Kode Faktur Pajak 020 Siapa yang Membayar? Ini Penjelasan Kode Faktur 020 dan Apakah Bisa Dikreditkan

29 April 2025 10:00
Bagikan :
Kode Faktur 020: Panduan Lengkap untuk PKP dalam Transaksi dengan Pemerintah. (Freepik)

DOYANDUIT – Kode Faktur Pajak 020 adalah kode yang digunakan dalam transaksi antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan bendahara pemerintah, di mana tanggung jawab pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berada pada pihak bendahara pemerintah, bukan pada PKP.

Dalam hal ini, PKP hanya menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), sementara bendahara pemerintah bertindak sebagai pemungut PPN.

Dasar Hukum Penggunaan Kode Faktur Pajak 020

Penggunaan kode faktur pajak 020 diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Peraturan ini menetapkan bahwa kode ini digunakan untuk transaksi penyerahan BKP/JKP kepada bendahara pemerintah yang berperan sebagai pemungut PPN.

Siapa yang Termasuk Bendahara Pemerintah?

Bendahara pemerintah yang dimaksud meliputi:

  • Pejabat yang ditunjuk oleh menteri atau kepala lembaga sebagai bendahara atau bendahara proyek.
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  • Bendahara di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Transaksi antara PKP dengan pihak-pihak tersebut menggunakan kode faktur pajak 020.

Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 020

1. Pembuatan Faktur Pajak

PKP wajib membuat faktur pajak dengan kode 020 saat menyerahkan tagihan untuk pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya. Faktur pajak ini disusun dalam tiga rangkap:

  • Lembar pertama: Diserahkan kepada bendahara pemerintah sebagai bukti transaksi.
  • Lembar kedua: Disimpan oleh PKP sebagai arsip.
  • Lembar ketiga: Diteruskan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui bendahara pemerintah untuk keperluan pelaporan dan pemantauan perpajakan.

Faktur pajak harus diterbitkan pada saat penyerahan BKP/JKP atau ketika pembayaran diterima sebelum penyerahan dilakukan.

2. Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)

Selain membuat faktur pajak, PKP juga harus melengkapi proses dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Pengisian dan penandatanganan SSP dilakukan oleh bendahara pemerintah atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bertindak sebagai penyetor PPN atas nama PKP.

SSP disusun dalam beberapa rangkap, masing-masing memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Lembar pertama: Diserahkan kepada PKP sebagai bukti pembayaran PPN.
  • Lembar kedua: Disampaikan kepada KPP melalui KPKNL.
  • Lembar ketiga: Dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN oleh PKP.
  • Lembar keempat: Disimpan sebagai arsip oleh bank atau kantor pos.
  • Lembar kelima: Disimpan oleh bendahara pemerintah sebagai dokumen arsip.

Bagi KPKNL, lembar keempat digunakan sebagai arsip tambahan sebagai bukti pembayaran PPN yang telah dilakukan.

Memahami Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan dalam Sistem Coretax. (Freepik)

Pengecualian Penggunaan Kode Faktur Pajak 020

Tidak semua transaksi antara PKP dan bendahara pemerintah menggunakan kode faktur pajak 020. Beberapa pengecualian meliputi:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1 juta rupiah dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
  3. Transaksi atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
  4. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
  5. Pembayaran atas rekening telepon.
  6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
  7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

Apakah PPN dengan Kode Faktur 020 Bisa Dikreditkan?

PPN yang dipungut oleh bendahara pemerintah melalui kode faktur 020 tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Hal ini karena pemungutan dan penyetoran PPN telah menjadi tanggung jawab bendahara pemerintah, bukan PKP.

Oleh karena itu, PKP tidak dapat mengklaim PPN tersebut sebagai kredit pajak masukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Kesimpulan

Kode Faktur Pajak 020 digunakan dalam transaksi antara PKP dan bendahara pemerintah, di mana bendahara pemerintah bertanggung jawab atas pemungutan dan penyetoran PPN.

PKP harus membuat faktur pajak dengan kode 020 dan melengkapi proses dengan SSP yang ditandatangani oleh bendahara pemerintah.

Namun, PPN yang dipungut melalui kode ini tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Penting bagi PKP untuk memahami mekanisme ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050