
DOYANDUIT – Family Tax Unit atau Unit Pajak Keluarga adalah fitur dalam sistem DJP Online yang memungkinkan wajib pajak memperbarui informasi anggota keluarga yang masih dalam satu tanggungan pajak.
Fitur ini penting untuk memastikan data perpajakan Anda akurat, khususnya dalam penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi keluarga terkini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas ini melalui sistem Coretax Administration System (CTAS), yang kini telah mendukung dua bahasa: Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Melalui pembaruan ini, wajib pajak bisa menambahkan, mengubah, atau menghapus data anggota keluarga secara mandiri.
Menurut keterangan dalam kanal YouTube resmi DJP, “Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai perkembangan ketentuan perpajakan dan proses pengembangan sistem.”
Panduan Lengkap Cara Update Family Tax Unit di DJP Online
Berikut adalah tahapan untuk memperbarui data Family Tax Unit Anda melalui portal DJP Online. Pastikan Anda sudah memiliki akun dan dapat login ke sistem.
1. Masuk ke My Portal
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id.
- Setelah login, pilih menu My Portal, lalu lanjutkan ke submenu My Profile.
2. Akses General Information
- Pada halaman profil, klik tab General Information.
- Kemudian, tekan tombol Edit di bagian Taxpayer Data Update.
3. Masuk ke Menu Family Tax Unit
- Gulir ke bawah sampai menemukan menu Family Tax Unit.
- Di sini tersedia sejumlah opsi seperti ekspor data ke CSV, Excel, atau PDF; serta tombol untuk Edit, View, Delete, dan Add.
4. Tambahkan atau Edit Anggota Keluarga
Untuk menambah anggota keluarga:
- Masukkan informasi berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Tempat dan tanggal lahir
- Hubungan keluarga (misalnya: istri, anak)
- Pekerjaan
- Status perpajakan (domestik/luar negeri)
- Status PTKP
- Tanggal mulai berlaku
- Klik tombol Save setelah data lengkap.
Jika ingin memeriksa kembali data yang sudah disimpan, Anda bisa klik tombol View di bagian Family Tax Unit untuk melihat detail seluruh anggota keluarga yang tercatat.

Informasi Tambahan dan Dukungan Resmi
Jika Anda menemui kendala dalam memperbarui data Family Tax Unit, DJP menyediakan beberapa saluran bantuan resmi, seperti:
- Situs web resmi di www.pajak.go.id
- Layanan Kring Pajak di nomor 1500200
- Kanal YouTube DJP RI, tempat video tutorial ini juga dipublikasikan.
Tutorial ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan literasi perpajakan digital. DJP mengimbau agar masyarakat aktif memperbarui data, terutama menjelang pelaporan SPT Tahunan. Dengan data yang akurat, hak dan kewajiban perpajakan Anda akan lebih terlindungi.
Sesuai dengan kutipan dari DJP, “Jika Anda masih memerlukan bantuan, silakan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200.”