
DOYANDUIT – Bagi pemilik kios kecil, melaporkan harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang tak boleh diabaikan. Namun, masih banyak yang bingung membedakan kode harta 062 dan 063 saat mengisi kolom aset properti.
Kesalahan memilih kode ini bisa berujung pada ketidakakuratan laporan, bahkan risiko pemeriksaan pajak. Lantas, apa perbedaan mendasar kedua kode tersebut? Simak penjelasan lengkap berikut untuk menghindari kesalahan fatal!
Memahami Kode Harta SPT: Kenapa Penting untuk Kios Kecil?
Sebelum membedakan kode 062 dan 063, pahami dulu konsep kode harta SPT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan kode ini untuk mengklasifikasikan jenis harta wajib pajak, termasuk kios. Tujuannya adalah memudahkan pelacakan aset serta menghitung penghasilan atau kerugian yang timbul dari kepemilikan tersebut.
Kios kecil termasuk dalam kategori harta tidak bergerak, sama seperti rumah atau tanah. Namun, status kepemilikan lahannya yang berbeda—apakah berdiri di tanah sendiri atau sewa—menentukan kode yang digunakan. Di sinilah kode 062 dan 063 berperan.
Kode 062: Kios di Atas Tanah Milik Sendiri
Kode 062 merujuk pada bangunan yang berdiri di atas tanah hak milik. Jika Anda membeli atau memiliki tanah sendiri, lalu membangun kios di atasnya, aset ini masuk kategori kode 062. Contohnya: kios di kompleks pertokoan pribadi, atau kios yang dibangun di halaman rumah milik sendiri.
Ciri utama kode ini adalah kepemilikan tanah dan bangunan berada di tangan yang sama. Nilai yang dilaporkan mencakup harga perolehan tanah dan bangunan. Misalnya, bila membeli tanah seharga Rp200 juta lalu membangun kios senilai Rp50 juta, total harta yang diinput adalah Rp250 juta dengan kode 062.
Kode 063: Kios di Atas Tanah Sewa atau Bukan Milik Sendiri
Berbeda dengan kode 062, kode 063 digunakan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah orang lain atau tanah sewa. Contoh kasus: Anda menyewa lahan di pasar tradisional selama 5 tahun, lalu membangun kios di atasnya. Meski kios tersebut milik Anda, tanahnya bukan hak milik.
Pada situasi ini, hanya nilai bangunan (kios) yang dilaporkan sebagai harta. Biaya sewa tanah tidak termasuk dalam nilai harta, melainkan dicatat sebagai beban usaha di SPT. Jadi, jika membangun kios senilai Rp30 juta di atas tanah sewa, cukup laporkan Rp30 juta dengan kode 063.
Perbedaan Utama Kode 062 dan 063: Tanah vs Bangunan
Agar lebih jelas, berikut ringkasan perbedaan keduanya:
|
Aspek |
Kode 062 | Kode 063 |
| Status Tanah | Milik sendiri |
Sewa/bukan milik wajib pajak |
|
Nilai yang Dilaporkan |
Tanah + Bangunan | Hanya Bangunan |
| Contoh Kasus | Kios di properti pribadi |
Kios di pasar sewa atau lahan orang lain |
Kesalahan Umum dan Tips Menghindarinya

- Salah Klasifikasi Tanah
Banyak wajib pajak keliru melaporkan kios di tanah sewa dengan kode 062. Pastikan verifikasi status tanah sebelum memilih kode. - Tidak Memisahkan Nilai Tanah dan Bangunan
Untuk kode 063, nilai tanah tidak boleh ikut tercantum. Pisahkan biaya sewa (beban usaha) dan nilai kios (harta). - Abai terhadap Perubahan Status
Jika tanah awalnya sewa lalu dibeli, ubah kode dari 063 ke 062 di tahun pajak terkait.
Tips Praktis:
- Simpan bukti kepemilikan tanah (sertifikat) atau kontrak sewa sebagai referensi.
- Konsultasi dengan konsultan pajak bila status tanah ambigu.
Dampak Kesalahan Penggunaan Kode
Kesalahan kode harta bisa memicu beberapa masalah:
- Koreksi SPT: Jika ditemukan dalam pemeriksaan, DJP mungkin membetulkan nilai harta dan menambah pajak terutang.
- Denda Administrasi: Kesalahan yang dianggap sengaja berpotensi dikenai denda.
- Penghitungan PPh Tidak Akurat: Nilai harta memengaruhi perhitungan pajak penghasilan, terutama jika kios dijual di kemudian hari.
Penutup: Pastikan Laporan Tepat untuk Hindari Masalah
Memilih antara kode 062 dan 063 untuk kios kecil sebenarnya sederhana: perhatikan status kepemilikan tanahnya! Dengan memahami perbedaan ini, Anda bisa melaporkan harta secara akurat, menghindari risiko pajak, dan berkontribusi pada kepatuhan wajib pajak. Jangan ragu untuk memanfaatkan fitur e-filing DJP atau bertanya melalui layanan konsultasi pajak jika masih bingung. Semakin detail informasi yang diberikan, semakin kecil peluang kesalahan!
Dengan artikel ini, Doyanduit.com berharap Anda bisa mengisi SPT Tahunan dengan lebih percaya diri. Jangan lupa share informasi ini ke sesama pelaku usaha agar semakin banyak yang melek pajak!***