Kenapa setelah email diganti yang baru di Coretax tetapi tidak bisa berubah? Ini cara ubah email yang benar

18 Maret 2025 14:00
Bagikan :
Mengatasi Kendala Perubahan Email di Coretax: Panduan Lengkap.(pajak.go.id/coretaxdjp)

DOYANDUIT – Mengganti alamat email di sistem Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) merupakan langkah penting untuk memastikan komunikasi yang efektif terkait kewajiban perpajakan Anda.

Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala saat mencoba memperbarui email mereka.

Artikel ini akan membahas penyebab umum mengapa email baru tidak tercermin di Coretax dan memberikan panduan langkah demi langkah untuk melakukan perubahan dengan benar.

Mengapa Email Baru Tidak Tersimpan di Coretax?

Ada beberapa alasan mengapa perubahan email Anda mungkin tidak berhasil di Coretax:

  1. Email Belum Diperbarui di DJP Online Sebelum Implementasi Coretax: Jika Anda belum memperbarui email di DJP Online sebelum implementasi Coretax, sistem mungkin masih menggunakan email lama.
  2. Pembaruan Email Setelah Implementasi Coretax: Jika Anda memperbarui email setelah Coretax diimplementasikan, mungkin ada jeda waktu sebelum perubahan tersebut tercermin karena proses rekonsiliasi data yang sedang berlangsung.
  3. Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP: Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang belum dilakukan dapat menyebabkan kendala dalam pembaruan data.

Cara Mengganti Email di Coretax dengan Benar

Untuk memastikan perubahan email Anda berhasil, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Perbarui Data Email di DJP Online

Sebelum melakukan perubahan di Coretax, pastikan email Anda sudah diperbarui di DJP Online:

  • Akses DJP Online: Kunjungi situs resmi DJP Online dan login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
  • Navigasi ke Profil: Pilih menu “Profil” dan perbarui alamat email Anda.
  • Verifikasi Email: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email baru Anda. Masukkan kode tersebut untuk mengonfirmasi perubahan.

2. Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Pastikan NIK Anda sudah dipadankan dengan NPWP:

  • Kunjungi Kantor Pajak Terdekat: Bawa identitas diri dan NPWP Anda.
  • Ajukan Pemadanan: Minta petugas untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP Anda.
  • Konfirmasi Pemadanan: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan konfirmasi bahwa NIK dan NPWP Anda sudah terpadan.

3. Perbarui Email di Coretax

Setelah memastikan data di DJP Online sudah diperbarui dan NIK-NPWP sudah terpadan, lakukan langkah berikut di Coretax:

  • Login ke Coretax: Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
  • Akses Menu Profil: Pilih “Profil Wajib Pajak” dan klik “Informasi Umum”.
  • Edit Informasi Kontak: Klik “Edit” dan perbarui alamat email serta nomor HP Anda.
  • Simpan Perubahan: Setelah mengisi data baru, klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan.

4. Verifikasi Perubahan

Setelah melakukan perubahan, pastikan untuk:

  • Cek Email Konfirmasi: Periksa kotak masuk email baru Anda untuk verifikasi dari DJP.
  • Verifikasi Melalui Link: Klik tautan verifikasi yang dikirimkan untuk mengonfirmasi perubahan.
Mengatasi Error NPWP Harus NPWP Pemerintah pada Pembuatan PPh 23 di Coretax.

Solusi Jika Mengalami Kendala

Jika setelah mengikuti langkah-langkah di atas Anda masih mengalami kendala, pertimbangkan langkah berikut:

  • Hubungi Kring Pajak: Layanan pelanggan DJP dapat dihubungi melalui nomor 1500200 untuk bantuan lebih lanjut.
  • Kunjungi Kantor Pajak: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan teknis.
  • Gunakan Live Chat DJP: Manfaatkan fitur live chat di situs resmi DJP untuk konsultasi langsung.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa alamat email Anda di Coretax diperbarui dengan benar, sehingga komunikasi dengan DJP berjalan lancar dan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi tanpa hambatan.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050