
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa seluruh layanan elektroniknya tidak akan tersedia pada Sabtu, 21 Juni 2025, mulai pukul 09.00 hingga 23.59 WIB.
Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-30/PJ.09/2025, yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan pembaruan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) DJP, agar layanan perpajakan ke depan semakin andal dan efisien.
Layanan yang Terdampak
Selama waktu henti tersebut, wajib pajak tidak bisa mengakses berbagai layanan elektronik DJP, termasuk:
- e-Faktur dan e-Bupot
- e-Billing dan e-Filing
- Layanan di situs pajak.go.id
- Sistem Coretax
- Akses layanan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), bank/pos persepsi, dan aplikasi instansi lain yang terintegrasi
Artinya, baik individu maupun badan usaha yang biasa melakukan pelaporan atau pembayaran pajak secara online harus menyesuaikan jadwal mereka agar tidak terhambat oleh downtime ini.
Pernyataan Resmi DJP
Dalam pengumuman tertulisnya, DJP menyampaikan:
“DJP akan melakukan pembaruan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 21 Juni 2025 mulai pukul 09.00 s.d. 23.59 WIB.”
“Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh Wajib Pajak (WP) dan pihak ketiga yaitu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Bank/Pos Persepsi, serta aplikasi instansi lainnya.”
DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dan meminta agar informasi ini disebarkan ke masyarakat luas.
Mengapa Ini Penting?
Downtime seperti ini sebenarnya merupakan bagian rutin dari proses pemeliharaan sistem. DJP saat ini sedang dalam proses penyempurnaan sistem Coretax yang akan berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun 2025. Menurut informasi dari DJP dan sumber terpercaya seperti DDTCNews, pembaruan ini akan mencakup:
- Perbaikan bug aplikasi
- Penguatan infrastruktur
- Optimalisasi layanan berbasis data
Hal ini sejalan dengan roadmap DJP dalam membangun ekosistem perpajakan digital yang lebih terintegrasi, aman, dan efisien.

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
Untuk menghindari gangguan layanan, masyarakat disarankan:
- Melakukan pelaporan atau pembayaran sebelum atau sesudah jadwal downtime
- Tidak menjadwalkan aktivitas pajak daring pada Sabtu, 21 Juni 2025
- Memantau informasi terbaru melalui situs resmi DJP di pajak.go.id dan akun media sosial @DitjenPajakRI
Dengan perencanaan yang tepat, kegiatan perpajakan tetap bisa berjalan lancar meskipun layanan elektronik DJP offline sementara.
Pemberhentian sementara layanan elektronik DJP merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas sistem perpajakan nasional.
Pastikan Anda menyesuaikan jadwal pelaporan pajak Anda agar tidak terdampak downtime ini.