
DOYANDUIT – Memasuki penghujung tahun 2025, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih memiliki kesempatan mencairkan bantuan sosial yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pemantauan penyaluran hingga Desember 2025, terdapat sembilan jenis bantuan yang masih berstatus aktif dan dapat masuk ke rekening KKS, dengan batas akhir pencairan hingga 30 Desember 2025.
Namun penting dipahami sejak awal, tidak semua KPM menerima seluruh bantuan. Ada yang hanya mendapatkan satu atau dua program, tergantung hasil verifikasi data di sistem.
Karena itu, pengecekan rekening secara berkala menjadi langkah krusial agar bantuan tidak hangus.
Daftar 9 Bantuan Sosial Akhir Tahun 2025
1. BPNT Tahap IV 2025 (Oktober–Desember)
- Nominal: Rp600.000
- Status di sistem:
- SE: sudah mulai dicairkan
- SPM / proses cek rekening: masih menunggu verifikasi
Mayoritas KPM dengan status SE telah berhasil mencairkan atau membelanjakan bantuan ini.
2. BPNT Penebalan Juni–Juli 2025
- Nominal: Rp400.000
- Umumnya diterima KPM peralihan dari Kantor Pos ke KKS
3. BPNT Tahap III 2025
- Nominal: Rp600.000
- Banyak dicairkan bersamaan dengan bantuan lain secara rapel
4. BPNT Tahap II 2025 (April–Juni)
- Nominal: Rp600.000
- Umumnya diterima KPM pemegang KKS baru
5. BLT Kesra Oktober–Desember 2025
- Nominal: Rp900.000 (sekali cair)
- Bersifat sementara, tidak berkelanjutan
6. PKH Tahap IV 2025
- Nominal: bervariasi, tergantung komponen (ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, pendidikan)
7. PKH Tahap III 2025
8. PKH Tahap II 2025
PKH tahap II dan III banyak diterima KPM yang sebelumnya terkendala distribusi KKS dan baru aktif di akhir tahun.
9. Bantuan Atensi Yatim Piatu (API) Tahap V
- Nominal: Rp600.000
- Disalurkan melalui Bank Mandiri
- Periode: Oktober–Desember 2025
KPM penerima API disarankan mengecek buku tabungan atau ATM Mandiri.
Batas Waktu Pencairan dan Risiko Dana Hangus
Sebagian bantuan sempat diinformasikan berakhir pada 21 Desember 2025, namun berdasarkan praktik penyaluran di lapangan, masih dapat dicairkan hingga 30 Desember 2025.
Jika bantuan tidak dicairkan hingga batas akhir, ada risiko:
- Dana dikembalikan ke kas negara
- Status bantuan dianggap tidak terserap
Karena itu, KPM disarankan tidak menunggu pengumuman lanjutan dan segera melakukan pengecekan.
Kenapa Status KPM Bisa “Exclude”? Ini Penyebabnya
Tidak sedikit KPM yang memiliki KKS tetapi bantuannya tidak bisa dicairkan karena status exclude di sistem. Beberapa penyebab umum antara lain:
- Graduasi (dianggap sudah tidak layak)
- Perubahan desil kesejahteraan (naik ke desil 6–10)
- Tidak terbaca memiliki komponen PKH
- Data Dapodik dan DTSEN tidak sinkron
- Indikasi penyalahgunaan bansos
- Penghasilan di atas UMK/UMR
- Profesi tertentu (TNI, Polri, guru tersertifikasi, perawat, pendamping sosial)
Menurut pengalaman banyak pendamping, masalah data pendidikan sering terjadi karena keterlambatan pembaruan Dapodik, sehingga anak sekolah tidak terbaca aktif di sistem pusat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Exclude?
Jika bantuan tidak cair dan status exclude muncul, langkah yang bisa ditempuh:
- Konfirmasi ke operator desa atau pendamping sosial
- Minta penjelasan detail status di sistem
- Jika masih layak, ajukan usulan ulang
- Bersabar karena proses tidak instan dan belum tentu disetujui
Pendekatan terbaik adalah memastikan data kependudukan, pendidikan, dan ekonomi selalu mutakhir.
Akhir tahun 2025 menjadi momen penting bagi KPM untuk memastikan hak bantuan sosial benar-benar diterima.
Dengan mengetahui 9 jenis bansos yang masih bisa dicairkan, memahami status di sistem, serta aktif melakukan pengecekan rekening, peluang kehilangan bantuan bisa diminimalkan.