
DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali melanjutkan program bantuan insentif dan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan pendidik non-ASN di tahun 2025.
Dua bentuk bantuan ini memiliki cakupan penerima berbeda:
- Bantuan insentif (cash transfer) ditujukan bagi guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- BSU diberikan kepada pendidik PAUD non-formal, seperti yang bertugas di KB, TPA, dan SPS.
Baik bantuan insentif maupun BSU, tidak diberikan kepada guru SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) dan guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).
Secara lengkap surat edaran Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025 dapat Anda unduh di link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1FbBpqPH_wPkC1ReSTYUmD8gtdoy-7-mk/view
Mekanisme Penyaluran dan Verifikasi Data
Penyaluran bantuan tahun ini mengalami sejumlah penyempurnaan. Berikut poin penting terkait mekanismenya:
- Data penerima bantuan diambil langsung dari Dapodik per tanggal 30 Juni 2024, tanpa perlu diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
- Data ini sudah dipadankan dengan data penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada penerima ganda.
- Proses verifikasi dan sinkronisasi dilakukan oleh Puslapdik dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Dinas Pendidikan hanya terlibat dalam proses pengusulan pendidik PAUD non-formal melalui aplikasi SIM ANTUN, yang harus dilakukan paling lambat 31 Juli 2025.
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Tahun ini, jumlah penerima bantuan insentif guru formal meningkat signifikan, mencapai 341.248 orang dari berbagai jenjang pendidikan.
- Bantuan insentif: Rp 2.100.000, dibayarkan sekaligus untuk satu tahun.
- BSU PAUD non-formal: Rp 600.000, juga dibayarkan sekali dalam setahun.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” jelas Sri Lestariningsih, Subkoordinator dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
Aktivasi Rekening dan Dokumen Wajib
Rekening bantuan dibukakan langsung oleh Kementerian di bank yang ditunjuk, yaitu BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Guru penerima hanya perlu mengaktifkan rekeningnya dengan membawa beberapa dokumen ke bank:
- KTP
- NPWP
- Salinan Info GTK atau SK penerima bantuan
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000
Informasi nomor rekening dan SK penerima dapat dilihat di Info GTK atau di aplikasi Simantun bagi Dinas Pendidikan.

Cek Status Bantuan di Info GTK
Guru dapat mengecek status penerima bantuan dengan login ke Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Akan muncul pop-up notifikasi jika terdaftar sebagai penerima. Pastikan semua dokumen valid dan sesuai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jika guru tidak aktif mengajar, kepala sekolah tidak boleh mengeluarkan surat aktif mengajar.
- Jika guru telah meninggal, bantuannya otomatis kembali ke kas negara.
- Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026, atau bantuan tidak bisa dicairkan.
Program bantuan insentif dan BSU tahun 2025 bertujuan untuk memberikan penghargaan dan dukungan kepada guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Dengan sistem verifikasi yang lebih terintegrasi dan tanpa pengusulan manual untuk guru formal, proses penyaluran diharapkan berjalan lebih cepat dan akurat.
Pastikan Anda memenuhi syarat, cek status bantuan melalui Info GTK, dan segera aktivasi rekening agar tidak kehilangan hak atas bantuan ini.