Kenapa Pemotong Bupot Unifikasi Tidak Bisa Pakai NITKU Cabang di Coretax? Kenapa NITKU Cabang Tidak Muncul?

7 Maret 2025 10:00
Bagikan :
NITKU Tidak Muncul Saat Pemotongan Bupot Unifikasi.

DOYANDUIT – Sejak implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam pembuatan bukti potong (Bupot) unifikasi.

Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah tidak dapat digunakannya Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) cabang dalam proses tersebut.

Mengapa hal ini terjadi? Apa penyebab NITKU cabang tidak muncul di Coretax? Artikel ini akan membahas secara rinci permasalahan tersebut dan memberikan solusi yang dapat Anda terapkan.

Perubahan dari NPWP Cabang ke NITKU

Sebelumnya, setiap cabang perusahaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terjadi perubahan signifikan di mana NPWP cabang digantikan oleh NITKU.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Format NITKU terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut cabang, yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem DJP.

Implementasi Coretax dan Dampaknya

Dengan diberlakukannya Coretax, DJP mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong.

Dalam sistem ini, semua kewajiban perpajakan dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP pusat. Meskipun NITKU tetap diperlukan sebagai identitas tempat kegiatan usaha, penggunaannya dalam pembuatan Bupot mengalami perubahan.

Sistem Coretax telah mengakomodasi NITKU dalam pembuatan bukti potong, di mana NITKU wajib dicantumkan pada identitas lawan transaksi pada bagian General Information.

Mengapa NITKU Cabang Tidak Muncul di Coretax?

Beberapa wajib pajak melaporkan bahwa NITKU cabang tidak muncul saat mencoba membuat Bupot di Coretax. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Akses Terpusat: Dalam Coretax, pembuatan bukti potong disesuaikan dengan peran (role access) yang diberikan kepada pengguna. Cabang diberikan akses ke akun Portal Wajib Pajak dengan menggunakan akses pusat dengan peran yang berbeda-beda. Jika peran yang diberikan tidak mencakup pembuatan bukti potong, maka NITKU cabang mungkin tidak muncul.
  2. Belum Terdaftar atau Teraktivasi: NITKU cabang mungkin belum terdaftar atau teraktivasi dalam sistem Coretax. Hal ini bisa terjadi jika data cabang belum diperbarui atau belum sinkron dengan sistem baru.
  3. Kendala Teknis: Ada kemungkinan terjadi kendala teknis atau bug dalam sistem Coretax yang menyebabkan NITKU cabang tidak muncul. Dalam beberapa kasus, DJP telah mengidentifikasi dan memperbaiki kendala semacam ini.
Mengatasi Kendala NITKU Cabang Tidak Muncul di Coretax. (DoyanDuit)

Solusi Mengatasi Kendala NITKU Cabang

Untuk mengatasi permasalahan NITKU cabang yang tidak muncul di Coretax, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Periksa Hak Akses: Pastikan bahwa cabang Anda memiliki hak akses yang sesuai untuk membuat bukti potong di Portal Wajib Pajak. Jika tidak, koordinasikan dengan administrator sistem atau kantor pusat untuk memperbarui hak akses.
  2. Verifikasi Data Cabang: Pastikan bahwa data cabang Anda telah terdaftar dan teraktivasi dalam sistem Coretax. Anda dapat memeriksa status ini melalui akun DJP Online atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  3. Laporkan Kendala Teknis: Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas NITKU cabang masih tidak muncul, segera laporkan kendala tersebut ke DJP melalui saluran resmi seperti Kring Pajak atau layanan bantuan online.

Pentingnya Memahami Perubahan Sistem

Perubahan dari NPWP cabang ke NITKU dan implementasi Coretax merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.

Sebagai wajib pajak, penting bagi Anda untuk memahami perubahan ini dan menyesuaikan proses bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar dan menghindari kendala yang tidak diinginkan.

Dengan memahami alasan di balik tidak munculnya NITKU cabang di Coretax dan mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasinya, Anda dapat memastikan bahwa proses pembuatan bukti potong unifikasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050