Kurs KMK untuk BKP Luar Negeri, Pakai Tanggal Invoice atau Bayar? Cek Apakah Pengkreditan Pajak Bisa Beda Masa

14 April 2026 09:00
Bagikan :
Billing Salah di Coretax? Begini Cara Hapusnya dengan Fitur Baru.

DOYANDUIT – Jika kamu melakukan pembelian atau pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean, salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah: kurs KMK mana yang harus digunakan?

Kasus ini umum terjadi ketika tanggal invoice dan tanggal pembayaran tidak sama, misalnya selisih satu minggu. Dalam praktik perpajakan Indonesia, hal seperti ini punya aturan yang cukup jelas dan sudah diatur dalam regulasi.

Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak dan praktik di lapangan hingga 2026, kesalahan dalam menentukan kurs atau masa pengkreditan bisa berdampak pada pelaporan SPT dan potensi koreksi fiskus.

Kurs KMK Dipakai Tanggal Invoice atau Pembayaran?

Jawaban singkatnya: gunakan kurs KMK pada tanggal invoice.

Dasar Aturannya

Dikutip dari penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, ketentuan ini mengacu pada prinsip “the earliest event” dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPN terutang terjadi pada saat kejadian yang paling awal dari beberapa peristiwa berikut:

  • Saat penggunaan nyata BKP
  • Saat diakui sebagai utang atau beban
  • Saat penagihan (invoice)
  • Saat pembayaran

Jika invoice terbit lebih dulu dibanding pembayaran, maka tanggal invoice menjadi acuan utama untuk menentukan kurs KMK.

“PPN terutang pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa penggunaan, pengakuan utang, penagihan, atau pembayaran.”

Artinya, meskipun pembayaran dilakukan seminggu setelah invoice, kurs yang digunakan tetap mengikuti tanggal invoice tersebut.

Kenapa Ini Penting?

Penggunaan kurs yang tidak sesuai bisa menyebabkan:

  • Nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) tidak akurat
  • Potensi selisih PPN terutang
  • Risiko koreksi saat pemeriksaan pajak

Jadi, pastikan kamu selalu mengecek tanggal invoice terlebih dahulu sebelum menentukan kurs.

Apakah Pajak Masukan Bisa Dikreditkan di Bulan Berikutnya?

Jawabannya: bisa.

Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan.

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan

Untuk BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pengkreditan Pajak Masukan tetap bisa dilakukan meskipun beda masa pajak.

Batas maksimalnya adalah:

  • Paling lama 3 masa pajak berikutnya

Hal ini berlaku karena dokumen yang digunakan termasuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Contoh Sederhana

  • Invoice: Januari
  • Pembayaran: Januari
  • Tidak sempat dikreditkan di SPT Januari

Maka kamu masih bisa mengkreditkan Pajak Masukan tersebut di:

  • Februari
  • Maret
  • April

Selama masih dalam rentang 3 masa pajak berikutnya, pengkreditan tetap sah.

Cara Pengkreditan Pajak Masukan Beda Masa di Coretax

Buat kamu yang menggunakan sistem Coretax DJP, proses pengkreditan dokumen beda masa sudah difasilitasi dengan cukup sistematis.

Berikut langkah-langkahnya:

Tahap 1: Munculkan Data Pembayaran

Status: Created

  1. Masuk ke modul eFaktur
  2. Pilih menu Dokumen Lain → Pajak Masukan
  3. Klik Create From Payments
  4. Pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai tanggal pembayaran
  5. Klik Buat

Langkah ini akan memunculkan data pembayaran ke dalam daftar dokumen lain.

Tahap 2: Edit Identitas dan Upload Dokumen

Status: Approved

  1. Klik tombol Refresh
  2. Klik ikon pensil (Edit) pada dokumen berstatus Created
  3. Isi bagian Nama Penjual
  4. Klik Upload Faktur

Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen transaksi untuk menghindari error saat validasi.

Tahap 3: Ubah Masa Pajak Pengkreditan

Status: Credited

  1. Klik Edit pada dokumen yang sudah Approved
  2. Akan muncul opsi Masa Pajak Dikreditkan/Tidak Dikreditkan
  3. Pilih masa pajak yang diinginkan (misalnya Maret)
  4. Klik Kredit
  5. Pastikan kolom masa pengkreditan sudah berubah

Langkah ini penting agar pengkreditan masuk ke masa pajak yang benar sesuai strategi pelaporan kamu.

Tips agar Tidak Salah dalam Pengkreditan

Agar proses pelaporan pajak berjalan lancar, berikut beberapa tips praktis:

  • Selalu cek tanggal invoice sebelum menentukan kurs
  • Simpan dokumen transaksi secara rapi
  • Jangan menunda pengkreditan terlalu lama
  • Gunakan fitur Coretax secara maksimal
  • Lakukan rekonsiliasi sebelum lapor SPT

Menurut pengamatan banyak praktisi pajak, kesalahan kecil seperti beda masa atau salah kurs sering terjadi karena kurang teliti di tahap awal input data.

Detail Kecil yang Berdampak Besar

Dalam praktik perpajakan, hal seperti selisih tanggal invoice dan pembayaran memang terlihat sepele. Namun, justru di situlah letak risiko terbesar.

Kesalahan kecil bisa berujung pada koreksi besar saat pemeriksaan. Karena itu, memahami prinsip dasar seperti “earliest event” bukan sekadar teori, tapi kebutuhan praktis.

Ringkasan

Dalam transaksi BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean:

  • Kurs KMK yang digunakan adalah kurs pada tanggal invoice, karena mengikuti prinsip earliest event
  • Pajak Masukan tetap bisa dikreditkan di masa berikutnya, maksimal 3 masa pajak

Memahami aturan ini akan membantu kamu menghindari kesalahan pelaporan dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah