Kode faktur pajak pengganti 040 di Coretax, Apa Perbedaan dengan 010? Kode 040 Apakah Bisa Dikreditkan?

24 Maret 2025 10:00
Bagikan :
Mengenal Kode Faktur Pajak 040 di Coretax, Perbedaan dengan 010 dan Ketentuan Kredit Pajak. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan Indonesia, faktur pajak memiliki peran penting sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Setiap faktur pajak dilengkapi dengan kode transaksi yang mencerminkan jenis penyerahan atau transaksi tertentu.

Dua kode yang sering digunakan adalah 010 dan 040. Artikel ini akan membahas perbedaan antara kode faktur pajak 010 dan 040, serta apakah faktur pajak dengan kode 040 dapat dikreditkan.

Memahami Kode Faktur Pajak 010

Kode faktur pajak 010 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam negeri dengan tarif PPN standar. Hal ini mencakup transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN sebesar 12%.

Dengan kata lain, kode 010 adalah kode umum yang digunakan dalam transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam negeri yang dikenakan tarif PPN standar.

Apa Itu Kode Faktur Pajak 040?

Kode faktur pajak 040 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai lain ini digunakan ketika harga jual tidak dapat dijadikan acuan sebagai DPP.

Beberapa contoh penyerahan yang menggunakan nilai lain sebagai DPP antara lain:

  • Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP: DPP dihitung berdasarkan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  • Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP: DPP juga dihitung berdasarkan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  • Penyerahan film cerita: DPP didasarkan pada perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  • Penyerahan produk hasil tembakau: DPP ditetapkan sebesar harga jual eceran.
  • Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan/atau penyerahan BKP antar cabang: DPP dihitung berdasarkan harga pokok penjualan atau harga perolehan.

Penggunaan kode 040 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Perbedaan Antara Kode 010 dan 040

Perbedaan utama antara kode 010 dan 040 terletak pada dasar pengenaan pajaknya:

  • Kode 010: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan DPP berdasarkan harga jual atau penggantian yang sebenarnya terjadi.
  • Kode 040: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan DPP menggunakan nilai lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, kode 040 diterapkan pada transaksi tertentu di mana DPP tidak didasarkan pada harga jual biasa, melainkan pada nilai lain yang telah ditentukan.

Apakah Faktur Pajak dengan Kode 040 Bisa Dikreditkan?

Secara umum, faktur pajak dengan kode 040 dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh PKP pembeli atau penerima jasa. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana pajak masukan atas faktur pajak kode 040 tidak dapat dikreditkan oleh PKP penjual atau pemberi jasa, antara lain:

  1. Penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata: DPP ditetapkan sebesar 10% dari jumlah tagihan.
  2. Jasa pengiriman paket: DPP ditetapkan sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, dengan tarif efektif PPN sebesar 1% dari tagihan.
  3. Jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi: DPP ditetapkan sebesar 10% dari jumlah tagihan.
  4. Penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait: DPP ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian, dengan tarif efektif PPN sebesar 2%.
  5. Penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur: DPP ditetapkan sebesar harga jual eceran.

Pada transaksi-transaksi tersebut, pajak masukan tidak dapat dikreditkan oleh PKP penjual atau pemberi jasa. Namun, bagi PKP pembeli atau penerima jasa, pajak masukan atas faktur pajak kode 040 tetap dapat dikreditkan.

Kesimpulan

Pemahaman mengenai kode faktur pajak 010 dan 040 sangat penting bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kode 010 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan DPP berdasarkan harga jual biasa, sedangkan kode 040 digunakan untuk penyerahan dengan DPP menggunakan nilai lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun faktur pajak dengan kode 040 umumnya dapat dikreditkan, terdapat beberapa pengecualian di mana pajak masukan tidak dapat dikreditkan oleh PKP penjual atau pemberi jasa.

Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk memahami ketentuan terkait penggunaan kode faktur pajak ini guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050