
DOYANDUIT – Belakangan ini, pengguna aplikasi pinjaman online Ada Modal ramai membicarakan surat peringatan yang dikirimkan pihak penagih.
Dalam surat tersebut tercantum pernyataan bahwa akan ada field collector (FC) atau debt collector lapangan yang mendatangi rumah nasabah jika tidak segera melakukan pembayaran.
Surat ini menimbulkan keresahan, karena banyak yang mengira penagihan akan dilakukan secara langsung. Namun, berdasarkan penelusuran dan pengalaman nasabah yang dibagikan melalui berbagai forum, surat tersebut dinilai tidak resmi. Dalam salah satu ulasan video YouTube KP Channel disebutkan:
“Suratnya tidak resmi, seperti kupon saja. Faktanya sampai saat ini, AdaModal belum memiliki debt collector lapangan, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.”
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa surat peringatan dari Ada Modal lebih bersifat psikologis atau intimidasi agar pengguna segera melunasi kewajiban, bukan tindakan penagihan nyata di lapangan.
Kedudukan Hukum dan Status AdaModal
Pinjol Resmi vs. Semi Legal
Ada Modal sering disebut sebagai aplikasi pinjaman semi legal. Artinya, mereka bisa saja memiliki izin tertentu, tetapi tidak sepenuhnya tunduk pada ketentuan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya adalah terkait bunga pinjaman yang melebihi batas wajar serta pola penagihan yang tidak sesuai standar.
OJK sendiri sudah menetapkan aturan terkait pinjaman online melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta Kode Etik Penyelenggara Fintech Lending yang disusun oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Dalam aturan tersebut jelas dinyatakan:
- Penagihan wajib dilakukan dengan cara beretika dan tidak menggunakan ancaman.
- Penagihan hanya boleh dilakukan melalui sarana komunikasi resmi, bukan intimidasi atau teror berulang kali.
- Debt collector lapangan hanya boleh diterjunkan jika perusahaan memiliki mekanisme resmi dan tenaga penagih bersertifikat.
Dengan demikian, surat peringatan AdaModal yang beredar justru bertolak belakang dengan prinsip penagihan sehat yang diatur regulator.
Ancaman Telepon dan Intimidasi
Selain surat peringatan, banyak pengguna mengaku menerima telepon berulang kali dari nomor berbeda, bahkan dengan jeda hanya beberapa menit. Ini termasuk praktik yang tidak sesuai aturan OJK maupun AFPI.
Salah satu komentar nasabah menyebutkan:
“Telepon bisa masuk setiap lima menit sekali dengan nomor berbeda. Kalau tidak diangkat, mereka akan terus mencoba.”
Praktik semacam ini jelas termasuk kategori penagihan agresif yang dapat menimbulkan tekanan mental bagi debitur.

Menyikapi Surat Peringatan Ada Modal
Hingga Agustus 2025, berdasarkan informasi yang beredar, belum ada bukti sahih bahwa Ada Modal memiliki debt collector lapangan.
Isu mengenai penagihan langsung di lapangan lebih banyak muncul dari komentar anonim di grup Facebook atau forum, yang kemungkinan besar ditulis oleh pihak penagih sendiri untuk menakut-nakuti.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa gagal bayar tetap memiliki risiko, mulai dari skor kredit yang buruk, data pribadi yang disebarkan, hingga kemungkinan masuk daftar hitam di sistem keuangan.
Kesimpulan
Surat peringatan dari Ada Modal yang menyebutkan adanya kunjungan debt collector lapangan belum terbukti benar. Hingga kini, penagihan yang dilakukan masih terbatas pada telepon, pesan, dan intimidasi verbal.
Dalam konteks hukum, praktik ini sudah menyalahi ketentuan etika penagihan yang ditetapkan OJK dan AFPI. Nasabah sebaiknya tetap waspada, memahami hak-haknya, serta tidak mudah terpengaruh oleh surat peringatan yang tidak resmi.
Jika terjadi pelanggaran serius, masyarakat bisa melapor ke Kontak OJK 157 atau kanal pengaduan resmi fintech lending. Dengan begitu, penyalahgunaan praktik penagihan bisa lebih dikontrol sesuai regulasi.