Ketentuan Buka Periode Aplikasi SAKTI, Ini Kondisi yang Diperbolehkan Sesuai Kebijakan Terbaru

1 Februari 2026 09:00
Bagikan :
Pembukaan periode SAKTI hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai kebijakan DJPb. (Kemenkeu)

DOYANDUIT – Pengelolaan keuangan negara menuntut ketertiban pencatatan dan disiplin periode akuntansi. Dalam praktiknya, tidak semua transaksi bisa langsung tercatat sempurna pada waktu yang sama.

Karena itu, muncul pertanyaan yang sering diajukan satuan kerja: kapan buka periode aplikasi SAKTI diperbolehkan?

Berdasarkan kebijakan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pembukaan periode di aplikasi SAKTI bukan mekanisme rutin.

Artinya, fitur ini hanya digunakan dalam kondisi terbatas dan terkontrol, bukan sebagai jalan pintas untuk memperbaiki kesalahan pencatatan harian.

Untuk diketahui, Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah sistem yang digunakan oleh satuan kerja (satker) dalam pengelolaan keuangan negara.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengintegrasikan proses penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan pemerintah.

Prinsip Dasar Pembukaan Periode di Aplikasi SAKTI

Sebelum masuk ke kondisi teknis, penting memahami prinsip dasarnya. Pembukaan periode:

  • Tidak dimaksudkan untuk transaksi baru
  • Tidak digunakan untuk koreksi umum yang masih bisa dilakukan di periode berjalan
  • Hanya dipertimbangkan bila ada keterkaitan langsung dengan SP2D dan periode akuntansi yang sudah tertutup

Dalam pengamatan banyak pengelola keuangan satuan kerja, pemahaman prinsip ini sering terlewat. Akibatnya, pengajuan buka periode kerap ditolak karena tidak sesuai kebijakan.

Kondisi yang Memperbolehkan Buka Periode SAKTI

1. Pencatatan SP2D Void dengan Jurnal di Periode Tertutup

Kondisi pertama adalah saat terjadi SP2D void, tetapi jurnal void tersebut tercatat di aplikasi SPAN pada periode yang sudah tertutup di SAKTI.

Dalam situasi ini, satuan kerja tidak memiliki opsi pencatatan lain kecuali melalui pembukaan periode. Tujuannya agar pencatatan akuntansi tetap sinkron antara SPAN dan SAKTI, sesuai periode kejadian sebenarnya.

2. SP2D Gagal atas SPM Valas karena Pagu Tidak Mencukupi

Pembukaan periode juga dapat dipertimbangkan untuk SP2D gagal pada SPM valas yang disebabkan pagu anggaran tidak mencukupi.

Namun, ada tahapan yang wajib dilakukan terlebih dahulu:

  1. Satuan kerja melakukan revisi DIPA
  2. Alokasi anggaran pada COA dipastikan sudah mencukupi
  3. Setelah itu, pencatatan SP2D dilakukan sesuai periode SP2D yang bersangkutan

Tanpa revisi DIPA yang sah, permintaan buka periode dalam kondisi ini tidak akan diproses.

3. Pencatatan SP2D Koreksi Tertentu

Kondisi ketiga berkaitan dengan SP2D koreksi, tetapi dengan batasan yang jelas. Pembukaan periode hanya untuk koreksi:

  • Selain perubahan COA
  • Koreksi akun potongan pajak
  • Koreksi uraian atau deskripsi
  • Koreksi yang tidak membentuk jurnal baru

Koreksi semacam ini harus dibukukan pada periode yang sama dengan SP2D awal. Selain itu, pembukaan periode juga dapat dipertimbangkan jika satuan kerja perlu mencatat SP2D setelah terbitnya SHR, akibat hasil rekonsiliasi yang tidak sesuai (TDK rekon) karena adanya koreksi SP2D di KPPN.

Menurut praktik di lapangan, kondisi ini cukup sering terjadi pada akhir periode pelaporan, terutama saat volume transaksi tinggi.

Kondisi di Luar Ketentuan: Apa yang Tidak Bisa Menggunakan Buka Periode

Di luar tiga kondisi tersebut, kebijakan menegaskan bahwa:

  • Transaksi baru tidak dicatat melalui mekanisme buka periode
  • Perbaikan transaksi umum tidak menjadi dasar pembukaan periode

Sebagai alternatif, satuan kerja tetap dapat melakukan pencatatan menggunakan tanggal jurnal atau tanggal buku pada periode yang masih terbuka, meskipun tanggal dokumen sumber berada pada periode yang sudah ditutup.

Pendekatan ini dinilai lebih aman dan konsisten dengan prinsip akuntansi pemerintahan.

Kenapa Aturan Ini Diperketat?

Berdasarkan pengalaman pengelolaan sistem keuangan pemerintah, pembukaan periode yang terlalu longgar berisiko:

  • Mengganggu konsistensi laporan keuangan
  • Menyulitkan proses rekonsiliasi
  • Menurunkan kualitas audit

Karena itu, kebijakan ini dirancang untuk menjaga akurasi data dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

 

Pembukaan periode aplikasi SAKTI hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu untuk SP2D void, SP2D gagal SPM valas setelah revisi DIPA, serta SP2D koreksi terbatas yang harus dicatat pada periode awalnya. Di luar itu, satuan kerja wajib menggunakan periode yang masih terbuka tanpa mengajukan buka periode.

Memahami aturan ini sejak awal akan menghemat waktu, mengurangi penolakan pengajuan, dan menjaga kualitas laporan keuangan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050