
DOYANDUIT – Faktur bebas PPN adalah dokumen yang digunakan dalam transaksi penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Kondisi ini biasanya berlaku untuk transaksi yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan peraturan pemerintah, seperti proyek tertentu yang dibiayai APBN/APBD, layanan kepada instansi pemerintah, atau kategori barang dan jasa tertentu yang dibebaskan PPN sesuai Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN yang telah beberapa kali diubah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax menyediakan fitur khusus untuk membuat faktur bebas PPN. Prosesnya hampir sama dengan pembuatan faktur biasa, hanya berbeda pada pengisian kode transaksi dan fasilitas pajak.
Langkah Membuat Faktur Bebas PPN di Coretax
Berikut alur pembuatan faktur bebas PPN di Coretax secara ringkas:
1. Masuk ke Akun Coretax
Buka aplikasi Coretax e-Faktur, lalu lakukan login dengan memasukkan NPWP, password, dan captcha. Jika Anda mengelola pajak badan, pastikan akun telah disesuaikan pada mode badan.
2. Mengatur Bahasa dan Memilih Menu e-Faktur
Setelah masuk, ubah bahasa ke Bahasa Indonesia agar navigasi lebih mudah. Pilih menu e-Faktur lalu pilih Pajak Keluaran untuk memulai pembuatan faktur.
3. Membuat Faktur Baru dengan Fasilitas Bebas PPN
- Klik Buat Faktur.
- Ubah Kode Transaksi menjadi 08 โ Penyerahan dengan fasilitas dibebaskan PPN atau PPN dan PPNBM.
- Masukkan tanggal faktur sesuai dokumen transaksi.
4. Mengisi Data Lawan Transaksi
Masukkan informasi pembeli seperti nama, alamat, dan NPWP. Jika transaksi ditujukan ke instansi pemerintah atau pihak tertentu yang memiliki fasilitas pembebasan pajak, data ini wajib diisi sesuai dokumen resmi.
5. Menambahkan Detail Transaksi
- Klik Tambah Transaksi, pilih jenis barang atau jasa yang dijual.
- Contoh: Jasa Konstruksi โ Pembayaran 30% Penataan Masjid.
- Masukkan kuantitas, satuan, dan harga total.
- Walaupun bebas PPN, tetap lakukan perhitungan PPN secara manual untuk memastikan nilai DPP benar.
6. Mengisi Informasi Tambahan Fasilitas
Pada kolom Informasi Tambahan, pilih Nomor 1 โ Untuk BUMN dan PPK Tertentu, atau opsi lain sesuai fasilitas yang berlaku. Ini penting karena tanpa pengisian kolom ini, faktur tidak dapat diunggah.
7. Menyimpan dan Mengunggah Faktur
Setelah semua data benar:
- Klik Simpan.
- Masukkan password sertifikat elektronik saat diminta.
- Klik Konfirmasi dan Tanda Tangan untuk menyelesaikan proses.
Faktur akan muncul di daftar Pajak Keluaran. Anda dapat melakukan ekspor PDF sebagai arsip atau untuk dikirim ke pihak pembeli.

Catatan Penting dalam Pembuatan Faktur Bebas PPN
Pembuatan faktur bebas PPN tetap memiliki prosedur administratif yang sama ketatnya dengan faktur kena pajak biasa. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, setiap faktur harus memuat:
- Identitas penjual dan pembeli
- Nomor seri faktur pajak
- Tanggal pembuatan
- Jenis barang/jasa, kuantitas, dan harga jual
- Keterangan fasilitas pajak yang digunakan
Meski bebas PPN, faktur tetap wajib dibuat dengan format resmi dan disampaikan melalui sistem e-Faktur. Hal ini untuk memastikan transparansi dan kepatuhan administrasi.
Mengapa Fasilitas Bebas PPN Penting?
Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam sektor tertentu, seperti pembangunan infrastruktur publik, pengadaan barang strategis, atau kegiatan yang dibiayai hibah luar negeri.
Dengan adanya pembebasan PPN, beban biaya pada pihak penerima fasilitas menjadi lebih ringan, sehingga proyek dapat berjalan lebih efisien.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, pembuatan faktur bebas PPN di Coretax dapat dilakukan dengan lancar.
Pastikan selalu memeriksa aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak karena ketentuan kode transaksi dan fasilitas bisa berubah mengikuti kebijakan fiskal.