
DOYANDUIT – Dalam penggunaan aplikasi Coretax untuk pembuatan faktur pajak, Anda mungkin pernah mengalami kendala saat ingin mengatur tanggal faktur.
Sistem tampaknya hanya mengizinkan pengaturan tanggal pada hari ini, tanpa opsi untuk memilih tanggal lain. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan: mengapa demikian?
Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi terkait permasalahan tersebut.
Kebijakan Penetapan Tanggal Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi atau penyerahan barang/jasa kena pajak.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keandalan data perpajakan. Dalam implementasinya, Coretax dirancang untuk mengikuti kebijakan ini dengan ketat.
Akibatnya, sistem hanya mengizinkan penetapan tanggal faktur pada hari ini atau tanggal mundur maksimal hingga tanggal 1 di bulan yang sama.
Sebagai contoh, jika Anda membuat faktur pada tanggal 15 Januari 2025, Anda dapat mengatur tanggal faktur antara 1 Januari hingga 15 Januari 2025.
Alasan Pembatasan Penggantian Tanggal
Pembatasan ini diterapkan untuk mencegah manipulasi data dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan membatasi penggantian tanggal, DJP dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
Selain itu, pembatasan ini juga membantu dalam menjaga integritas data transaksi yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Solusi Jika Terjadi Kesalahan Tanggal
Jika Anda melakukan kesalahan dalam penetapan tanggal faktur, Coretax menyediakan fitur untuk membuat Faktur Pajak Pengganti. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
- Akses Menu e-Faktur: Masuk ke akun Coretax Anda dan pilih menu “e-Faktur”.
- Pilih Faktur yang Akan Diganti: Navigasi ke “Faktur Keluaran” dan pilih nomor faktur yang ingin Anda ganti.
- Buat Faktur Pengganti: Klik “Tindakan” kemudian pilih “Buat pengganti”.
- Ubah Informasi yang Diperlukan: Pada halaman “Buat Faktur Keluaran Pengganti”, ubah tanggal faktur sesuai kebutuhan.
- Simpan dan Upload: Setelah melakukan perubahan, simpan sebagai draft, lalu upload faktur pengganti tersebut.
Setelah proses ini, status faktur asli akan berubah menjadi “Diganti” dan faktur pengganti akan memiliki status “Normal-Pengganti”.

Kendala Teknis dan Pembaruan Coretax
Sejak implementasi Coretax, beberapa wajib pajak melaporkan kendala teknis, termasuk kesulitan dalam mengubah tanggal faktur.
DJP telah mengidentifikasi dan menyelesaikan beberapa isu tersebut. Misalnya, per 11 Januari 2025, DJP telah memperbaiki masalah terkait penandatanganan faktur pajak dan penyampaian faktur dalam format *.xml.
Selain itu, DJP juga telah meningkatkan kapasitas unggah faktur hingga 1.000 faktur per sekali unggah.
Tips untuk Menghindari Kesalahan Tanggal
Untuk meminimalkan kesalahan dalam penetapan tanggal faktur, pertimbangkan tips berikut:
- Periksa Tanggal Transaksi: Pastikan tanggal transaksi dicatat dengan benar sebelum membuat faktur.
- Segera Buat Faktur Setelah Transaksi: Untuk menghindari lupa atau kesalahan, buat faktur segera setelah transaksi terjadi.
- Pelajari Panduan Coretax: Pahami alur kerja dan fitur-fitur Coretax melalui panduan resmi atau pelatihan yang disediakan DJP.
Kesimpulan
Pembatasan penggantian tanggal saat pembuatan faktur pajak di Coretax merupakan langkah DJP untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menjaga integritas data.
Jika terjadi kesalahan tanggal, Anda dapat memanfaatkan fitur Faktur Pajak Pengganti yang disediakan oleh Coretax.
Dengan memahami prosedur ini dan selalu memeriksa data dengan cermat, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih efektif dan efisien.***