
DOYANDUIT – Cara mendapatkan Suket PP 55 di Coretax kini menjadi kebutuhan penting bagi wajib pajak, baik badan usaha maupun perorangan. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak memenuhi kriteria tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Berdasarkan praktik terbaru di tahun 2026, proses pengajuan sudah sepenuhnya digital melalui sistem Coretax DJP, sehingga lebih cepat dan transparan.
Jika kamu belum pernah mengajukannya, panduan ini akan membantu memahami langkah-langkahnya secara jelas dan praktis.
Apa Itu Suket PP 55?
Surat Keterangan (Suket) PP 55 merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Secara praktis, suket ini menjadi bukti bahwa wajib pajak berhak menggunakan skema pajak khusus UMKM dengan tarif final yang lebih ringan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Suket PP 55?
Tidak semua wajib pajak bisa mengajukan suket ini. Ada kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (usahawan)
- Wajib Pajak Badan, dengan bentuk:
- Koperasi
- Persekutuan komanditer (CV)
- Firma
- Perseroan terbatas (PT), termasuk perseroan perorangan
- BUMDes atau BUMDes bersama
Dengan syarat utama:
- Peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak
Fungsi Suket PP 55 dalam Praktik
Suket PP 55 biasanya digunakan saat wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti instansi pemerintah atau perusahaan besar.
Dengan adanya suket ini:
- Wajib pajak tidak dikenakan tarif umum pajak
- Melainkan menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%
Contoh Penerapan di Lapangan
Misalnya, sebuah perusahaan seperti PT X memberikan jasa perbaikan gedung kepada instansi pemerintah.
Jika PT X memiliki Suket PP 55:
- Pajak yang dipotong langsung menggunakan tarif final 0,5%
- Bukan tarif umum yang biasanya lebih besar
Ini tentu memberikan keuntungan dari sisi efisiensi pajak, terutama bagi pelaku usaha dengan skala kecil hingga menengah.
Syarat Sebelum Mengajukan Suket PP 55
Sebelum masuk ke langkah teknis, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa hal berikut:
1. Memiliki Akun Coretax
Pastikan akun sudah aktif dan bisa login menggunakan:
- ID pengguna
- Kata sandi
- Kode keamanan (captcha)
2. Menentukan Jenis Wajib Pajak
Suket PP 55 bisa diajukan untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan (PT/CV)
Jika kamu mengurus badan usaha, biasanya perlu menggunakan fitur impersonating di Coretax.
Langkah-Langkah Mengajukan Suket PP 55 di Coretax
Berikut panduan lengkap yang bisa langsung kamu praktikkan:
1. Login ke Sistem Coretax
Masuk ke akun Coretax menggunakan kredensial yang sudah terdaftar.
2. Gunakan Fitur Impersonating (Jika Perlu)
Jika kamu mengurus WP badan:
- Pilih fitur impersonate
- Pilih wajib pajak badan yang ingin diajukan
Langkah ini penting agar permohonan sesuai dengan entitas pajak yang benar.
3. Masuk ke Menu Layanan Wajib Pajak
Setelah login:
- Klik Layanan Wajib Pajak
- Pilih Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
4. Pilih Jenis Layanan yang Tepat
Di bagian jenis layanan:
- Pilih kode AS.06
- Lanjutkan ke AS.06-01
Kode ini merujuk pada:
Permohonan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
5. Ajukan Permohonan
Setelah memilih layanan:
- Klik Lanjut
- Isi data yang diminta (jika ada)
- Kirim permohonan
Cara Cek Status Permohonan Suket PP 55
Setelah pengajuan berhasil, kamu tidak langsung mendapatkan suratnya. Proses akan berjalan terlebih dahulu.
Cara memantau:
- Masuk ke menu Portal Saya
- Pilih Kasus Saya
- Cek status permohonan
Status yang biasanya muncul:
- Dalam Proses → Permohonan sedang diproses
- Selesai → Surat sudah tersedia
Jika sudah selesai:
- Dokumen Suket PP 55 akan muncul di sistem
- Bisa langsung diunduh
Informasi yang Ditampilkan di Menu Kasus
Saat membuka detail permohonan, kamu akan melihat:
- Nomor kasus
- Jenis layanan (AS.06-01)
- Nama wajib pajak
- NPWP
- Status permohonan
- Prioritas layanan
Informasi ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan data.
Kendala yang Sering Terjadi
Beberapa masalah yang sering dialami pengguna:
- Tidak menemukan menu layanan
- Salah memilih jenis layanan
- Permohonan lama diproses
Jika mengalami hal ini, kamu bisa:
- Login ulang
- Pastikan koneksi stabil
- Cek kembali data yang diinput
Cara mendapatkan Suket PP 55 di Coretax sebenarnya cukup sederhana jika kamu memahami alurnya. Mulai dari login, memilih layanan AS.06-01, hingga memantau status di menu “Kasus Saya”, semuanya sudah terintegrasi dalam satu sistem.
Dengan kemudahan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus surat keterangan. Cukup akses Coretax, dan semua bisa dilakukan secara online.
Di sisi lain, penting untuk memastikan data yang kamu input sudah benar agar proses berjalan lancar tanpa kendala.