Komponen Uang Harian Perjalanan Dinas 2025 Fullboard PNS Diklat di SBM 2025, Ini Tabel Biaya

27 Januari 2025 13:00
Bagikan :
Tabel uang harian perjalanan dinas 2025 untuk PNS dan Diklat di SBM. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Jika Anda adalah seorang PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai lainnya yang sering mengikuti perjalanan dinas, tentu Anda sudah tak asing lagi dengan komponen uang harian yang digunakan untuk menanggung biaya selama perjalanan dinas.

Nah, tahukah Anda bahwa pada tahun 2025, ada beberapa pembaruan dalam peraturan mengenai uang harian perjalanan dinas yang perlu Anda ketahui?

Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas mengenai komponen-komponen uang harian perjalanan dinas di tahun 2025, khususnya yang berlaku untuk kegiatan diklat di SBM.

Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Apa Saja Komponen Uang Harian Perjalanan Dinas 2025?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, ada beberapa komponen yang termasuk dalam uang harian perjalanan dinas, antara lain:

  1. Uang Makan
    Komponen pertama yang pasti Anda dapatkan selama perjalanan dinas adalah uang makan. Uang ini digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari Anda selama berada di luar kota atau mengikuti diklat.
  2. Uang Saku
    Uang saku ini berfungsi untuk menutupi pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam uang makan, seperti biaya tak terduga selama perjalanan.
  3. Uang Transport Lokal
    Jika perjalanan dinas Anda melibatkan beberapa lokasi di dalam satu kabupaten/kota yang sama, biaya transportasi lokal akan dibayar secara riil. Uang transport lokal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan perjalanan Anda di dalam kota.

Selain itu, ada biaya lain yang turut terkait dengan perjalanan dinas, seperti:

  • Biaya Transportasi
    Biaya ini mencakup perjalanan menggunakan moda transportasi umum atau sewa kendaraan antar kota.
  • Biaya Penginapan
    Tentu, selama perjalanan dinas atau diklat, Anda perlu menginap di hotel atau penginapan lainnya. Biaya penginapan ini sudah termasuk dalam anggaran perjalanan dinas.
  • Uang Representasi
    Uang representasi diberikan kepada pejabat tertentu, seperti pejabat eselon I dan II, untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka tugas jabatan. Besaran uang representasi ini berbeda-beda tergantung pada level pejabat yang bersangkutan.
  • Sewa Kendaraan Dalam Kota
    Jika Anda perlu menggunakan kendaraan sewa dalam kota selama perjalanan dinas, biaya ini akan masuk dalam anggaran perjalanan dinas Anda.

Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi

Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri ini tidak sama di setiap provinsi.

Sebagai contoh, untuk perjalanan dinas luar kota di Provinsi Aceh, uang harian ang diberikan adalah sebesar Rp360.000, sedangkan untuk perjalanan dalam kota, jumlahnya adalah Rp140.000.

Sementara itu, bagi kegiatan diklat yang melebihi 8 jam, uang harian yang diberikan adalah Rp110.000. Tentu saja, jumlah ini berbeda di setiap provinsi.

Berikut adalah tabel lengkap yang memuat informasi tentang Komponen Uang Harian Perjalanan Dinas 2025 Fullboard PNS Diklat di SBM 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024:

Tabel Komponen Uang Harian Perjalanan Dinas 2025

No Provinsi Satuan Biaya (Rp) Luar Kota (Lebih dari 8 jam) Dalam Kota (Lebih dari 8 jam) Diklat
1 Aceh OH 360.000 140.000 110.000
2 Sumatera Utara OH 370.000 150.000 110.000
3 Riau OH 370.000 150.000 110.000
4 Kepulauan Riau OH 370.000 150.000 110.000
5 Jambi OH 370.000 150.000 110.000
6 Sumatera Barat OH 380.000 150.000 110.000
7 Sumatera Selatan OH 380.000 150.000 110.000
8 Lampung OH 380.000 150.000 110.000
9 Bengkulu OH 380.000 150.000 110.000
10 Bangka Belitung OH 410.000 160.000 120.000
11 Banten OH 370.000 150.000 110.000
12 Jawa Barat OH 430.000 170.000 130.000
13 DKI Jakarta OH 530.000 210.000 160.000
14 Jawa Tengah OH 370.000 150.000 110.000
15 D.I. Yogyakarta OH 420.000 170.000 130.000
16 Jawa Timur OH 410.000 160.000 120.000
17 Bali OH 480.000 190.000 140.000
18 Nusa Tenggara Barat OH 440.000 180.000 130.000
19 Nusa Tenggara Timur OH 430.000 170.000 130.000
20 Kalimantan Barat OH 380.000 150.000 110.000
21 Kalimantan Tengah OH 360.000 140.000 110.000
22 Kalimantan Selatan OH 380.000 150.000 110.000
23 Kalimantan Timur OH 430.000 170.000 130.000
24 Kalimantan Utara OH 430.000 170.000 130.000
25 Sulawesi Utara OH 370.000 150.000 110.000
26 Gorontalo OH 370.000 150.000 110.000
27 Sulawesi Barat OH 410.000 160.000 120.000
28 Sulawesi Selatan OH 430.000 170.000 130.000
29 Sulawesi Tengah OH 370.000 150.000 110.000
30 Sulawesi Tenggara OH 380.000 150.000 110.000
31 Maluku OH 380.000 150.000 110.000
32 Maluku Utara OH 430.000 170.000 130.000
33 Papua OH 580.000 230.000 170.000
34 Papua Barat OH 480.000 190.000 140.000
35 Papua Barat Daya OH 480.000 190.000 140.000
36 Papua Tengah OH 580.000 230.000 170.000
37 Papua Selatan OH 580.000 230.000 170.000
38 Papua Pegunungan OH 580.000 230.000 170.000

Keterangan:

  • OH: Satuan Biaya Perjalanan Dinas
  • Luar Kota: Biaya perjalanan untuk kegiatan di luar kota yang lebih dari 8 jam
  • Dalam Kota: Biaya perjalanan untuk kegiatan dalam kota yang lebih dari 8 jam
  • Diklat: Uang harian untuk Pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan

Secara lengkap, Anda dapat melihat Permenkeu No 39 Tahun 2024 di link berikut:

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf

Kenapa Penting Memahami Komponen Uang Harian Perjalanan Dinas?

Memahami rincian biaya perjalanan dinas sangat penting, terutama untuk Anda yang sering melakukan perjalanan dinas atau mengikuti diklat.

Dengan mengetahui berapa besar uang harian yang Anda terima, Anda dapat lebih mudah merencanakan anggaran pribadi selama berada di luar kota atau mengikuti pelatihan.

Selain itu, Anda juga bisa memastikan bahwa pengeluaran Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada dasarnya, aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam pembiayaan perjalanan dinas.

Dengan adanya standar biaya yang jelas, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi Anda, tanpa perlu khawatir soal pembiayaan.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025, termasuk dalam hal uang harian perjalanan dinas.

Komponen-komponen seperti uang makan, uang saku, uang transportasi lokal, serta biaya penginapan dan transportasi antar kota, semuanya sudah diatur dengan jelas untuk memudahkan perjalanan dinas bagi PNS, TNI, Polri, dan pihak lainnya.

Dengan memahami rincian biaya ini, Anda bisa menjalani perjalanan dinas dengan lebih nyaman dan terencana.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sering mengikuti perjalanan dinas atau diklat. Jangan ragu untuk mengecek tabel biaya lengkapnya agar perjalanan dinas Anda semakin lancar!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050