Mengapa Tidak Bisa Melakukan Pemindahbukuan di Coretax? Ini Penjelasan Lengkapnya

4 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Ini alasan permohonan pemindahbukuan pajak Anda ditolak di Coretax. (instagram.com/ditjenpajakri)

DOYANDUIT – Pemindahbukuan (PBK) adalah proses memindahkan setoran pajak dari satu akun atau jenis pajak ke akun lain karena terjadi salah setor.

Meskipun terdengar sederhana, tidak semua jenis setoran bisa diajukan untuk PBK, terutama melalui sistem Coretax yang kini menjadi sistem utama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dasar hukum pemindahbukuan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pada pasal 109, disebutkan bahwa pemindahbukuan hanya dapat diajukan untuk:

  • Setoran atas deposit pajak.
  • Pembayaran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan validasi atau belum terbit Surat Keterangan Penelitian Formal.
  • Penyetoran biaya meterai di muka untuk penambahan saldo digital meterai.
  • Kelebihan bayar pajak dari jumlah yang seharusnya terutang, dengan syarat-syarat tertentu.

PBK tidak dapat diajukan atas pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa.

Setoran yang Tidak Bisa Dipindahbukukan dan Solusi Alternatif

Jenis Setoran yang Tidak Bisa Dipindahbukukan

Beberapa jenis setoran pajak yang tidak bisa dipindahbukukan melalui Coretax antara lain:

  • Pembayaran PPh Final UMKM, karena dianggap sebagai penyampaian SPT masa secara otomatis.
  • Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 baik untuk orang pribadi maupun badan.
  • Pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dalam SKP, misalnya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), STP (Surat Tagihan Pajak), dan SKPKBT.
  • Setoran tahun pajak 2024 atau sebelumnya, yang tidak bisa diproses PBK melalui Coretax.

Bila Anda mengalami kegagalan dalam mengajukan PBK atas setoran tahun 2024 ke bawah, maka jalan keluar yang disarankan adalah mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.

Skema Pemindahbukuan yang Diterima Sistem

Hanya setoran dengan kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing yang dikelola DJP, dan bukan dari sistem lain, yang dapat diproses.

Di sisi lain, setoran yang dilakukan untuk pembelian meterai oleh PT Pos Indonesia atau distributor resmi juga tidak bisa dipindahbukukan.

Penting untuk memastikan bahwa jenis pajak dan tahun pajak yang Anda pilih memang sesuai dengan ketentuan PBK. Kesalahan teknis dalam pengisian data juga bisa menjadi penyebab ditolaknya permohonan.

Penutup dan Informasi Tambahan

Apabila Anda menghadapi masalah serupa, langkah terbaik adalah memeriksa kembali jenis pajak, masa pajak, dan kode billing yang digunakan.

Bila semuanya sudah sesuai namun tetap gagal, maka besar kemungkinan setoran tersebut termasuk ke dalam jenis yang tidak dapat dipindahbukukan melalui sistem Coretax.

“Solusinya adalah dengan mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang,” demikian disampaikan dalam video Tips Pajak Media.

Sebagai tambahan, DJP kerap memberikan pembaruan terkait teknis layanan seperti PBK melalui akun resmi media sosial mereka seperti Instagram @ditjenpajakri, serta lewat aplikasi resmi DJP Online.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050