
DOYANDUIT – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dasarnya dihitung dengan cara sederhana: tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP), seperti harga jual atau penggantian.
Namun, tidak semua transaksi bisa dihitung dengan cara biasa. Untuk jenis transaksi tertentu yang nilainya sulit ditentukan atau memiliki karakteristik khusus, pemerintah menyediakan dua mekanisme alternatif: DPP nilai lain dan besaran tertentu.
Kedua mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang PPN yang telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta berbagai peraturan pelaksana.
Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan justru memberi kepastian dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menghitung serta melaporkan PPN dengan cara yang sesuai dengan sifat transaksinya.
DPP Nilai Lain: Ketika Harga Sulit Ditentukan
Dalam kondisi tertentu, menentukan harga jual atau nilai pengganti sebagai DPP bisa menjadi hal yang rumit.
Misalnya, saat barang digunakan sendiri, diberikan secara cuma-cuma, atau ditransfer antar cabang. Untuk kasus seperti ini, pemerintah menetapkan “nilai lain” sebagai dasar perhitungan PPN.
Mengacu pada PMK 63/2022, nilai lain didefinisikan sebagai nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP. Artinya, pemerintah sudah menentukan patokan perhitungan agar PPN bisa dipungut secara konsisten, tanpa harus mencari nilai pasar satu per satu.
Contohnya:
-
Jika perusahaan menggunakan sendiri BKP atau JKP, DPP-nya ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai pengganti.
-
Untuk pemberian cuma-cuma, perhitungan juga menggunakan skema serupa.
-
Dalam penyerahan melalui juru lelang, nilai lain ditetapkan berdasarkan harga lelang dikalikan koefisien tertentu.
Faktur pajak untuk transaksi dengan mekanisme ini diberi kode transaksi 04. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kode ini digunakan khusus untuk penyerahan BKP atau JKP yang perhitungan PPN-nya memakai nilai lain.
Menariknya, pada mekanisme ini, PKP penjual tetap dapat mengkreditkan pajak masukan, asalkan syarat pengkreditan dipenuhi. Hal ini memberikan kelonggaran administratif bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi dengan nilai sulit ditentukan.
DJP menegaskan bahwa transaksi dengan kode faktur 04 menunjukkan penggunaan DPP nilai lain, yang tetap memberi hak kredit pajak masukan bagi PKP. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, PER-11/PJ/2025 & PMK 63/2022)
Besaran Tertentu: Tarif Efektif untuk Transaksi Khusus
Berbeda dengan nilai lain yang fokus pada penetapan DPP, mekanisme besaran tertentu digunakan untuk menyederhanakan cara menghitung PPN melalui tarif efektif. Pemerintah telah menentukan rumus dan persentase tertentu untuk jenis usaha atau transaksi yang spesifik.
Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 9A UU PPN jo. UU HPP serta Pasal 15 PP 44/2022. Dalam mekanisme ini, tarif efektif diperoleh dari perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan DPP berupa harga jual atau penggantian.
Contoh penerapannya:
-
Untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), perhitungan menggunakan rumus khusus dengan tarif efektif tertentu.
-
Pada penjualan emas perhiasan oleh pabrikan atau pedagang, pemerintah juga menetapkan besaran tertentu untuk memudahkan pemungutan.
-
Sektor jasa pengiriman paket dan biro perjalanan wisata tertentu juga termasuk dalam skema ini.
Namun, ada satu perbedaan penting: PKP yang menggunakan mekanisme besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas transaksi tersebut.
Pemerintah menganggap pajak masukan sudah “diperhitungkan” dalam tarif efektif. Bagi pembeli PKP, hak kredit pajak masukan tetap berlaku, selama faktur pajak sah dan memenuhi ketentuan formal.
Faktur pajak dengan mekanisme ini menggunakan kode transaksi 05. Kode ini menandakan bahwa PPN yang dipungut berasal dari perhitungan besaran tertentu, bukan dari tarif biasa.
Dalam panduan resminya, DJP menyebutkan bahwa kode 05 digunakan untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, dan PKP yang menggunakan mekanisme ini tidak dapat mengkreditkan pajak masukan (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, PER-03/PJ/2022 & PP 44/2022)

Perbedaan Utama yang Perlu Dipahami
Agar lebih mudah membedakan keduanya, berikut ringkasan perbedaan antara mekanisme DPP nilai lain dan besaran tertentu:
| Aspek | DPP Nilai Lain | Besaran Tertentu |
|---|---|---|
| Fokus | Menetapkan DPP untuk transaksi sulit dinilai | Menetapkan tarif efektif untuk jenis transaksi khusus |
| Dasar hukum | Pasal 8A UU PPN | Pasal 9A UU PPN & PP 44/2022 |
| Kode faktur | 04 | 05 |
| Pengkreditan pajak masukan oleh penjual | Bisa dikreditkan | Tidak bisa dikreditkan |
| Hak kredit pajak masukan pembeli | Bisa (kode 04) | Bisa (kode 05), jika memenuhi syarat |
Perspektif Praktis
Kedua mekanisme ini sama-sama bertujuan membuat penghitungan PPN menjadi lebih praktis dan terstruktur, bukan malah rumit.
DPP nilai lain membantu ketika harga atau nilai transaksi sulit ditentukan, sedangkan besaran tertentu menyederhanakan perhitungan PPN untuk sektor atau jenis transaksi tertentu melalui tarif efektif.
Dengan memahami perbedaan mendasar, kode faktur yang tepat, dan konsekuensi atas pajak masukan, PKP dapat menghindari kesalahan administrasi dan memastikan kepatuhan pajak berjalan lancar.
Pemerintah, melalui DJP dan regulasi pelaksananya, telah menyediakan panduan yang cukup jelas untuk mendukung pelaksanaan kedua mekanisme ini di lapangan.
“PKP yang dikenai tarif PPN besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukan, karena dianggap sudah diperhitungkan dalam tarif efektif,” tulis DJP dalam penjelasan resminya. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, PP 44/2022 Pasal 15 ayat (3))
Dengan pemahaman ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi perpajakan sesuai karakter bisnis dan transaksi yang dijalankan, sehingga pelaporan PPN menjadi lebih akurat dan efisien.