
DOYANDUIT – Dalam dunia perpajakan, penggunaan kode transaksi faktur pajak yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hal ini terutama berlaku dalam penjualan gas LPG 3 kg, yang dikenal sebagai gas melon. Artikel ini akan membahas perbedaan antara kode 010, 030, 040, dan 050 dalam konteks penjualan gas melon, berdasarkan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kode 010: Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP Penjual
Kode transaksi 010 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. Kode ini berlaku untuk transaksi umum yang tidak termasuk dalam kategori khusus lainnya.
Dalam konteks penjualan gas LPG non-subsidi, seperti LPG 12 kg, kode 010 digunakan karena transaksi ini merupakan penyerahan BKP biasa oleh PKP penjual kepada konsumen akhir.
Kode 030: Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya
Kode 030 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah.
Pemungut PPN lainnya dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas, atau pemegang izin usaha panas bumi yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Dalam penjualan gas melon, kode 030 jarang digunakan karena transaksi biasanya terjadi antara PKP penjual dan konsumen akhir, bukan dengan pemungut PPN lainnya.
Kode 040: Penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain
Kode 040 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, sesuai dengan Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN.
Dalam konteks gas melon, kode 040 digunakan untuk penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel di situs pajak.go.id, “Contoh transaksi untuk kode transaksi ini adalah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam PMK-62/PMK.03/2022.”

Kode 050: Penyerahan dengan Besaran Tertentu
Kode 050 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN. Kode ini digunakan oleh PKP yang:
- Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- Melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
- Melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu.
Dalam konteks penjualan gas melon, kode 050 digunakan untuk penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Agen atau Pangkalan.
Seperti dijelaskan dalam PMK-62/PMK.03/2022, “Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang… melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Contoh transaksi yang menggunakan kode transaksi ini adalah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Agen atau Pangkalan.”
Pemilihan kode transaksi faktur pajak yang tepat sangat penting dalam penjualan gas LPG 3 kg. Berikut ringkasan penggunaan masing-masing kode:
- Kode 010: Digunakan untuk penyerahan LPG non-subsidi oleh PKP penjual kepada konsumen akhir.
- Kode 030: Digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah.
- Kode 040: Digunakan untuk penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha.
- Kode 050: Digunakan untuk penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Agen atau Pangkalan.
Memahami perbedaan ini membantu PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.