2. Periksa Status NPWP Anda

Pastikan NPWP Anda berstatus aktif. Jika berstatus non-efektif, Anda perlu mengajukan permohonan pengaktifan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3. Perbarui Informasi Akun

Pastikan informasi akun Anda, seperti email dan nomor telepon, sudah diperbarui dan aktif. Hal ini penting untuk menerima kode verifikasi saat proses pelaporan.

4. Coba Akses di Waktu yang Berbeda

Jika Anda mengalami kendala teknis, coba akses DJP Online di waktu yang berbeda, terutama di luar jam sibuk, untuk menghindari kepadatan akses yang dapat menyebabkan gangguan sistem.

5. Hubungi Kring Pajak

Jika masalah tetap berlanjut, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui layanan live chat di situs resmi DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Penutup

Menghadapi kendala saat melaporkan SPT Tahunan memang bisa membuat frustrasi. Namun, dengan memahami perubahan sistem pelaporan dan memastikan data serta informasi Anda sudah benar dan terbaru, proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar.

Ingatlah untuk selalu memeriksa situs resmi DJP untuk informasi terbaru dan panduan resmi terkait pelaporan pajak.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050