
DOYANDUIT – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan aturan lama yang dinilai belum mampu menjawab dinamika distribusi LPG saat ini, terutama setelah perubahan peran pengecer menjadi subpangkalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menjelaskan bahwa selama ini belum ada aturan yang benar-benar utuh dalam mengatur rantai distribusi LPG 3 kg. Regulasi lama masih membatasi pengaturan hanya sampai tingkat pangkalan, tanpa skema tertutup hingga subpangkalan.
“Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh,” ujar Laode kepada media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Perubahan Skema Distribusi: Dari Terbuka ke Tertutup
Dalam aturan baru, siklus distribusi LPG 3 kg akan diubah menjadi sistem tertutup. Artinya, penyaluran tidak lagi berhenti di pangkalan, tetapi terdata hingga subpangkalan secara resmi.
Skema lama:
- Agen
- Pangkalan
- Pengecer (tidak tercatat resmi)
Skema baru:
- Agen
- Pangkalan
- Subpangkalan (terdaftar dan diawasi)
Menurut Laode, perubahan ini penting untuk memperkecil celah kebocoran subsidi dan memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima kelompok yang berhak.
“Sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan subpangkalan,” jelasnya.
Jika kamu ingin memahami dampak kebijakan energi terhadap distribusi di daerah, kamu juga bisa membaca artikel lain tentang penyesuaian distribusi energi nasional yang membahas tantangan logistik dan infrastruktur.
Margin Penyalur Akan Diatur di Setiap Level
Tak hanya soal distribusi, Perpres baru juga akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyalur. Selama ini, margin di tingkat tertentu belum memiliki dasar hukum yang seragam, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan harga di lapangan.
Laode menegaskan bahwa seluruh mata rantai penyaluran akan memiliki batas margin yang jelas dan terukur. Dengan begitu, harga LPG 3 kg di tingkat konsumen bisa lebih stabil dan transparan.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan praktik tata kelola subsidi energi yang lebih akuntabel dan berkeadilan.
Penerima LPG 3 Kg Akan Mengacu Data Desil
Perubahan paling krusial dalam Perpres baru adalah penegasan kriteria penerima LPG 3 kg berbasis desil kesejahteraan. Selama ini, meski ada imbauan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, tidak ada larangan eksplisit bagi kelompok mampu untuk membelinya.
Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi ke dalam 10 kelompok desil:
- Desil 1–4: Sangat miskin hingga rentan miskin
- Desil 5: Kelompok pas-pasan
- Desil 6–10: Menengah ke atas (bukan prioritas bansos)
“Walaupun sudah dihimbau, yang hijau khusus masyarakat level bawah, tapi tetap tidak dilarang juga karena memang tidak ada aturannya,” kata Laode.
Potensi Pembatasan untuk Desil Atas
Melalui Perpres terbaru, pemerintah membuka kemungkinan pembatasan akses LPG 3 kg bagi kelompok desil tertentu, terutama desil atas. Meski belum final, wacana ini menjadi sinyal kuat bahwa subsidi akan semakin selektif.
“Apakah nanti yang di atas misalnya desil 8, 9, 10 tidak termasuk, ini masih contoh,” ujar Laode.
Pendekatan berbasis data ini diharapkan membuat subsidi energi lebih tepat sasaran, sekaligus mengurangi beban fiskal negara.
Tahap Harmonisasi dan Masa Transisi
Saat ini, Perpres LPG 3 kg masih berada dalam tahap harmonisasi antar kementerian. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto belum dapat dipastikan waktunya.
Namun, pemerintah memastikan bahwa aturan baru tidak akan diterapkan secara mendadak. Disiapkan masa transisi sekitar enam bulan, disertai uji coba terbatas di wilayah tertentu.
Rencana implementasi:
- Perpres diterbitkan
- Masa peralihan ± 6 bulan
- Uji coba (pilot) di wilayah tertentu, seperti Jakarta
- Evaluasi dampak sebelum diterapkan nasional
Langkah bertahap ini bertujuan meminimalkan gejolak di masyarakat dan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha.
Pembelian LPG 3 Kg Akan Gunakan NIK Mulai 2026
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan bahwa mulai 2026, pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan data desil kesejahteraan.
“Tahun depan iya, beli LPG 3 kg pakai NIK,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan agar kelompok desil 8, 9, dan 10 secara bertahap tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.
Bagi kamu yang ingin mengikuti perkembangan kebijakan publik lainnya, ada baiknya juga membaca artikel terkait reformasi subsidi dan dampaknya terhadap layanan publik.