Kredi360 Legal atau Ilegal OJK, Apa Ada DC Lapangan? Ini Pengalaman Galbay Pinjol 2025

7 Mei 2025 15:00
Bagikan :

Review Lengkap Kredi360: Legalitas, Penagihan, dan Risiko Galbay. (Dok. Brand)

DOYANDUIT – Iklan pinjaman online semakin marak di internet. Salah satunya layanan pinjaman online yang menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa jaminan, Kredi360.

Banyak pengguna yang tertarik dan bertanya-tanya, apakah Kredi360 termasuk pinjol legal yang terdaftar di OJK atau justru ilegal?

Lebih jauh lagi, sejumlah isu tentang pengalaman gagal bayar (galbay) hingga dugaan pengiriman debt collector (DC) lapangan turut menjadi sorotan.  Mari simak informasi selengkapnya di artikel ini.

Legalitas Kredi360 di OJK

Kredi360 adalah platform pinjaman online yang dikelola oleh PT Inovasi Terdepan Nusantara. Perusahaan ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-273/NB.213/2019.

Hingga Mei 2025, Kredi360 termasuk dalam daftar 97 penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK.

Dengan status legal ini, Kredi360 juga merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang berarti perusahaan ini tunduk pada kode etik dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI.

Apakah Kredi360 Mengirim Debt Collector Lapangan?

Salah satu kekhawatiran utama bagi pengguna pinjaman online adalah kemungkinan didatangi oleh debt collector (DC) lapangan saat mengalami gagal bayar.

Menurut ulasan Channel YouTube Inspirasi Pagi, hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa Kredi360 mengirim DC lapangan untuk menagih ke rumah pengguna, baik di Indramayu maupun Surabaya.

“Berdasarkan pengalaman orang-orang yang sudah pernah galbay di 360 kredit sampai sekarang sih belum ada bukti kuat kalau mereka pakai DC lapangan. Gampangnya gini, kalau ada yang udah nunggak 7 bulan 8 bulan atau bahkan setahun dan masih aman-aman saja ya berarti DC lapangannya belum jalan atau emang enggak ada gitu. Jadi buat kamu yang telat bayar atau galba di 360 kredit enggak usah langsung panik tapi ya tetap harus hati-hati ya,” ucapnya.

Namun, beberapa pengguna melaporkan pengalaman penagihan yang intensif melalui telepon dan pesan WhatsApp. Beberapa bahkan mengaku menerima ancaman verbal dan kata-kata kasar dari pihak penagih.

“Baru nunggak 15 hari..penagihan nya kasar,, ancam,, ancam jual data kita,, dll.. masa Legal ?” tulis @ardypran*** di kolom komentar.

Meskipun tidak ada jaminan bahwa DC lapangan akan datang langsung ke rumah, risiko ini tetap ada, terutama bagi pengguna yang memiliki tunggakan besar.

Risiko Gagal Bayar (Galbay) di Kredi360

Gagal bayar atau galbay di Kredi360 dapat menimbulkan beberapa konsekuensi serius:

Denda Harian

Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian, yang dapat menumpuk seiring waktu dan membebani keuangan Anda.

Penurunan Skor Kredit

Riwayat keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam sistem, yang dapat menurunkan skor kredit Anda. Akibatnya, Anda mungkin kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan, baik di aplikasi lain, bank, leasing kendaraan, maupun KPR.

Penagihan Intensif

Seperti disebutkan sebelumnya, pengguna yang mengalami galbay melaporkan penagihan yang agresif melalui telepon dan pesan, yang dapat menimbulkan tekanan psikologis.

Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi Anda untuk memahami risiko yang mungkin timbul, termasuk denda harian, penurunan skor kredit, dan tekanan dari penagihan.

Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan dengan seksama, dan hanya meminjam sesuai dengan kemampuan finansial Anda.***

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah