Ketentuan Pemotongan PPh Final 0,5 Persen di Coretax untuk Transaksi dengan WP UMKM

11 Agustus 2025 13:00
Bagikan :
Coretax DJP Online 2025.(pajak.go.id/coretaxdjp)

DOYANDUIT – Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah menetapkan skema PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (WP PBT) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

Ketentuan ini mengatur bahwa pihak pemberi penghasilan, baik pembeli barang maupun pengguna jasa, wajib melakukan pemotongan PPh Final dan melaporkannya melalui SPT Unifikasi di Coretax pada masa pajak terutangnya penghasilan.

Kriteria Wajib Pajak PBT

WP yang Termasuk PBT

WP PBT mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, termasuk koperasi, CV, firma, PT, BUMN, BUMDes, dan badan lainnya seperti yayasan atau lembaga. Namun, ada pengecualian bagi CV atau firma yang dibentuk oleh WP OP pekerja bebas.

Salah satu syarat utama adalah WP tersebut memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 55 yang masih berlaku dan tercatat aktif di sistem Coretax.

Catatan resmi PMK-164/2023: “Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke sistem eBupot pemotong tanpa perlu input manual, karena data telah masuk whitelist.”

Perbedaan Perlakuan Pemotongan

Terdapat dua skema pemotongan berdasarkan omzet berjalan:

  1. WP OP omzet ≤ Rp500 juta:
    • Tarif pemotongan: 0%
    • Tetap wajib dibuatkan Bukti Potong Pajak Unifikasi (BPPU)
    • WP wajib memberikan Surat Pernyataan sesuai Lampiran C PMK-164/2023
  2. WP OP omzet > Rp500 juta atau WP Badan:
    • Tarif pemotongan: 0,5%
    • WP memberikan Surat Keterangan PP 55 kepada pemotong

Objek pajak tertentu seperti konstruksi atau hadiah undian yang telah memiliki ketentuan PPh final tersendiri tidak mengikuti tarif ini.

Proses Pembuatan Bukti Potong di Coretax

Langkah-Langkah di eBupot Coretax

Pembuatan BPPU

  1. Masuk ke menu eBupot → BPPU → Create eBupot BPU
  2. Tentukan masa pajak berdasarkan tanggal pembayaran atau saat penghasilan tersedia
  3. Isi NIK/NPWP penerima penghasilan
  4. Pilih NITKU sesuai alamat penjual/pemberi jasa
  5. Pilih fasilitas pajak sesuai kondisi:
    • “Fasilitas Lainnya” untuk WP OP omzet ≤ Rp500 juta
    • “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria WP PBT” untuk omzet > Rp500 juta atau WP Badan

Penentuan Objek Pajak dan Tarif

  • Omzet ≤ Rp500 juta:
    • Nama objek pajak: Pemotongan/Pemungutan PPh atas transaksi barang/jasa oleh WP OP PBT omzet ≤ Rp500 juta
    • Kode objek pajak: 28-403-03
    • Tarif diubah manual menjadi 0%
  • Omzet > Rp500 juta atau WP Badan:
    • Nama objek pajak: Pemotongan/Pemungutan PPh atas transaksi barang/jasa oleh WP PBT sesuai PP 55/2022
    • Kode objek pajak: 28-403-01
    • Tarif otomatis 0,5%

Dokumen Pendukung

Cantumkan jenis, nomor, dan tanggal dokumen transaksi, serta NITKU pemotong. WP PBT wajib menyerahkan salinan Suket PP 23/55 atau Surat Pernyataan sesuai aturan.

Pentingnya Kepatuhan Administrasi

Kepatuhan dalam memotong dan melaporkan PPh Final 0,5% di Coretax tidak hanya menghindarkan dari sanksi perpajakan, tetapi juga memastikan data perpajakan tersaji akurat.

Mengingat sistem Coretax sudah terintegrasi, kesalahan input fasilitas atau kode objek dapat mengubah tarif pemotongan yang berlaku.

Sebagai pembeli atau pengguna jasa, memastikan status WP PBT lawan transaksi sangat krusial. Validasi otomatis di eBupot memudahkan proses ini, namun dokumen pendukung tetap menjadi kewajiban kedua belah pihak.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050