Mau Pajak UMKM 0,5%? Ini Cara Mendapatkan Suket PP 55 di Coretax untuk Usaha Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

5 April 2026 11:00
Bagikan :
Ilustrasi cara mendapatkan Suket PP 55 di Coretax tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Cara mendapatkan Suket PP 55 di Coretax kini menjadi kebutuhan penting bagi wajib pajak, baik badan usaha maupun perorangan. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak memenuhi kriteria tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Berdasarkan praktik terbaru di tahun 2026, proses pengajuan sudah sepenuhnya digital melalui sistem Coretax DJP, sehingga lebih cepat dan transparan.

Jika kamu belum pernah mengajukannya, panduan ini akan membantu memahami langkah-langkahnya secara jelas dan praktis.

 

Apa Itu Suket PP 55?

Surat Keterangan (Suket) PP 55 merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Secara praktis, suket ini menjadi bukti bahwa wajib pajak berhak menggunakan skema pajak khusus UMKM dengan tarif final yang lebih ringan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Suket PP 55?

Tidak semua wajib pajak bisa mengajukan suket ini. Ada kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (usahawan)
  • Wajib Pajak Badan, dengan bentuk:
    • Koperasi
    • Persekutuan komanditer (CV)
    • Firma
    • Perseroan terbatas (PT), termasuk perseroan perorangan
    • BUMDes atau BUMDes bersama

Dengan syarat utama:

  • Peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak

Fungsi Suket PP 55 dalam Praktik

Suket PP 55 biasanya digunakan saat wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti instansi pemerintah atau perusahaan besar.

Dengan adanya suket ini:

  • Wajib pajak tidak dikenakan tarif umum pajak
  • Melainkan menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%

Contoh Penerapan di Lapangan

Misalnya, sebuah perusahaan seperti PT X memberikan jasa perbaikan gedung kepada instansi pemerintah.

Jika PT X memiliki Suket PP 55:

  • Pajak yang dipotong langsung menggunakan tarif final 0,5%
  • Bukan tarif umum yang biasanya lebih besar

Ini tentu memberikan keuntungan dari sisi efisiensi pajak, terutama bagi pelaku usaha dengan skala kecil hingga menengah.

Syarat Sebelum Mengajukan Suket PP 55

Sebelum masuk ke langkah teknis, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa hal berikut:

1. Memiliki Akun Coretax

Pastikan akun sudah aktif dan bisa login menggunakan:

  • ID pengguna
  • Kata sandi
  • Kode keamanan (captcha)

2. Menentukan Jenis Wajib Pajak

Suket PP 55 bisa diajukan untuk:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan (PT/CV)

Jika kamu mengurus badan usaha, biasanya perlu menggunakan fitur impersonating di Coretax.

Langkah-Langkah Mengajukan Suket PP 55 di Coretax

Berikut panduan lengkap yang bisa langsung kamu praktikkan:

1. Login ke Sistem Coretax

Masuk ke akun Coretax menggunakan kredensial yang sudah terdaftar.

2. Gunakan Fitur Impersonating (Jika Perlu)

Jika kamu mengurus WP badan:

  • Pilih fitur impersonate
  • Pilih wajib pajak badan yang ingin diajukan

Langkah ini penting agar permohonan sesuai dengan entitas pajak yang benar.

3. Masuk ke Menu Layanan Wajib Pajak

Setelah login:

  • Klik Layanan Wajib Pajak
  • Pilih Layanan Administrasi
  • Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi

4. Pilih Jenis Layanan yang Tepat

Di bagian jenis layanan:

  • Pilih kode AS.06
  • Lanjutkan ke AS.06-01

Kode ini merujuk pada:

Permohonan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan PP 55 Tahun 2022.

5. Ajukan Permohonan

Setelah memilih layanan:

  • Klik Lanjut
  • Isi data yang diminta (jika ada)
  • Kirim permohonan

Cara Cek Status Permohonan Suket PP 55

Setelah pengajuan berhasil, kamu tidak langsung mendapatkan suratnya. Proses akan berjalan terlebih dahulu.

Cara memantau:

  1. Masuk ke menu Portal Saya
  2. Pilih Kasus Saya
  3. Cek status permohonan

Status yang biasanya muncul:

  • Dalam Proses → Permohonan sedang diproses
  • Selesai → Surat sudah tersedia

Jika sudah selesai:

  • Dokumen Suket PP 55 akan muncul di sistem
  • Bisa langsung diunduh

Informasi yang Ditampilkan di Menu Kasus

Saat membuka detail permohonan, kamu akan melihat:

  • Nomor kasus
  • Jenis layanan (AS.06-01)
  • Nama wajib pajak
  • NPWP
  • Status permohonan
  • Prioritas layanan

Informasi ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan data.

 

Kendala yang Sering Terjadi

Beberapa masalah yang sering dialami pengguna:

  • Tidak menemukan menu layanan
  • Salah memilih jenis layanan
  • Permohonan lama diproses

Jika mengalami hal ini, kamu bisa:

  • Login ulang
  • Pastikan koneksi stabil
  • Cek kembali data yang diinput

Cara mendapatkan Suket PP 55 di Coretax sebenarnya cukup sederhana jika kamu memahami alurnya. Mulai dari login, memilih layanan AS.06-01, hingga memantau status di menu “Kasus Saya”, semuanya sudah terintegrasi dalam satu sistem.

Dengan kemudahan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus surat keterangan. Cukup akses Coretax, dan semua bisa dilakukan secara online.

Di sisi lain, penting untuk memastikan data yang kamu input sudah benar agar proses berjalan lancar tanpa kendala.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050