Memahami Faktur Pajak Kode 02 dan 03 dalam SPT PPN Coretax

3 September 2025 09:00
Bagikan :
Dampak Faktur Pajak 02/03 untuk PKP Penjual dan Pembeli (FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bingung saat melihat Bagian VII SPT Masa PPN terisi angka pada kolom DPP dan PPN. Padahal, mereka merasa tidak pernah membuat faktur pajak senilai tersebut.

Hal ini biasanya terjadi karena sistem otomatis menarik data dari Lampiran B2 atau B3. Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angka pada bagian ini muncul dari Faktur Pajak Masukan (FPM) dengan kode 02 atau 03.

Cara mengeceknya cukup mudah: buka Lampiran B2 atau B3, lalu filter nomor faktur yang diawali dengan kode 02 atau 03.

Apa Itu Faktur Pajak Kode 02 dan 03?

Dilansir dari channel Telegram FAQ Coretax, faktur dengan kode ini memiliki perlakuan khusus. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, berikut penjelasannya:

  • Kode 02 → digunakan PKP ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Instansi Pemerintah (bendahara pemerintah).
  • Kode 03 → digunakan PKP ketika menjual BKP/JKP kepada pemungut PPN lain, misalnya BUMN, kontraktor pertambangan batubara, atau pihak tertentu yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN.

Dengan demikian, faktur kode 02 dan 03 seharusnya tidak diterbitkan kepada PKP swasta biasa.

Dampak Bagi PKP Penjual

PKP penjual yang menerbitkan faktur dengan kode 02 atau 03 tidak memungut PPN sendiri. Pajak dipungut oleh pembeli yang berstatus pemungut.

Meski begitu, faktur tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Data penyerahan ini tercatat pada Bagian A angka 6 Induk SPT, yaitu transaksi yang PPN-nya dipungut oleh pihak pemungut.

Jika penjual salah menggunakan kode faktur, transaksi bisa dianggap faktur tidak lengkap. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi administrasi.

Dampak Bagi PKP Pembeli

Bagi pembeli yang menerima faktur kode 02 atau 03, ada beberapa konsekuensi:

  1. Faktur disetujui otomatis (approved) oleh sistem DJP.
  2. Pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan pajak masukan tersebut.
  3. Jika dikreditkan, maka PPN yang dipungut harus dilaporkan di Lampiran B2 (jika dapat dikreditkan) atau Lampiran B3 (jika tidak).
  4. Jika pembeli bukan pihak pemungut, maka faktur ini tidak dapat dikreditkan.

Dengan kata lain, pembeli swasta biasa yang menerima faktur kode 02/03 tidak bisa mengklaim PPN tersebut sebagai pajak masukan.

Risiko Jika Kode Faktur Salah

Kesalahan penggunaan kode 02 atau 03 cukup sering terjadi. Misalnya, penjual menerbitkan faktur dengan kode 02 padahal pembelinya adalah PKP swasta biasa.

Akibatnya:

  • Bagi penjual: Faktur dianggap tidak sah sehingga berpotensi dikenai sanksi.
  • Bagi pembeli: PPN tidak bisa dikreditkan karena transaksi tidak sesuai ketentuan.

Hal ini sejalan dengan prinsip pemungutan PPN bahwa hanya pihak tertentu yang berhak menjadi pemungut.

Langkah yang Harus Dilakukan

Jika PKP swasta menerima faktur kode 02 atau 03 padahal bukan pemungut, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Tandai Faktur Tidak Valid

Gunakan fitur “Mark as Invalid” agar faktur tidak terbawa ke SPT.

2. Minta Penggantian Faktur Pajak

Hubungi lawan transaksi untuk melakukan faktur pengganti dengan kode yang benar, misalnya kode 04 atau 05.

3. Perbaikan SPT Jika Sudah Lapor

Apabila SPT sudah dilaporkan dengan faktur yang salah, maka wajib dilakukan pembetulan SPT. Koreksi ini akan memengaruhi bagian VII hingga bagian III SPT terkait kelebihan bayar atau kompensasi pajak.

Penutup

Memahami mekanisme Faktur Pajak kode 02 dan 03 sangat penting bagi PKP, baik sebagai penjual maupun pembeli. Kesalahan kecil dalam kode faktur bisa berdampak pada status pajak masukan, risiko sanksi, hingga kewajiban pembetulan SPT.

Sebagaimana ditegaskan dalam PER-11/PJ/2025, penggunaan kode faktur harus sesuai dengan lawan transaksi. Jika terjadi kekeliruan, segera lakukan klarifikasi dengan pihak terkait agar administrasi perpajakan tetap rapi dan sesuai ketentuan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050