
DOYANDUIT – Error “Branch ID of income recipient not found” biasanya muncul ketika melakukan impor file XML PPh 21 ke sistem e-Bupot atau Coretax DJP.
Permasalahan ini umumnya terjadi karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan, sering kali istri atau anak, terdaftar di database Coretax sebagai anggota keluarga dari orang tua atau suami. Kondisi ini kerap muncul sebagai akibat migrasi data SPT Tahunan ke sistem baru.
Dalam sejumlah kasus, Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang muncul untuk pegawai bersangkutan ternyata adalah milik kepala keluarganya. Formatnya biasanya mengikuti pola NIK suami ditambah angka 000000.
Masalah ini bukan hanya soal format data, tapi lebih pada sinkronisasi identitas antara NIK, NPWP, dan akun Coretax.
Langkah-Langkah Penyelesaian
Solusi Pertama – Perekaman Manual Bukti Potong
- Identifikasi NITKU yang bermasalah dengan membuka file XML di Notepad++.
- Rekam ulang bukti potong secara manual di sistem e-Bupot, kemudian pilih NITKU yang muncul otomatis dari sistem.
- Simpan data NITKU tersebut untuk keperluan impor berikutnya.
Solusi Kedua – Rekap Data Kepala Keluarga
- Catat NIK kepala keluarga (suami atau orang tua) dari pegawai yang terdampak.
- Pastikan data ini sesuai dengan data resmi kepegawaian.
Solusi Ketiga – Aktivasi Akun Wajib Pajak
Jika NIK belum aktif di Coretax, minta pegawai melakukan aktivasi akun:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Isi NIK/NPWP, kemudian klik Cari.
- Ikuti proses verifikasi, termasuk foto diri dan KTP.
Apabila email dan nomor HP yang terdaftar tidak diketahui atau kosong, pegawai perlu datang langsung ke KPP terdekat untuk memperbarui data.

Jika NPWP Sudah Ada, Tapi NIK Tidak Terdeteksi di Coretax
H3: Kasus 1 – NIK Belum Padan dengan NPWP
Penyebab umum:
- Salah tulis NIK.
- Menggunakan NIK orang lain.
- NPWP ganda (satu NIK terdaftar di dua NPWP).
- Kolom NIK kosong di database.
Solusi:
Datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Jika ditemukan NPWP ganda, akan diperlukan koordinasi dengan KPP terdaftar.
Kasus 2 – NIK Belum Memiliki Akun Coretax
Penyebab:
- Wajib Pajak belum pernah memiliki akun DJP Online atau Coretax.
Solusi:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masuk ke menu Aktivasi Akun Wajib Pajak dan ikuti proses sesuai petunjuk.
- Gunakan email dan nomor HP yang aktif untuk verifikasi. Jika lupa data lama, gunakan opsi Lupa Email/No HP dengan data kontak baru.
Catatan Teknis Tambahan
- Jika NITKU kosong atau muncul keterangan “Tidak ada opsi tersedia” saat perekaman manual bukti potong, isilah informasi umum mulai dari Masa Pajak → NPWP (NIK) → Dropdown NITKU secara berurutan.
- Setelah langkah-langkah perbaikan dilakukan, konfirmasikan kembali kepada pemberi kerja atau operator pajak apakah NIK tersebut sudah dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong tanpa error.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses impor XML PPh 21 diharapkan dapat berjalan lancar tanpa error Branch ID of income recipient not found. Selain itu, pemadanan data NIK dan NPWP secara berkala akan membantu meminimalkan gangguan serupa di masa mendatang.