
DOYNADUIT – Dalam dunia perpajakan, kode faktur pajak memiliki peran penting dalam menentukan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas suatu transaksi.
Kode-kode ini tidak hanya menunjukkan jenis transaksi, tetapi juga menentukan apakah PPN dapat dikreditkan atau tidak.
Dengan implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemahaman terhadap kode-kode ini menjadi semakin krusial.
Memahami Kode Faktur Pajak 070, 080, dan 090
Kode 070: Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah
Kode faktur pajak 070 digunakan untuk transaksi impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun PPN tidak dipungut, faktur pajak tetap harus dibuat karena barang atau jasa tersebut tetap termasuk dalam kategori BKP/JKP.
Penggunaan kode ini diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Kode 080: Transaksi Bebas PPN
Kode faktur pajak 080 digunakan untuk penyerahan atau impor BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Contoh barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain bahan baku uang kertas, barang modal, makanan ternak, dan kendaraan untuk TNI atau Polri.
Meskipun dibebaskan dari PPN, faktur pajak tetap harus diterbitkan dengan menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Namun, PPN atas transaksi ini tidak dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP.
Kode 090: Penyerahan Aktiva Pasal 16D
Kode faktur pajak 090 digunakan untuk penyerahan aktiva yang PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN.
Aktiva tersebut biasanya merupakan barang yang sebelumnya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, seperti aset tetap yang dijual. PPN atas transaksi ini dapat dikreditkan oleh pembeli, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Pengkreditan Pajak Masukan dalam Sistem Coretax
Dengan implementasi Coretax, DJP menetapkan bahwa pengkreditan pajak masukan hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama dengan masa faktur pajak dibuat.
Jika pengkreditan tidak dilakukan pada masa yang sama, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut dalam tiga masa pajak berikutnya, asalkan belum dibebankan sebagai biaya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Kesimpulan
Pemahaman terhadap kode faktur pajak 070, 080, dan 090 sangat penting dalam menentukan perlakuan PPN atas suatu transaksi.
Dengan sistem Coretax, DJP memperketat aturan pengkreditan pajak masukan, sehingga PKP harus lebih teliti dalam mencatat dan melaporkan transaksi mereka.
Pastikan Anda memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi atau kerugian finansial.***