LPG 3 Kg Akan Dibatasi, Pemerintah Siapkan Skema Subsidi Berbasis Desil

22 Desember 2025 12:00
Bagikan :
Pemerintah menyiapkan Perpres baru untuk menata ulang penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan aturan lama yang dinilai belum mampu menjawab dinamika distribusi LPG saat ini, terutama setelah perubahan peran pengecer menjadi subpangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menjelaskan bahwa selama ini belum ada aturan yang benar-benar utuh dalam mengatur rantai distribusi LPG 3 kg. Regulasi lama masih membatasi pengaturan hanya sampai tingkat pangkalan, tanpa skema tertutup hingga subpangkalan.

“Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh,” ujar Laode kepada media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Perubahan Skema Distribusi: Dari Terbuka ke Tertutup

Dalam aturan baru, siklus distribusi LPG 3 kg akan diubah menjadi sistem tertutup. Artinya, penyaluran tidak lagi berhenti di pangkalan, tetapi terdata hingga subpangkalan secara resmi.

Skema lama:

  • Agen
  • Pangkalan
  • Pengecer (tidak tercatat resmi)

Skema baru:

  • Agen
  • Pangkalan
  • Subpangkalan (terdaftar dan diawasi)

Menurut Laode, perubahan ini penting untuk memperkecil celah kebocoran subsidi dan memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima kelompok yang berhak.

“Sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan subpangkalan,” jelasnya.

Jika kamu ingin memahami dampak kebijakan energi terhadap distribusi di daerah, kamu juga bisa membaca artikel lain tentang penyesuaian distribusi energi nasional yang membahas tantangan logistik dan infrastruktur.

Margin Penyalur Akan Diatur di Setiap Level

Tak hanya soal distribusi, Perpres baru juga akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyalur. Selama ini, margin di tingkat tertentu belum memiliki dasar hukum yang seragam, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan harga di lapangan.

Laode menegaskan bahwa seluruh mata rantai penyaluran akan memiliki batas margin yang jelas dan terukur. Dengan begitu, harga LPG 3 kg di tingkat konsumen bisa lebih stabil dan transparan.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan praktik tata kelola subsidi energi yang lebih akuntabel dan berkeadilan.

Penerima LPG 3 Kg Akan Mengacu Data Desil

Perubahan paling krusial dalam Perpres baru adalah penegasan kriteria penerima LPG 3 kg berbasis desil kesejahteraan. Selama ini, meski ada imbauan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, tidak ada larangan eksplisit bagi kelompok mampu untuk membelinya.

Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi ke dalam 10 kelompok desil:

  • Desil 1–4: Sangat miskin hingga rentan miskin
  • Desil 5: Kelompok pas-pasan
  • Desil 6–10: Menengah ke atas (bukan prioritas bansos)

“Walaupun sudah dihimbau, yang hijau khusus masyarakat level bawah, tapi tetap tidak dilarang juga karena memang tidak ada aturannya,” kata Laode.

Potensi Pembatasan untuk Desil Atas

Melalui Perpres terbaru, pemerintah membuka kemungkinan pembatasan akses LPG 3 kg bagi kelompok desil tertentu, terutama desil atas. Meski belum final, wacana ini menjadi sinyal kuat bahwa subsidi akan semakin selektif.

“Apakah nanti yang di atas misalnya desil 8, 9, 10 tidak termasuk, ini masih contoh,” ujar Laode.

Pendekatan berbasis data ini diharapkan membuat subsidi energi lebih tepat sasaran, sekaligus mengurangi beban fiskal negara.

Tahap Harmonisasi dan Masa Transisi

Saat ini, Perpres LPG 3 kg masih berada dalam tahap harmonisasi antar kementerian. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto belum dapat dipastikan waktunya.

Namun, pemerintah memastikan bahwa aturan baru tidak akan diterapkan secara mendadak. Disiapkan masa transisi sekitar enam bulan, disertai uji coba terbatas di wilayah tertentu.

Rencana implementasi:

  1. Perpres diterbitkan
  2. Masa peralihan ± 6 bulan
  3. Uji coba (pilot) di wilayah tertentu, seperti Jakarta
  4. Evaluasi dampak sebelum diterapkan nasional

Langkah bertahap ini bertujuan meminimalkan gejolak di masyarakat dan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha.

Pembelian LPG 3 Kg Akan Gunakan NIK Mulai 2026

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan bahwa mulai 2026, pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan data desil kesejahteraan.

“Tahun depan iya, beli LPG 3 kg pakai NIK,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan agar kelompok desil 8, 9, dan 10 secara bertahap tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.

Bagi kamu yang ingin mengikuti perkembangan kebijakan publik lainnya, ada baiknya juga membaca artikel terkait reformasi subsidi dan dampaknya terhadap layanan publik.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050