
DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha atau wajib pajak badan, kemunculan tab angsuran PPh Pasal 25 di tahun pajak berikutnya sering menimbulkan pertanyaan. Mengapa jumlahnya bisa berubah atau tetap? Bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan mengupas tuntas alasan di balik kemunculan angsuran ini sekaligus memberikan panduan perhitungan yang mudah dipahami.
Apa Itu PPh Pasal 25 dan Mengapa Ada Angsuran?
PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak badan atau orang pribadi dengan usaha. Tujuannya untuk meringankan beban pembayaran pajak dalam satu kali lunas. Alih-alih membayar utang pajak sekaligus di akhir tahun, wajib pajak bisa mencicilnya setiap bulan.
Angsuran ini muncul di tahun pajak berikutnya karena merujuk pada perkiraan kewajiban pajak tahun sebelumnya. Dasar perhitungannya mengacu pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun lalu, sehingga jumlahnya bisa sama atau berbeda tergantung perubahan penghasilan, biaya, atau kebijakan perpajakan.
Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak (PPh 21, 22, 23, 24), lalu dibagi 12 bulan. Rumusnya:
Angsuran per Bulan = (PPh Terutang Tahun Sebelumnya – Kredit Pajak) / 12
Jika wajib pajak mengalami penurunan penghasilan di tahun berjalan, mereka bisa mengajukan pengurangan angsuran dengan melampirkan perhitungan proyeksi ke DJP. Sebaliknya, jika penghasilan meningkat, angsuran akan menyesuaikan setelah pelaporan SPT Tahunan.
Contoh Kasus Perhitungan

Misalkan PT Maju Jaya memiliki PPh terutang tahun 2023 sebesar Rp240 juta. Perusahaan telah membayar kredit pajak (PPh 23 dan 24) senilai Rp60 juta. Maka, angsuran PPh Pasal 25 per bulan untuk 2024 adalah:
- PPh Terutang – Kredit Pajak
Rp240.000.000 – Rp60.000.000 = Rp180.000.000 - Dibagi 12 Bulan
Rp180.000.000 / 12 = Rp15.000.000 per bulan
Dengan demikian, PT Maju Jaya wajib membayar Rp15 juta setiap bulan sepanjang 2024 sebagai angsuran PPh Pasal 25.
Alasan Perubahan Jumlah Angsuran
Beberapa faktor menyebabkan angsuran tahun berikutnya berbeda dengan tahun sebelumnya:
- Penyesuaian Penghasilan: Kenaikan atau penurunan omzet usaha memengaruhi PPh terutang.
- Perubahan Kebijakan Pajak: Tarif pajak atau aturan kredit pajak yang direvisi pemerintah.
- Kesalahan Pelaporan: Jika SPT tahun sebelumnya mengandung kekeliruan, DJP bisa merevisi jumlah angsuran.
- Pengajuan Permohonan: Wajib pajak bisa meminta penurunan angsuran jika terjadi force majeure atau krisis usaha.
Bagaimana Jika Tidak Sesuai dengan Kemampuan Bayar?
Apabila angsuran dirasa terlalu tinggi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan ke DJP dengan syarat:
- Melampirkan perhitungan proyeksi laba-rugi tahun berjalan.
- Menjelaskan penyebab penurunan penghasilan (misalnya: resesi, bencana alam).
- Mengisi formulir permohonan sesuai PER-08/PJ/2013.
Sebaliknya, jika penghasilan meningkat signifikan, wajib pajak harus menyetor kekurangan pajak saat melaporkan SPT Tahunan.
Pentingnya Memahami Perhitungan Angsuran
Kesalahan menghitung angsuran PPh Pasal 25 bisa berujung pada denda atau pajak kurang bayar. Misalnya, jika perusahaan lalai membayar Rp15 juta per bulan tetapi seharusnya Rp20 juta, selisih Rp5 juta/bulan akan dikenakan bunga 2% per bulan.
Di sisi lain, membayar angsuran tepat jumlah membantu mengatur arus kas bisnis lebih baik. Dengan mencicil pajak, perusahaan terhindar dari beban besar di akhir tahun.
Langkah Praktis Menghitung Angsuran PPh Pasal 25
- Cek SPT Tahunan Terakhir: Pastikan PPh terutang dan kredit pajak sudah akurat.
- Hitung dengan Rumus: Kurangi kredit pajak dari PPh terutang, lalu bagi 12.
- Ajukan Penyesuaian Jika Perlu: Jika terjadi perubahan kondisi usaha, segera hubungi DJP.
- Bayar Tepat Waktu: Hindari denda dengan menyetor sebelum tanggal 15 setiap bulan.
Penutup
Kemunculan tab angsuran PPh Pasal 25 di tahun berikutnya merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan yang berkelanjutan. Dengan memahami dasar perhitungan dan prosedur penyesuaian, wajib pajak bisa mengoptimalkan kewajiban tanpa mengganggu stabilitas keuangan. Selalu perbarui pengetahuan perpajakan Anda atau konsultasikan dengan ahli untuk menghindari risiko kesalahan!
Catatan: Artikel ini bersifat informatif. Untuk kepastian perhitungan, konsultasikan dengan Konsultan Pajak terpercaya atau melalui layanan resmi DJP.***