
DOYANDUIT – Dalam sistem e-Faktur, Anda mungkin pernah menemukan status “Waiting for Amendment” atau “Waiting for Cancellation” pada grid Pajak Keluaran. Status ini muncul saat Penjual mengajukan proses penggantian atau pembatalan Faktur Pajak, namun permintaan tersebut masih menunggu persetujuan dari pihak Pembeli.
Status ini bukanlah tanda error atau kegagalan sistem. Sebaliknya, ini menunjukkan bahwa ada proses administratif yang sedang berlangsung dan membutuhkan tindak lanjut dari pembeli agar dapat diselesaikan.
Latar Belakang: Ketentuan Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak
Menurut Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak dapat diganti apabila terdapat kesalahan dalam penulisan. Faktur juga dapat dibatalkan jika:
- Transaksi dibatalkan atau tidak jadi dilakukan
- Ada dokumen resmi pendukung seperti pembatalan kontrak
- Faktur tidak seharusnya dibuat
Proses penggantian atau pembatalan ini bisa dilakukan langsung oleh Penjual apabila Pembeli belum mengkreditkan Faktur Pajak Masukan. Namun, jika Pembeli sudah mengkreditkan, maka diperlukan persetujuan dari pihak Pembeli.
Di sinilah muncul status “Waiting for Cancellation” atau “Waiting for Amendment”.
Mekanisme di Sistem e-Faktur Coretax
Dilansir dari kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak dan penjelasan melalui media sosial @kring_pajak, alur penggantian atau pembatalan Faktur Pajak di Coretax mengikuti dua skenario utama:
1. Jika Pembeli Belum Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
- Penjual dapat langsung mengganti atau membatalkan faktur.
- Sistem tidak akan menampilkan status “Waiting for Cancellation” atau “Waiting for Amendment”.
2. Jika Pembeli Sudah Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
- Penjual mengajukan penggantian atau pembatalan melalui fitur pensil pada e-Faktur.
- Status akan berubah menjadi “Waiting for Cancellation” atau “Waiting for Amendment”.
- Pembeli akan menerima notifikasi di sistem, dan harus memberikan persetujuan.
Apa yang Terjadi dari Sisi Penjual dan Pembeli?
Bagi Penjual
- Status berubah di grid Pajak Keluaran menjadi Waiting for Cancellation atau Waiting for Amendment.
- Penjual dapat melihat status ini dan masih bisa membatalkan permintaan dengan klik ikon pensil > Batalkan Proses.
- Penjual dianjurkan untuk segera menghubungi pembeli agar mempercepat proses persetujuan.
Bagi Pembeli
- Mendapatkan notifikasi lonceng di akun e-Faktur dengan subjek “Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak”.
- Pembeli dapat menyetujui atau menolak melalui ikon pensil pada faktur terkait.
- Tersedia opsi: “Setujui Penggantian”, “Setujui Pembatalan”, atau “Tandai sebagai Tidak Valid” jika transaksi tidak sesuai.

Dampak terhadap SPT Masa PPN
- Selama masih berstatus Waiting for Cancellation atau Waiting for Amendment, Faktur Pajak tetap dianggap sah dan terbawa ke dalam draft SPT Masa PPN.
- Jika pembeli menyetujui penggantian/pembatalan sebelum pelaporan SPT, maka faktur pengganti otomatis masuk ke dalam laporan SPT.
- Jika SPT sudah dilaporkan dan pembeli baru menyetujui setelahnya, maka penjual wajib melakukan pembetulan SPT.
- Dokumen PDF e-Faktur akan diberi watermark “REPLACED” atau “CANCELED” sesuai status akhirnya.
Kesimpulan
Status “Waiting for Amendment” atau “Waiting for Cancellation” dalam e-Faktur menandakan proses administratif yang perlu diselesaikan bersama antara penjual dan pembeli.
Koordinasi antara kedua belah pihak sangat penting agar penggantian atau pembatalan Faktur Pajak tidak menghambat proses pelaporan SPT dan tidak menimbulkan kesalahan dalam pelaporan PPN.
Sebaiknya, segera tindak lanjuti setiap notifikasi yang muncul dalam sistem e-Faktur, baik dari sisi penjual maupun pembeli, untuk menjaga kepatuhan dan kelancaran proses administrasi perpajakan Anda.