
DOYANDUIT – Beberapa waktu terakhir, aplikasi Dana Fortuna kembali muncul dalam perbincangan warganet, terutama di forum Facebook dan situs penyedia aplikasi pihak ketiga.
Nama ini bukanlah hal baru, karena sebelumnya aplikasi serupa pernah viral. Sayangnya, bukan karena reputasi baik, melainkan statusnya yang sudah lama masuk dalam daftar pinjaman online ilegal.
Dalam salah satu ulasan di YouTube, disebutkan bahwa Dana Fortuna bahkan tercantum dalam daftar fintech peer-to-peer lending ilegal yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berarti, aplikasi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
“Dari daftar fintech peer-to-peer lending yang ilegal ini, ketika aku lihat, ternyata ada aplikasi yang namanya Dana Fortuna,” ujar Channel YouTube Kumpulan Tutorial.
Dengan demikian, jelas bahwa aplikasi ini tidak bisa dianggap aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pinjaman.
Status Legalitas Menurut OJK
Daftar Pinjol Ilegal
OJK secara rutin menerbitkan daftar terbaru mengenai entitas keuangan, termasuk pinjaman online ilegal. Dalam praktiknya, pengawasan dilakukan bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berfungsi sebagai patroli siber untuk mendeteksi dan menindak praktik fintech ilegal.
Menurut siaran pers OJK, setiap entitas fintech yang tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar, atau tidak diawasi oleh otoritas, dinyatakan ilegal. Dana Fortuna masuk dalam kategori ini.
Mengapa Berbahaya?
Pinjaman online ilegal umumnya tidak memiliki standar operasional yang jelas. Beberapa risiko yang kerap dilaporkan antara lain:
- Penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP dan kontak pengguna.
- Penagihan tidak sesuai aturan, misalnya teror lewat pesan singkat, ancaman, atau bahkan pencemaran nama baik.
- Transaksi tidak transparan, di mana pengguna bisa ditagih meski sudah melunasi kewajibannya.
Risiko Menggunakan Pinjaman Online Ilegal
Penyalahgunaan Data
Salah satu masalah terbesar adalah penyebaran data pribadi. Begitu pengguna mendaftar dan memberikan akses ke aplikasi, data seperti foto KTP, nomor telepon, hingga daftar kontak dapat dicuri dan disalahgunakan.
Penagihan Tidak Sesuai SOP
OJK telah menetapkan tata cara penagihan resmi melalui kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun, aplikasi ilegal biasanya tidak mematuhi aturan ini.
Modus Penagihan Ganda
Kasus lain yang sering terjadi, meskipun pembayaran sudah dilakukan, pengguna tetap ditagih kembali. Hal ini tentu merugikan, karena tidak ada mekanisme resmi untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak penyedia aplikasi.

Upaya Penindakan oleh Pemerintah
Pemerintah bersama OJK dan SWI terus berupaya menutup akses aplikasi pinjaman online ilegal. Situs maupun aplikasi yang terindikasi ilegal biasanya segera diblokir.
Namun, dalam praktiknya, aplikasi seperti Dana Fortuna masih sering bermunculan kembali dengan nama atau domain berbeda.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Jika menemukan aplikasi serupa, langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek langsung di situs resmi OJK.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan praktik pinjol ilegal melalui layanan pengaduan OJK atau kepolisian.
Kesimpulan
Dana Fortuna jelas termasuk dalam daftar pinjaman online ilegal versi OJK. Meski sempat menghilang, aplikasi ini kembali beredar melalui situs pihak ketiga. Menggunakan layanan semacam ini sangat berisiko, mulai dari penyalahgunaan data, penagihan tidak etis, hingga potensi kerugian finansial.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, pastikan aplikasi yang digunakan terdaftar dan diawasi OJK. Daftar resmi fintech legal dapat diakses secara terbuka melalui kanal OJK dan AFPI.
Dengan langkah sederhana tersebut, masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik pinjol ilegal seperti Dana Fortuna.