Kode Billing Pajak Belanja Dana BOS Lewat Coretax DJP: Panduan Lengkap 2025

27 Maret 2025 10:41
Bagikan :
Ilustrasi- Coretax.(Instagram.com)

DOYANDUIT – Bagi bendahara BOS di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, memahami cara membuat kode billing pajak belanja dana BOS melalui Coretax DJP kini menjadi keharusan. Sejak tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggantikan sistem subunit dengan platform Coretax untuk seluruh proses perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak dana BOS.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis membuat kode billing, perbedaan subunit dan Coretax, serta solusi atas kendala yang sering dihadapi.

Mengapa Coretax DJP Menggantikan Subunit?

Sebelum 2025, bendahara menggunakan subunit—NPWP cabang dinas pendidikan—untuk membayar pajak belanja dana BOS. Namun, sistem ini dinilai kurang terintegrasi dan berisiko kesalahan administratif. Coretax hadir sebagai solusi dengan menyatukan akun bendahara pribadi dan kewajiban pajak institusi (dinas pendidikan/sekolah) dalam satu platform. Dengan Coretax, proses pembayaran PPh 21, PPh 23, atau pajak lainnya menjadi lebih efisien karena langsung terhubung ke database DJP.

Perbedaan utama antara subunit dan Coretax terletak pada otorisasi akun. Jika subunit memerlukan NPWP terpisah untuk dinas pendidikan, Coretax memungkinkan bendahara login menggunakan akun pribadi (NPWP individu) lalu beralih peran sebagai pemungut pajak institusi. Ini meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses rekonsiliasi.

Langkah Membuat Kode Billing Pajak Dana BOS di Coretax DJP

Berikut panduan praktis membuat kode billing untuk pembayaran pajak belanja dana BOS:

1. Login ke Akun Coretax

  • Buka situs coretax.pajak.go.id.
  • Masukkan NIK/NPWP pribadi dan password DJP Online Anda.
  • Jika pertama kali login, sistem akan meminta verifikasi via email atau SMS. Pastikan email/SMS aktif untuk menerima kode OTP.
  • Setelah verifikasi, ubah password default dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol (contoh: BendaharaBOS#2025).

2. Beralih Peran ke Akun Dinas Pendidikan

  • Setelah login, di halaman beranda Coretax, cari opsi “Beralih Peran” atau “Switch Role”.
  • Pilih “Dinas Pendidikan” atau nama institusi sekolah Anda.
  • Pastikan status berubah menjadi “Wajib Pajak Institusi” di pojok kanan atas.

3. Buat Kode Billing

  • Akses menu “Pembayaran Pajak” > “Buat Kode Billing”.
  • Isi formulir dengan detail:
    • Jenis pajak: Pilih PPh Pasal 21/23/4(2) sesuai transaksi.
    • Masa pajak: Sesuaikan dengan bulan/tahun pembayaran (pastikan tahun 2025 tersedia).
    • Nominal: Masukkan jumlah pajak sesuai perhitungan belanja dana BOS.
  • Klik “Generate Kode Billing”. Sistem akan menghasilkan ID Billing 16 digit (contoh: 9999999999999999).

4. Bayar dan Simpan Bukti

  • Gunakan ID Billing untuk pembayaran via bank persepsi, ATM, atau e-banking.
  • Setelah pembayaran sukses, simpan SSP (Surat Setoran Pajak) sebagai bukti pelaporan.

Kendala Umum dan Solusinya

Tahun Pajak 2025 Tidak Muncul

Jika opsi tahun 2025 hilang saat membuat kode billing, pastikan Anda sudah:

  1. Beralih peran ke akun dinas pendidikan.
  2. Memperbarui profil institusi di menu “Pengaturan Akun”.
  3. Menghubungi admin dinas pendidikan jika akses belum aktif.

Login Gagal Meski Sudah Verifikasi

  • Pastikan password memenuhi kriteria: minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar-kecil, angka, dan simbol.
  • Clear cache browser atau gunakan mode penyamaran (incognito).

eBupot Tidak Terintegrasi

Coretax belum sepenuhnya menggantikan eBupot. Untuk membuat bukti potong, tetap akses menu “eBupot” di Coretax setelah login sebagai institusi.

Tips Penting untuk Bendahara BOS

  1. Simpan Detail Login Secara Aman: Jangan bagikan password Coretax ke pihak luar.
  2. Periksa Kembali Data Sebelum Generate: Kesalahan input jenis/masa pajak bisa berakibat denda.
  3. Lakukan Pelaporan Tepat Waktu: Batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak tetap mengikuti ketentuan UU Perpajakan (biasanya akhir bulan berikutnya).

Penutup

Dengan migrasi ke Coretax DJP, bendahara BOS kini memiliki alat lebih efisien untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Meski butuh adaptasi awal, sistem terintegrasi ini mengurangi risiko kesalahan dan memastikan transparansi penggunaan dana BOS. Segera praktikkan panduan di atas, dan jangan ragu konsultasi ke KPP terdekat jika menemui kendala teknis.

Ingin tahu lebih detail tentang pelaporan SPT Tahunan dana BOS via Coretax? Simak artikel lanjutan kami di Doyanduit.com atau subscribe channel YouTube resmi kami untuk video tutorial lengkap!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050