Kredit Dana Pinjaman Online Apakah Legal OJK? Apakah Ada DC Lapangan? Ini Review Galbay 2025

17 Maret 2025 18:00
Bagikan :
Waspada Pinjol Ilegal: Mengungkap Praktik Kredit Dana dan Ancaman DC. (Dewi/Media Konsumen)

DOYANDUIT – Dalam era digital saat ini, pinjaman online atau financial technology (fintech) lending menjadi solusi cepat bagi Anda yang membutuhkan dana tunai.

Namun, penting untuk memastikan bahwa layanan tersebut legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini akan membahas legalitas aplikasi Kredit Dana, praktik debt collector (DC) lapangan, dan pengalaman gagal bayar (galbay) pada tahun 2025.

Legalitas Kredit Dana: Apakah Terdaftar di OJK?

Langkah pertama sebelum menggunakan layanan pinjaman online adalah memeriksa legalitasnya. Menurut data OJK per Februari 2025, terdapat 867 penyelenggara pinjaman online, baik legal maupun ilegal. Beberapa platform yang terdaftar resmi antara lain:

  • Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
  • Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
  • Dompet Kilat – PT Indo FinTek
  • Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
  • Maucash – PT Astra Welab Digital Arta

Namun, setelah menelusuri daftar tersebut, Kredit Dana tidak ditemukan sebagai penyelenggara yang terdaftar atau berizin dari OJK.

Hal ini menandakan bahwa Kredit Dana adalah pinjol ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Praktik Debt Collector Lapangan pada Pinjol Ilegal

Salah satu kekhawatiran utama dalam menggunakan pinjol ilegal adalah metode penagihan yang tidak sesuai aturan.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti debt collector untuk melakukan penagihan utang.

Namun, sering kali debt collector menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturan, yaitu dengan cara kekerasan, premanisme, hingga ancaman.

Selain itu, beberapa pinjol ilegal bahkan melakukan penyebaran data pribadi sebagai bentuk ancaman kepada peminjam. Praktik ini jelas melanggar etika dan hukum yang berlaku.

Untuk Pinjol Ilegal Kredit Dana ini belum ada laporan adanya DC Lapangan. Namun demikian, penagihan yang dilakukan dengan melakukan teror melalui WhatsApp, SMS, Telepon.

Melakukan penyebaran data pribadi dan fitnah.

Pengalaman Gagal Bayar (Galbay) pada Kredit Dana

Dilansir dari Mediakonsumen.com, pada tanggal 15 Januari 2024, seorang pengguna bernama Dewi berniat meminjam Rp800.000 dari aplikasi pinjol “Kredit Dana” atau sekarang bernama “Kredit Digital”.

Tanpa melakukan apa pun, tiba-tiba dia dinyatakan telah meminjam sebesar Rp1.800.000. Namun, yang masuk ke rekeningnya hanya Rp1.008.000 dengan tenor hanya 7 hari.

Pada hari kedua, Dewi mulai diteror oleh pihak penagih, meskipun masih ada 6 hari tersisa dalam tenor pinjaman. Dia dihina, diancam penyebaran data, dan disebut sebagai maling pinjol.

Meskipun merasa dirugikan, Dewi memutuskan untuk membayar, tetapi mengalami kesulitan login ke akun. Setelah menghubungi call center yang ternyata juga penipu, dia akhirnya ditipu saat mencoba menyelesaikan masalahnya.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil

Jika Anda atau orang terdekat mengalami situasi serupa, disarankan untuk tidak membayar pinjaman ilegal tersebut.

Sebaliknya, ambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pemerasan dan penyebaran data pribadi ke pihak berwenang.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK.

Kesimpulan

Kredit Dana merupakan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Pengguna harus berhati-hati terhadap praktik penagihan yang tidak etis dan potensi penyebaran data pribadi.

Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman online.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050