Mengapa NIK Pegawai Tidak Muncul di Coretax Saat Rekam e-Bupot 21? Ini Penjelasannya

29 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Cara Kerja Database NIK di Coretax Saat Buat Bukti Potong e-Bupot 21. (pajak.com)

DOYANDUIT – Saat melakukan perekaman bukti potong e-Bupot 21 di sistem Coretax, beberapa pemberi kerja melaporkan bahwa NIK pegawai tidak dapat ditemukan. Padahal, saat dicek melalui DJP Online, NIK tersebut valid dan sudah sesuai dengan data kependudukan (Dukcapil).

Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama bagi bendahara atau HRD perusahaan yang rutin melakukan pelaporan pajak karyawan.

Namun, perlu dipahami bahwa sistem Coretax dan DJP Online memiliki cara kerja dan basis data yang berbeda. Kendala NIK tidak ditemukan bukan berarti data tersebut tidak valid.

Justru, seringkali hal ini berkaitan dengan status NIK di dalam sistem Coretax yang belum terdaftar dalam database internal.

Penyebab NIK Tidak Tersedia di Coretax

Berdasarkan informasi dari channel Telegram FAQ Coretax, NIK hanya dapat digunakan dalam Coretax apabila sudah tercatat dalam database sistem tersebut. Adapun NIK yang diakui dan dapat digunakan adalah:

1. NIK yang Sudah Padanan dengan NPWP

Bagi orang pribadi (OP) yang telah memiliki NPWP, NIK akan otomatis masuk ke database Coretax selama proses pemadanan telah dilakukan.

Artinya, wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP, baik melalui DJP Online maupun saat daftar pertama kali, datanya akan langsung terbaca di sistem.

2. NIK Anggota Keluarga dalam FTU Kepala Keluarga

Untuk pegawai yang berstatus wanita kawin atau anggota keluarga lain, NIK dapat ditemukan bila telah dimasukkan sebagai tanggungan atau anggota keluarga di Family Tax Unit (FTU) Kepala Keluarga.

Data ini bisa berasal dari hasil migrasi DJP Online atau ditambahkan manual oleh pemberi kerja.

3. Wajib Pajak dengan Status “Register Only”

Ada juga wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetapi telah membuat akun DJP Online dengan hanya menggunakan NIK.

Status ini dikenal sebagai Register Only, dan NIK dari pengguna jenis ini juga sudah terekam di Coretax.

Pentingnya Tercatat di Database Coretax

Masuknya NIK ke dalam database Coretax membawa sejumlah manfaat administratif, baik untuk wajib pajak yang memiliki NPWP maupun yang tidak wajib memiliki NPWP seperti wanita kawin yang memilih menggunakan identitas suami dalam perpajakan.

Untuk yang Memiliki NPWP:

  • Dapat memenuhi kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025.
  • Memiliki hak seperti pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau permohonan status Non Efektif (NE).
  • Data pemotongan otomatis terisi saat pelaporan SPT Tahunan (fitur prepopulated).
  • NIK dapat dikonfirmasi oleh pihak ketiga, karena sistem perpajakan tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit.

Untuk yang Tidak Wajib Memiliki NPWP:

  • Bisa melaksanakan kepentingan perpajakan pribadi, seperti penandatanganan faktur pajak dan pelaporan SPT jika menjadi pengurus atau karyawan.
  • Bila telah didaftarkan sebagai tanggungan di FTU Kepala Keluarga, kewajiban perpajakannya akan tergabung ke SPT keluarga.
  • Kepala keluarga akan memperoleh penghitungan PTKP berdasarkan jumlah tanggungan dalam daftar keluarga tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan?

Bila Anda menemukan NIK pegawai tidak bisa diproses di Coretax, langkah pertama adalah memastikan apakah pegawai tersebut:

  • Sudah memiliki NPWP dan melakukan pemadanan dengan NIK.
  • Sudah terdaftar dalam daftar unit keluarga (FTU) Kepala Keluarga.
  • Sudah pernah melakukan registrasi akun DJP Online dengan NIK meski belum aktivasi NPWP.

Jika belum, maka Anda bisa membantu pegawai untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP atau menambahkan sebagai anggota keluarga melalui DJP Online. Dengan begitu, NIK-nya akan masuk ke database Coretax dan bisa digunakan untuk perekaman e-Bupot.

Sebagai penutup, penting untuk memahami bahwa sistem perpajakan saat ini sedang bertransisi ke basis identitas tunggal berbasis NIK. Oleh karena itu, pembaruan dan sinkronisasi data di berbagai sistem menjadi krusial.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050