
DOYANDUIT – Jika kamu melakukan pembelian atau pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean, salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah: kurs KMK mana yang harus digunakan?
Kasus ini umum terjadi ketika tanggal invoice dan tanggal pembayaran tidak sama, misalnya selisih satu minggu. Dalam praktik perpajakan Indonesia, hal seperti ini punya aturan yang cukup jelas dan sudah diatur dalam regulasi.
Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak dan praktik di lapangan hingga 2026, kesalahan dalam menentukan kurs atau masa pengkreditan bisa berdampak pada pelaporan SPT dan potensi koreksi fiskus.
Kurs KMK Dipakai Tanggal Invoice atau Pembayaran?
Jawaban singkatnya: gunakan kurs KMK pada tanggal invoice.
Dasar Aturannya
Dikutip dari penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, ketentuan ini mengacu pada prinsip “the earliest event” dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPN terutang terjadi pada saat kejadian yang paling awal dari beberapa peristiwa berikut:
- Saat penggunaan nyata BKP
- Saat diakui sebagai utang atau beban
- Saat penagihan (invoice)
- Saat pembayaran
Jika invoice terbit lebih dulu dibanding pembayaran, maka tanggal invoice menjadi acuan utama untuk menentukan kurs KMK.
“PPN terutang pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa penggunaan, pengakuan utang, penagihan, atau pembayaran.”
Artinya, meskipun pembayaran dilakukan seminggu setelah invoice, kurs yang digunakan tetap mengikuti tanggal invoice tersebut.
Kenapa Ini Penting?
Penggunaan kurs yang tidak sesuai bisa menyebabkan:
- Nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) tidak akurat
- Potensi selisih PPN terutang
- Risiko koreksi saat pemeriksaan pajak
Jadi, pastikan kamu selalu mengecek tanggal invoice terlebih dahulu sebelum menentukan kurs.
Apakah Pajak Masukan Bisa Dikreditkan di Bulan Berikutnya?
Jawabannya: bisa.
Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan.
Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan
Untuk BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pengkreditan Pajak Masukan tetap bisa dilakukan meskipun beda masa pajak.
Batas maksimalnya adalah:
- Paling lama 3 masa pajak berikutnya
Hal ini berlaku karena dokumen yang digunakan termasuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Contoh Sederhana
- Invoice: Januari
- Pembayaran: Januari
- Tidak sempat dikreditkan di SPT Januari
Maka kamu masih bisa mengkreditkan Pajak Masukan tersebut di:
- Februari
- Maret
- April
Selama masih dalam rentang 3 masa pajak berikutnya, pengkreditan tetap sah.
Cara Pengkreditan Pajak Masukan Beda Masa di Coretax
Buat kamu yang menggunakan sistem Coretax DJP, proses pengkreditan dokumen beda masa sudah difasilitasi dengan cukup sistematis.
Berikut langkah-langkahnya:
Tahap 1: Munculkan Data Pembayaran
Status: Created
- Masuk ke modul eFaktur
- Pilih menu Dokumen Lain → Pajak Masukan
- Klik Create From Payments
- Pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai tanggal pembayaran
- Klik Buat
Langkah ini akan memunculkan data pembayaran ke dalam daftar dokumen lain.
Tahap 2: Edit Identitas dan Upload Dokumen
Status: Approved
- Klik tombol Refresh
- Klik ikon pensil (Edit) pada dokumen berstatus Created
- Isi bagian Nama Penjual
- Klik Upload Faktur
Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen transaksi untuk menghindari error saat validasi.
Tahap 3: Ubah Masa Pajak Pengkreditan
Status: Credited
- Klik Edit pada dokumen yang sudah Approved
- Akan muncul opsi Masa Pajak Dikreditkan/Tidak Dikreditkan
- Pilih masa pajak yang diinginkan (misalnya Maret)
- Klik Kredit
- Pastikan kolom masa pengkreditan sudah berubah
Langkah ini penting agar pengkreditan masuk ke masa pajak yang benar sesuai strategi pelaporan kamu.
Tips agar Tidak Salah dalam Pengkreditan
Agar proses pelaporan pajak berjalan lancar, berikut beberapa tips praktis:
- Selalu cek tanggal invoice sebelum menentukan kurs
- Simpan dokumen transaksi secara rapi
- Jangan menunda pengkreditan terlalu lama
- Gunakan fitur Coretax secara maksimal
- Lakukan rekonsiliasi sebelum lapor SPT
Menurut pengamatan banyak praktisi pajak, kesalahan kecil seperti beda masa atau salah kurs sering terjadi karena kurang teliti di tahap awal input data.
Detail Kecil yang Berdampak Besar
Dalam praktik perpajakan, hal seperti selisih tanggal invoice dan pembayaran memang terlihat sepele. Namun, justru di situlah letak risiko terbesar.
Kesalahan kecil bisa berujung pada koreksi besar saat pemeriksaan. Karena itu, memahami prinsip dasar seperti “earliest event” bukan sekadar teori, tapi kebutuhan praktis.
Ringkasan
Dalam transaksi BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean:
- Kurs KMK yang digunakan adalah kurs pada tanggal invoice, karena mengikuti prinsip earliest event
- Pajak Masukan tetap bisa dikreditkan di masa berikutnya, maksimal 3 masa pajak
Memahami aturan ini akan membantu kamu menghindari kesalahan pelaporan dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.