Kode PPN Dalam Negeri untuk Billing di Coretax Berapa? Lengkap dengan Kode Billing PPN Jasa Luar Negeri

27 Februari 2025 10:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Kode Billing PPN di Coretax untuk Transaksi Dalam dan Luar Negeri. (IG @pajakklaten)

DOYANDUIT – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk dalam transaksi domestik maupun internasional.

Bagi Anda yang menggunakan sistem Coretax untuk mengelola kewajiban perpajakan, memahami kode-kode yang tepat untuk pembuatan billing PPN sangatlah krusial.

Artikel ini akan membahas secara lengkap kode PPN dalam negeri dan kode billing PPN untuk jasa luar negeri dalam konteks Coretax.

Kode PPN Dalam Negeri di Coretax

Dalam sistem Coretax, setiap jenis pajak memiliki Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang spesifik. Untuk PPN dalam negeri, KAP yang digunakan adalah 411211. Berikut beberapa KJS yang terkait:

  • 100: Setoran Masa PPN Dalam Negeri
  • 101: Setoran PPN Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
  • 102: Setoran PPN Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean
  • 103: Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
  • 104: Setoran Penyerahan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan

Sebagai contoh, jika Anda ingin membayar PPN masa dalam negeri, Anda akan menggunakan kombinasi KAP-KJS 411211-100.

Penting untuk memastikan bahwa kombinasi KAP dan KJS yang Anda pilih sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Kode Billing PPN Jasa Luar Negeri

Transaksi jasa dengan penyedia dari luar negeri juga dikenakan PPN. Dalam hal ini, Anda sebagai penerima jasa bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan PPN yang terutang.

Proses ini dikenal sebagai mekanisme self-assessment. Berikut langkah-langkah untuk membuat kode billing PPN jasa luar negeri di Coretax:

  1. Akses Sistem Coretax: Masuk ke akun Coretax Anda dengan menggunakan kredensial yang valid.
  2. Navigasi ke Menu Pembayaran: Setelah berhasil login, pilih menu “Pembayaran” untuk memulai proses pembuatan kode billing.
  3. Pilih Jenis Pajak: Pada opsi jenis pajak, pilih “PPN”.
  4. Masukkan KAP dan KJS yang Sesuai:
    • KAP: 411211
    • KJS: 102 (untuk JKP dari luar daerah pabean)

    Kombinasi KAP-KJS ini, yaitu 411211-102, digunakan untuk pembayaran PPN atas jasa yang diperoleh dari luar negeri.

  5. Isi Detail Transaksi: Masukkan periode pajak, jumlah yang harus dibayarkan, dan informasi lain yang diminta oleh sistem. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan dalam proses pembayaran.
  6. Generate Kode Billing: Setelah semua informasi terisi dengan benar, sistem akan menghasilkan kode billing yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk atau kanal pembayaran resmi lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran PPN atas jasa luar negeri harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi. Keterlambatan dalam pembayaran dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda.

Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

No KAP KJS KAP-KJS Deskripsi KAP Deskripsi KJS
1 411119 100 411119-100 PPh Migas Lainnya Masa
2 411119 200 411119-200 PPh Migas Lainnya Tahunan
3 411125 100 411125-100 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Masa
4 411125 101 411125-101 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Masa OP Pengusaha Tertentu
5 411126 100 411126-100 PPh Pasal 25/29 Badan Masa
6 411128 111 411128-111 PPh Final Pembayaran PPh Final PMSE
7 411128 402 411128-402 PPh Final PPh Final Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan
8 411128 403 411128-403 PPh Final PPh Final Pasal 4 (2) atas Sewa Tanah/Bangunan
9 411128 416 411128-416 PPh Final PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
10 411128 420 411128-420 PPh Final PPh Final UMKM Setor Sendiri
11 411211 100 411211-100 PPN Dalam Negeri Masa
12 411211 200 411211-200 PPN Dalam Negeri Tahunan
13 411212 100 411212-100 PPN Impor Masa
14 411219 100 411219-100 PPN Lainnya Masa
15 411219 200 411219-200 PPN Lainnya Tahunan
16 411221 100 411221-100 PPnBM Dalam Negeri Masa
17 411221 200 411221-200 PPnBM Dalam Negeri Tahunan
18 411222 100 411222-100 PPnBM Impor Masa
19 411229 100 411229-100 PPnBM Lainnya Masa
20 411229 200 411229-200 PPnBM Lainnya Tahunan
21 411611 100 411611-100 Pajak Rokok Masa
22 411611 200 411611-200 Pajak Rokok Tahunan

 

No Kode Akun Kode Jenis Pajak Kode Gabungan Jenis Pajak Keterangan
23 411211 140 411211-140 PPN Dalam Negeri Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPN yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
24 411212 100 411212-100 PPN Impor Masa
25 411212 101 411212-101 PPN Impor BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean
26 411212 102 411212-102 PPN Impor Masa atas SP3DRI
27 411212 121 411212-121 PPN Impor PPN Impor semula dapat fasilitas dapat dikreditkan
28 411212 122 411212-122 PPN Impor PPN Impor semula dapat fasilitas tidak dapat dikreditkan
29 411212 900 411212-900 PPN Impor Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
30 411212 910 411212-910 PPN Impor Pemungutan oleh Bendaharawan
31 411219 100 411219-100 PPN Lainnya Masa
32 411219 900 411219-900 PPN Lainnya Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
33 411221 107 411221-107 PPn BM Dalam Negeri PPn BM Dalam Negeri atas penyerahan BKP di KPBPB
34 411221 108 411221-108 PPn BM Dalam Negeri Pembayaran PPnBM tanggung jawab secara renteng
35 411221 109 411221-109 PPn BM Dalam Negeri Penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru Lelang
36 411221 122 411221-122 PPn BM Dalam Negeri PPn BM Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas tidak dapat dikreditkan
37 411221 140 411221-140 PPn BM Dalam Negeri Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
38 411222 102 411222-102 PPn BM Impor Masa atas SP3DRI
39 411222 900 411222-900 PPn BM Impor Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
40 411222 910 411222-910 PPn BM Impor Pemungutan oleh Bendaharawan
41 411229 100 411229-100 PPn BM Lainnya Masa
42 411229 900 411229-900 PPn BM Lainnya Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
43 411611 100 411611-100 Bea Meterai Pembayaran Bea Meterai dengan setoran SSP
44 411611 101 411611-101 Bea Meterai Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi
45 411611 102 411611-102 Bea Meterai Penebusan meterai elektronik oleh Authorized Distributor
46 411611 201 411611-201 Bea Meterai Deposit Mesin Teraan Digital
47 411611 512 411611-512 Bea Meterai Sanksi Administrasi Pemetereian Kemudian
48 411612 100 411612-100 PPn Benda Meterai Penjualan Meterai Tempel
49 411613 100 411613-100 PPn Batubara Masa
50 411618 100 411618-100 Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit Setoran untuk Deposit Pajak
51 411618 200 411618-200 Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit Pembayaran untuk Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
52 411619 100 411619-100 Pajak Tidak Langsung Lainnya Masa
53 411619 530 411619-530 Pajak Tidak Langsung Lainnya Pembayaran untuk Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP
54 411619 900 411619-900 Pajak Tidak Langsung Lainnya Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
55 411619 910 411619-910 Pajak Tidak Langsung Lainnya Pemungutan oleh Bendaharawan

Perubahan Terbaru dalam Sistem Coretax

Seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan pada sistem perpajakan.

Salah satu pembaruan terbaru adalah implementasi sistem Coretax yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Berikut beberapa perubahan penting yang perlu Anda ketahui:

  • Pembuatan Kode Billing Terkait SPT: Untuk KAP-KJS tertentu, seperti 411211-100 (PPN Dalam Negeri), kode billing hanya dapat dibuat setelah draft Surat Pemberitahuan (SPT) terbentuk.Artinya, Anda tidak dapat membuat kode billing secara mandiri sebelum menyelesaikan draft SPT.
  • Otomatisasi Kode Billing untuk Tagihan Pajak: Sistem Coretax kini memungkinkan pembuatan kode billing secara otomatis untuk tagihan pajak yang belum terbayar.Anda cukup memilih tagihan yang ingin dibayarkan dari daftar yang tersedia, dan sistem akan menghasilkan kode billing tanpa perlu input manual.

Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses pembayaran pajak, serta meminimalkan potensi kesalahan yang dapat terjadi akibat input manual.

Kesimpulan

Memahami dan menggunakan kombinasi KAP dan KJS yang tepat dalam sistem Coretax sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.

Baik dalam transaksi domestik maupun internasional, ketepatan dalam pembuatan kode billing akan mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak Anda.

Selalu perbarui informasi Anda terkait perubahan sistem dan regulasi terbaru untuk memastikan semua kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050